Senin, 02 Januari 2012

Pedoman Penilaian Kinerja Guru 2010

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 2
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU
(PK GURU)
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010
http:\\www.bermutuprofesi.org
i
KATA PENGANTAR
Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara
terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman
belajar fomal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini
menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran
secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru
harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi
guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi
pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif.
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang
memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya
untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa
depan bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang
bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran
yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru (PK GURU) secara
berkelanjutan dan teratur. Buku ini memberikan informasi tentang PK GURU, manfaatnya,
dan pelaksanaannya di sekolah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Direktorat Profesi Pendidik di Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang telah
memungkinkan terbitnya buku ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU.
Jakarta, Desember 2010
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan,
Prof. Dr. Baedhowi, M.Si.
NIP 19490828 197903 1 001
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................ 1
A. Latar Belakang ......................................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................................................... 2
C. Tujuan ..................................................................................................................................... 2
BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU ................................................................................. 3
A. Pengertian PK GURU ................................................................................................................ 3
B. Syarat Sistem PK GURU ........................................................................................................... 4
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU ................................................................................................. 4
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU ......................................................................................... 5
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU ............................................................................................ 8
BAB III PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA
KREDIT .................................................................................................................................... 13
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU ......................................................................... 13
B. Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit ...................................................................... 19
C. Penilai dalam PK GURU .......................................................................................................... 28
D. Sanksi .................................................................................................................................... 29
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT ......................................................... 31
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional ................... 32
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP ............ 32
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota . 32
D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan ........................... 33
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah ......................................................................... 33
BAB V PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PK GURU .............. 35
A. Penjaminan mutu .................................................................................................................. 35
B. Monitoring dan Evaluasi Program ........................................................................................ 35
C. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PK GURU ........................................................... 36
PENUTUP ................................................................................................................................ 39
LAMPIRAN 1: Instrumen PK Guru Kelas/Mata Pelajaran .......................................................... 41
LAMPIRAN 2: Instrumen PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor..................................... 89
LAMPIRAN 3: Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan yang Relevan dengan Fungsi
Sekolah/Madrasah .......................................................................................... 137
LAMPIRAN 4: Format Perhitungan Angka Kredit Tugas Tambahan ........................................ 213
LAMPIRAN 5: Laporan Kendali Kinerja Guru .......................................................................... 219
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki
jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar
ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus
menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan
tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya
PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu
mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan,
sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh
karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di
bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak
terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input
dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK
GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka
pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat
dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita‐cita pemerintah untuk menghasilkan
”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam
pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang
menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU
dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan
pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
2
B. Dasar Hukum
1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
Pedoman pelaksanaan PK GURU ini disusun untuk memperluas pemahaman semua
pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai
suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence‐based appraisal).
3
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah,
khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem
penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan
keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan
guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit
keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk
merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan
promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan
yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif,
dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk
menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan
pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki
kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran,
pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan
dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial
dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
4
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi
kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan,
tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas
tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur
komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika
proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan
relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua
kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan
kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional
guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan
yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau,
yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus
memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan
penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara
utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang digunakan dalam penilaian.
5
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian
formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan
hal‐hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata
guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar
kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas
kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan
pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan
prinsip‐prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu
memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang
berkepentingan.
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugastugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam
penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru
mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
6
Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut
mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang
dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh
empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi
sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
No Ranah Kompetensi
Jumlah
Kompetensi Indikator
1 Pedagogik 7 45
2 Kepribadian 3 18
3 Sosial 2 6
4 Profesional 2 9
Total 14 78
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan
Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil
evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian
kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang
mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No Ranah Kompetensi
Jumlah
Kompetensi Indikator
1 Pedagogik 3 9
2 Kepribadian 4 14
3 Sosial 3 10
4 Profesional 7 36
Total 17 69
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi
2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam
mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2)
menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program
keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan;
atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan
menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali
kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan
kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
7
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam
mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang
dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas
tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan
tugas tambahan disampaikan dalam Tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.
a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
Tabel 3. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No Kompetensi Kriteria
1 Kepribadian dan Sosial 7
2 Kepemimpinan 10
3 Pengembangan Sekolah/Madrasah 7
4 Pengelolaan Sumber Daya 8
5 Kewirausahaan 5
6 Supervisi Pembelajaran 3
Total 40
b) Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah
c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
Tabel 5. Kompetensi kepala perpustakaan
No Kompetensi Kriteria
1 Perencanaan kegiatan perpustakaan 8
2 Pelaksanaan program perpustakaan 9
3 Evaluasi program perpustakaan 8
4 Pengembangan koleksi perpustakaan 8
5 Pengorganisasian layanan jasa informasi
perpustakaan
8
6 Penerapan teknologi informasi dan komunikasi 4
No Kompetensi Kriteria
1 Kepribadian dan Sosial 7
2 Kepemimpinan 10
3 Pengembangan Sekolah/‐
Madrasah
7
4 Kewirausahaan 5
Jumlah Kriteria 29
Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut kemudian
ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu
yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan
• Akademik 5
• Kesiswaan 4
• Sarana dan prasarana 3
• Hubungan masyarakat 3
Contoh: jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang
akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34
8
No Kompetensi Kriteria
7 Promosi perpustakaan dan literasi informasi 4
8 Pengembangan kegiatan perpustakaan
sebagai sumber belajar kependidikan
4
9 Kepemilikan integritas dan etos kerja 8
10 Pengembangan profesionalitas
kepustakawanan
4
Total 65
d) Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Tabel 6. Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
No Kompetensi
Kriteria
1 Kepribadian 11
2 Sosial 5
3 Pengorganisasian guru, laboran/teknisi 6
4 Pengelolaan program dan administrasi 7
5 Pengelolaan pemantauan dan evaluasi 7
6 Pengembangan dan inovasi 5
7 Lingkungan dan K3 5
Total 46
e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Tabel 7: Kompetensi ketua program keahlian
No Kompetensi Kriteria
1 Kepribadian 6
2 Sosial 4
3 Perencanaan 5
4 Pengelolaan Pembelajaran 6
5 Pengelolaan Sumber Daya Manusia 4
6 Pengelolaan Sarana dan Prasarana 4
7 Pengelolaan Keuangan 4
8 Evaluasi dan Pelaporan 4
Total 37
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung
sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar
diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan
adalah:
1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma‐norma yang
harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam
proses penilaian.
9
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:
a. Instrumen‐1:
Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b. Instrumen‐2:
Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor
(Lampiran 2); dan
c. Instrumen‐3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(Lampiran 3). Instrumen‐3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai
dengan tugas tambahan yang diemban guru.
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri
dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi,
kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan
dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk
mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan,
sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi
dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan
penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang
menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan
pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1,
2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase
perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,
(Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3) Format rekap hasil PK GURU
Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU
untuk mendapatkan nilai total PK GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai
inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk
merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga
dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya
mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB.
Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan
dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru.
Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan
angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
4) Format perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai
10
dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK
GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan
estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota,
angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai
dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran
2D).
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian‐bagian
berikut.
1) Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan
data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan
hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja
guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2) Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu,
format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai
harus menandatangani format identitas diri ini.
3) Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang
akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan
tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing‐masing kompetensi, catatan
bukti‐bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan,
perhitungan jumlah skor, skor rata‐rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi
penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di
sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen
yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata‐rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh
penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata‐rata masing‐masing
kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk
selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN
& RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah
mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang
dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk
penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan,
memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru
sehubungan dengan tugas‐tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi
dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik
11
dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format‐format yang harus
diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.
3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing‐masing individu guru (guru pembelajaran, guru
bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan
kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU
formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses
PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan
demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya
peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan
pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
12
13
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU
DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian
formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus
dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh
guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan
untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru
dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB
diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru
pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang
nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi
standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah
dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran
atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian,
secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4
(empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
Persiapan
Pelaksanaan
Pemberian
Nilai
Pelaporan
(PengusulanPAK)
Moderator
Sekolah/Dinas
Pendidikan
Ya
Tidak
Setuju
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
14
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru
yang akan dinilai.
1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan
dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi
guru;
2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam
bentuk indikator kinerja;
3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang
akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan
pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang
memperkuat hasil penilaian; dan
4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan
dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum
menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1) Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan
pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada
pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan
diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat
pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan
evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan
Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada
format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2) Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat
semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks
ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai
untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang
melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai
menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan.
Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses
tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan
kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik
yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat
pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua
hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK
Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu
15
kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang
kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan.
Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan
terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada
masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru,
komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud
dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
• dokumen‐dokumen tertulis;
• kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah;
• foto, gambar, slide, video; dan
• produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:
• sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim sekolah
3) Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek
tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil
pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut
(Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru
Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh
penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan,
hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi
penilaian kinerja (lihat Lampiran 3).
c. Tahap pemberian nilai
1) Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan
skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih
dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk
setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan
hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain
yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap
kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap
kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan
rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar
format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja
masing‐masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan pemberian
skor untuk setiap indikator adalah:
16
• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak
menunjukkan bukti,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti
tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada
bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU
Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilaian Kompetensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator Skor
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar
setiap peserta didik di kelasnya.
0 1 2
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik
mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0 1 2
3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan
kesempatan belajar yang sama pada semua peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar
yang berbeda.
0 1 2
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan
perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0 1 2
5. Guru membantu mengembangkan potensi dan
mengatasi kekurangan peserta didik.
0 1 2
6. Guru memperhatikan peserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik
tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolokolok,
minder, dsb.).
0 1 2
Total skor yang diperoleh 1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator
dikalikan dengan skor tertinggi
6 x 2 = 12
Persentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh
dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan
100%
7/12 x 100% = 58.33%
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)
58.33% berada pada
rentang 50 % < X ≤ 75 %,
jadi kompetensi 1 ini
nilainya 3
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya
dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total
skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan
mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap
kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4.
Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai
Tabel 9.
17
Tabel 9. Konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor “X” Nilai Kompetensi
0% < X ≤ 25% 1
25% < X ≤ 50% 2
50% < X ≤ 75% 3
75% < X ≤ 100% 4
Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan
nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi
tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap
kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata‐ratanya. Nilai rata‐rata
ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.
Tabel 10. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
Kompetensi 6 : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI SKOR
1. Menyusun program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
1 2 3 4
2. Melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan
pendekatan dan teknik supervisi yang
tepat.
1 2 3 4
3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan
supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
1 2 3 4
Jumlah Skor 8
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 3 = 8 : 3 2,7
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan:
Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan
tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.
b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format
hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor)
untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format
rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai
total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
18
Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan
menggunakan rumus sebagai berikut.
Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran,
Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 ‐ 100 menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum
diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56
(=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi
PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan
tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing‐masing
tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
c) Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai
dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan
sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam
tabel 11.
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU Sebutan
Persentase Angka
kredit
91 – 100 Amat baik 125%
76 – 90 Baik 100%
61 – 75 Cukup 75%
51 – 60 Sedang 50%
≤ 50 Kurang 25%
d) Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada
guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan
untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan
refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan
kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e) Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian
kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian
kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau
Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga
ditandatangani oleh kepala sekolah.
f) Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru
multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/
madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan
pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
100
Nilai PKG Tertinggi
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
19
2) Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat
mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan
disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang
selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai
moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK
GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang
penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus
dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator
digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat
dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian
tersebut.
d. Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan
hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK
GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala
sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB
tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan
kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan
penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan
untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1)
Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) Rekap hasil PK GURU
sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan
mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua)
instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan
(ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan
digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
B. Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini
selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase
perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum
melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus
melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan
dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam
Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara,
dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi
beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan
20
4
JWM NPK
(AKK AKPKB AKP) JM
Angka kredit per tahun
− − × ×
=
penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK
GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit
kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk
keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan
hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam
format penghitungan angka kredit yang ditanda‐tangani oleh penilai, guru yang dinilai
dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama‐sama dengan angka angka kredit dari
unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan
unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan
angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan
fungsional guru.
1. Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah
Konversi nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas.
Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009,
perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi
guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru
pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor.
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu
atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per
tahun.
AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat
tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama,
Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan
21
naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi,
dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:
Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit
untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Guru Pangkat dan Golongan Ruang
Persyaratan Angka Kredit
kenaikan pangkat dan
jabatan
Kumulatif
minimal
Kebutuhan
Per jenjang
1 2 3 4
Guru Pertama Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
100
150
50
50
Guru Muda Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
200
300
100
100
Guru Madya Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembinaan Utama Muda, IV/c
400
550
700
150
150
150
Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
850
1.050
200
200
Keterangan: (1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal
yang dimiliki untuk masing‐masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4
adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari
unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur
utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik
pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenang lain yang lebih
tinggi adalah sebagai berikut.
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
b. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang
III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
c. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
d. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi
22
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
e. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
f. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri.
g. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka
kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
h. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan
naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit
dari subunsur pengembangan diri.
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman, S.Pd.
yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember
2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh
Budiman, S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan langkah‐langkah perhitungan
sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan menggunakan formula matematika berikut:
100
Nilai PKG Tertinggi
Nilai PKG (skala100) = Nilai PKG ×
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor dalam skala 0 ‐ 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah ke dalam
skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x
4) bagi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi).
Nilai PK GURU tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula
matematika tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.
23
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90,
sehingga Budiman, S.Pd. memperoleh nilai “Baik” (100%).
3) Bila Budiman, S.Pd. mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus
tersebut angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur
pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {(50‐3‐5) x 24/24 x 100%} = 10,5
4
4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5
per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”,
selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang
dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42.
5) Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b adalah 50, maka Budiman, S.Pd. dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang
dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013.
Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing 150 peserta didik per tahun dan
selama empat tahun telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka
kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka
kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang.
Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil
nilai PK GURU sebesar 58. Penilaian kinerja terhadap Rahayu, S.Pd. pada tiga
tahun berikutnya selalu memberikan hasil “Baik”. Langkah‐langkah untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. adalah sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU Rahayu, S.Pd. tahun 2013 ke skala nilai 0 – 100
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah = 58/68 x 100 = 85,29.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 rentang nilai 85,29 berada dalam
rentang 76 – 90 dan disebut “Baik (100%)”,.
3) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsur pembimbingan
pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
24
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{100‐(3+6) ‐10 } x 150/150 x 100%] = 20,25
4
4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. pada tahun 2013 adalah 20,25.
Karena Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun,
maka angka kredit untuk subunsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah
20,25 x 4 = 81,0.
5) Selama 4 (empat) tahun tersebut, Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif,
dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar : 81,5 + 3 + 6 + 10 = 100. Karena angka kredit
yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah 100 maka Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam
dari 4 tahun.
2. Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka
diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK GURU
pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas
tambahan tersebut.
1) Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau PK GURU Bimbingan
dan Konseling/Konselor, atau PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 ‐ 100
dengan formula matematika berikut:
100
Nilai PKG maksimum
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009)
• Nilai PKG adalah total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 ‐ 100.
• Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU. Untuk guru Kelas/Mata Pelajaran
adalah 56 (= 14 x 4), untuk guru Bimbingan dan Konseling/Konselor adalah 68 (= 17 x
4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan
instrumen masing‐masing.
2) Masing‐masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/
pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
25
sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik
(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
3) Angka kredit per tahun masing‐masing unsur pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh
oleh guru dihitung menggunakan rumus berikut ini.
a) Untuk menghitung AK subunsur pembelajaran/pembimbingan digunakan
rumus berikut.
4
JWM NPK
(AKK AKPKB AKP) JM
Angka kredit per tahun
− − × ×
=
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai dengan ketentuan menurut
PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi
guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing
oleh guru BK/Konselor.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per minggu atau
yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru BK/Konselor.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per
minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150
konseli per tahun.
b) Untuk menghitung angka kredit subunsur tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
4
Angka kredit per tahun (AKK - AKPKB - AKP) NPK
×
=
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan
menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
4) Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan
sesuai prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan
perhitungan sebagai berikut:
26
a. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah.
b. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
c. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/
Laboratorium/Bengkel, atau Ketua Program Keahlian;
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka (misalnya Kepala Sekolah/Madrasah)
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah, dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan
sebagai kepala sekolah mendapat jumlah skor rata‐rata 18 pada Desember 2014.
Langkah‐langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7.
2) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd.
yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah = 85,7 masuk dalam
rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%).
3) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{150 ‐ (4 + 12) ‐15 } x 6/6 x 100%] = 29,75.
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. dalam melaksanakan
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah 18/24 x 100 = 75.
2) Nilai kinerja guru untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad Sumarna, S.Pd.
sebagai Kepala Sekolah = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori
“Cukup” (75%).
27
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK‐AKPKB‐AKP) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {150‐(4+12)‐15} x 75% = 22,31.
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah
= 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd.
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
selama 4 tahun adalah 4 x 24,17 = 96,68.
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit
dari kegiatan penunjang, maka Ahmad Sumarna, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68. Jadi yang bersangkutan
tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b
dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya sebesar 150.
Catatan:
Perolehan angka kredit guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang sama
(perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya)
3. Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Angka kredit tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, langsung diperhitungkan sebagai perolehan
angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Banyaknya tugas tambahan untuk
seorang guru maksimum 2 (dua) tugas per tahun. Angka kredit kumulatif yang
diperoleh diperhitungkan sebagai berikut.
1) Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, tim
kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan
selama setahun.
2) Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas‐tugas sementara
(misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing peserta didik
dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi
ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya)
28
Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan
selama setahun.
Contoh 4: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dikerjakan dalam jangka
waktu satu tahun)
Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas tambahan sebagai wali
kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman,
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03.
Contoh 5: Guru yang mendapat tugas tambahan yang bersifat sementara (tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dilaksanakan kurang
dari satu tahun)
Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas sementara (kurang dari
setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai
pengawas penilaian dan evaluasi. Karena Budiman, S.Pd. pada perhitungan contoh
1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per
tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd.
selama setahun, karena mendapat tugas tambahan yang bersifat seentara tersebut
adalah sebagai berikut.
Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun x banyaknya tugas sementara
yang diberikan selama setahun = 10,5 + (10,5 x 2/100) x
2 = 10,5 + 0,21 x 2 = 10,5 + 0,42 = 10,92.
C. Penilai dalam PK GURU
1. Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala
Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang
dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh
Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat
guru/kepala sekolah yang dinilai.
b) Memiliki Sertifikat Pendidik.
c) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
29
d) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran.
e) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk
menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB
memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai
maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/
Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku
juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
2. Masa Kerja
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip‐prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.
Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per
tahun.
D. Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip‐prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
melakukan proses PK GURU.
3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
30
31
KEMDIKNAS
Menyusun Pedoman dan instrumen PK GURU,
melakukan Pemantauan dan Evaluasi,
menyeleksi dan melatih tim inti PK GURU tingkat
pusat.
Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP
Melaksanakan Pemetaan Data, Pendampingan,
Pembimbingan, dan Konsultasi Pelaksanaan
Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan
untuk menjamin pelaksanaan PK GURU yg
berkualitas.
Mengelola PK GURU tingkat Kabupaten/Kota
untuk menjamin PK GURU dilaksanakan secara
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, serta
membantu & memonitor pelaksanaan PK GURU.
Tingkat Pusat
Tingkat Provinsi
Dinas Pendidikan
Tingkat Kab/Kota Kabupaten/Kota
Tingkat Kecamatan
UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota di Kec.
Membantu pelaksanaan tugas Kabupaten/Kota
untuk menjamin keterlaksanaan PK GURU
secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel
serta membantu dan memonitor pelaksanaan PK
GURU.
Sekolah atau
Madrasah
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
pelaksanaan PK GURU secara efektif, efiesien,
obyektif, akuntabel, dsb.
Koordinator
PKB
Bertanggung jawab bahwa guru menerima
dukungan untuk meningkatkan kompetensi
dan/atau profesionalismenya sesuai dengan
profil kinerjanya.
Tingkat Sekolah
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK
GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi
daerah serta mengutamakan prinsip‐prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut ditunjukkan dalam diagram Gambar 2.
Gambar 2. Diagram Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan
Kegiatan PK GURU
32
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak‐pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU, mulai dari tingkat pusat (Kemdiknas) sampai
dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihakpihak
yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan
tanggung jawab masing‐masing pihak dirinci sebagai berikut.
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional
1. Menyusun dan mengembangkan Rambu‐rambu Pengembangan Kegiatan PK
GURU.
2. Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
3. Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat
pusat.
5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
6. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU secara nasional.
7. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU kepada Dinas
Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8. Mengkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan‐kebijakan terkait PK GURU.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1. Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan
hasil PK GURU di sekolah.
2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK
GURU tingkat Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah
kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di
bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di
bawah kewenangannya.
6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah
yang ada di bawah kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan Provinsi bersama‐sama dengan LPMP membuat laporan hasil
pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang
menangani Pendidik,
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di
wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan
LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
3. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah
yang ada di wilayahnya.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolahsekolah
yang ada di wilayahnya.
33
5. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di
bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
6. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan
sekolah.
7. Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan
kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di daerahnya.
8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin
pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
9. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolahsekolah
yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau
LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing‐masing.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di
kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah
kecamatannya.
3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah
kecamatannya.
4. Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan
(SK) penetapan sebagai penilai.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada
di daerahnya.
6. Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di
tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1. Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
2. Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu‐Rambu Penyelenggaraan PK
GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
3. Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4. Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif,
efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5. Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6. Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi
permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
7. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada)
dan pelaksanaan program.
8. Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun
berikutnya.
9. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas
Sekolah.
10. Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai
dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan
34
menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai
dokumen hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang
dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan
laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD
Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang
memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru
yang telah mencapai standar.
35
BAB V
PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PK GURU
A. Penjaminan mutu
Penjaminan mutu PK GURU merupakan serangkaian proses untuk mengidentifikasi
keterlaksanaan dan mutu pelaksanaan PK GURU di tiap sekolah sehingga seluruh tahap
kegiatan mengarah pada tujuan yang diharapkan. Peningkatan penjaminan mutu secara
sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring‐evaluasi, dan tindak lanjut
perbaikan mutu. Sistem penjaminan mutu dapat dilakukan melalui pendekatan
monitoring maupun evaluasi. Monitoring dilakukan secara berkala dalam rangka
menghimpun data tentang keterlaksanaan program. Penilaian dilakukan untuk
mengidentifikasi kinerja PK GURU dalam menilai kemajuan kinerja guru secara berkala
dan berkelanjutan.
Pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU meliputi (1) identifikasi tujuan, indikator, dan
target PK GURU, (2) pengembangan instrumen (3) penerapan instrumen dalam rangka
menghimpun data (4) mengolah, menganalisis dan menginterpretasikan data (5)
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta mengidentifikasi penyebab munculnya
kekuatan dan kelemahan (6) menyusun rekomendasi perbaikan mutu berkelanjutan (7)
mengembangkan rencana PK GURU berikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan
penjaminan mutu memerlukan instrumen tersendiri yang disusun oleh penyelenggara
penjaminan mutu. Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan, maka penjaminan
mutu PK GURU memerlukan perencanaan, kalender pelaksanaan, struktur pelaksana,
dan alur sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu sebagai produk kegiatan
penjaminan mutu PK GURU.
Pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU dilakukan sepanjang tahun, diawali dengan
kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) dan pelaksanaan monitoring sekolah oleh
pemerintah daerah (MSPD). Produk kegiatan EDS dan MSPD divalidasi oleh pemerintah
provinsi maupun lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) dan pemerintah. Hasil
pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU adalah potret kinerja guru di setiap sekolah,
kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan tingkat
keterlaksanaan PK GURU, dan mutu pelaksanaan PK GURU di setiap sekolah. Hasil
penjaminan mutu PK GURU diklasifikasikan dalam kelompok sekolah berkinerja rendah,
cukup, dan tinggi. Kelompok sekolah yang berkinerja rendah dan cukup perlu
ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui program pendampingan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sekolah yang berkinerja tinggi mendapat pembinaan lebih lanjut dari pemerintah,
tingkat provinsi, dan kabupaten/kota serta dapat memfasilitasi sekolah berkinerja
rendah dan cukup. Biaya penyelenggaraan program penjaminan mutu PK GURU
menjadi tanggung jawab masing‐masing Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
satuan pendidikan.
B. Monitoring dan Evaluasi Program
Dalam penjaminan efektivitas pelaksanaan PK GURU, perlu dilakukan kegiatan
monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan
36
oleh institusi/pihak terkait. Hasil monitoring dan evaluasi merefleksikan efektivitas PK
GURU yang dilaksanakan oleh sekolah. Hasil monitoring dan evaluasi juga dipergunakan
untuk meningkatkan mutu pelaksanaan PK GURU berikutnya.
Monitoring dan evaluasi pada prinsipnya merupakan strategi untuk mengetahui apakah
pelaksanaan program PK GURU telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Di
samping itu melalui kegiatan ini dapat diidentifikasi masalah dan rekomendasi untuk
mengatasinya. Proses analisis dalam evaluasi diarahkan pada penyusunan kesimpulan
tentang keberhasilan program PK GURU untuk memetakan kinerja seorang guru.
Secara nyata oleh karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi harus mampu
menjawab pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program PK GURU benar‐benar sudah mengarah pada proses
yang efektif, efisien, obyektif, dan akuntabel untuk menggambarkan kinerja guru
yang sesungguhnya dalam melaksanakan tugasnya?
2. Apakah pelaksanaan PK GURU dan peran pelaksana PK GURU telah efektif, efisien,
obyektif, adil, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi permasalahan dalam
pelaksanaan PK GURU?
3. Apakah kegiatan PK GURU berdampak pada peningkatan kompetensi guru dalam
memberikan layanan pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas
sehari‐hari memfasilitasi pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya.
4. Bagaimana akuntabilitas pelaksanaan PK GURU di sekolah? Apakah terjamin
keberlanjutannya dan apa rekomendasi untuk peningkatannya?.
Dengan menganalisis data, petugas monitoring dan evaluasi diharapkan dapat
menjawab pertanyaan tersebut di atas serta dapat menarik kesimpulan yang obyektif
terhadap pelaksanaan PK GURU, sehingga menggambarkan kondisi nyata sekolah yang
dinilai.
C. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PK GURU
Setelah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK GURU, tim/petugas
menyusun laporan yang menggambarkan perencanaan, proses dan hasil yang dicapai.
Adapun sistematika pelaporan adalah sebagai berikut.
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan rangkaian pemikiran yang mendasari kegiatan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK GURU, yang memuat hal‐hal berikut.
a. Latar Belakang: menggambarkan dasar pemikiran dilaksanakannya monitoring
dan evaluasi.
b. Permasalahan: menggambarkan masalah penting yang berhubungan dengan
pelaksanaan PK GURU.
c. Tujuan: mencakup sejumlah karakter pelaksanaan PK GURU yang ingin dicapai
dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
d. Manfaat: merupakan sejumlah harapan yang diintegrasikan pada penerapanan
temuan hasil proses monitoring dan evaluasi PK GURU.
e. Skenario kegiatan berisi rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan
monitoring dan evaluasi PK GURU.
37
2. Metodologi
Metodologi mencakup ruang lingkup, lokasi, populasi dan sampel, petugas
monitoring, evaluasi, dan analisis data.
3. Hasil monitoring dan evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi adalah bagian inti laporan yang menyajikan data dan
hasil analisis, baik yang bersifat deskriptif kuantitatif maupun analisis yang bersifat
kualitatif. Pembahasan hasil monitoring dan evaluasi adalah bagian penting yang
menyampaikan ulasan dan pemaknaan terhadap hasil data kuantitatif dan
kualitatif yang terkumpul untuk menjawab tujuan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi serta program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dapat
memotret pelaksanaan kegiatan PK GURU di lapangan.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, dibuat kesimpuan dan rekomendasi. Kesimpulan
merupakan intisari terpenting dari pelaksanan monitoring dan evaluasi.
Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas, dan mudah dipahami; (2)
selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan kegiatan PK GURU; dan (3)
menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya.
Rekomendasi ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan PK GURU dan sekaligus
perbaikan pelaksanaan monitoring dan evaluasinya.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan oleh tim monitoring dan
evaluasi kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Koordinator PK GURU sekolah
dan/atau institusi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas)
pelaksanaan PK GURU. Hasil monitoring dan evaluasi yang diperoleh dari kegiatan
yang dilakukan secara berkesinambungan, komprehensif, dan transparan
diharapkan dapat memotivasi semua yang terlibat dalam program PK GURU untuk
terus menerus berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program tersebut
sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan
kualitas pendidikan.
38
39
BAB VI
PENUTUP
PK GURU dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU selanjutnya digunakan untuk
membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada
kompetensi tertentu sesuai keperluan. Dengan demikian diharapkan guru akan mampu
berkontribusi secara optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta
didik dan sekaligus membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang
profesional. Jadi, PK GURU merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak
bahwa setiap guru adalah seorang yang profesional, dan peserta didik dapat memperoleh
kesempatan terbaik untuk dapat berkembang sesuai kapasitas masing‐masing.
Pelaksanaan terintegrasi antara PK GURU dan PKB akan menciptakan guru yang
mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat
peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas
kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global. Diharapkan pedoman
pelaksanaan PK GURU ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan
pelaksanaan PK GURU.
40
41
LAMPIRAN 1
INSTRUMEN
PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
42
Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
Sumber :
• Peraturan Menteri Pendidikan nasional16/2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
• BSNP versi 6.0. 11/2008 Kerangka Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar
Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
• Permenegpan dan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Kompetensi Cara menilai
Pedagogik
1. Menguasai karakteristik peserta didik. Pengamatan & Pemantauan
2. Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang
mendidik.
Pengamatan
3. Pengembangan kurikulum. Pengamatan
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. Pengamatan
5. Pengembangan potensi peserta didik. Pengamatan & Pemantauan
6. Komunikasi dengan peserta didik. Pengamatan
7. Penilaian dan evaluasi. Pengamatan
Kepribadian
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan
nasional.
Pengamatan & Pemantauan
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. Pengamatan & Pemantauan
10. Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Pengamatan & Pemantauan
Sosial
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. Pengamatan & Pemantauan
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua,
peserta didik, dan masyarakat.
Pemantauan
Profesional
13. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
Pengamatan
14. Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. Pemantauan
Keterangan
Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan,
pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah
pengamatan.
Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen,
wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Lampiran 1 A
43
Kompetensi 1 : Mengenal karakteristik peserta didik
Jenis dan cara menilai : Kompetensi Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik
untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek
fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
Indikator
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi
aktif dalam kegiatan pembelajaran.
3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik
dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas
pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
1. Mintalah daftar nama peserta didik.
1.1 Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik secara random. Tanyakan bagaimana kemampuan belajar
keempat peserta didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat peserta didik tersebut.
1.2 Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik lain. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat peserta didik
tersebut (aktif, pendiam, pemalu, ceria, dsb.).
2. Mintalah guru untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik teretntu (misalnya aspek
intelektual). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.
3. Mintalah guru memilih satu nama peserta didik dengan kekurangan tertentu (misalnya aspek sosial).
Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya.
4. Tanyakan kepada guru, apakah di kelas ada peserta didik yang mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada,
bagaimana cara memastikan bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik.
5. Tanyakan kepada guru, apakah baru‐baru ini ada kejadian luar biasa dalam keluarga peserta didik
(kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb.). Tanyakan apakah hal tersebut berdampak terhadap
pembelajaran peserta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
6. Tanyakan kepada guru apakah ada peserta didik di kelas yang selalu menggangu peserta didik lain. Bila ada,
bagaimana upaya untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lain.
7. Mintalah guru untuk menjelaskan karakteristik umum kelas yang diajarnya (kelas yang rata‐rata memiliki
peserta didik yang cerdas, kreatif, rata‐rata baik dalam mata pelajaran tertentu, dsb.).
Selama Pengamatan:
1. Amati apakah guru mengatur posisi tempat duduk peserta didik sesuai dengan kegiatan/aktivitas
pembelajaran yang dilakukan.
2. Amati apakah guru hanya diam di depan kelas atau berkeliling mensupervisi semua peserta didik.
3. Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekan secara rutin dengan bertanya
kepada peserta didik tentang keterbacaan media belajar yang digunakan (termasuk penjelasan pada papan
tulis).
4. Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekan secara rutin bahwa semua peserta
didik secara aktif melaksanakan tugas‐tugas yang diberikan.
5. Amati apakah ada peserta didik yang melakukan kegiatan lain di luar kegiatan yang seharusnya dilakukan
dan bagaimana guru bersikap terhadap peserta didik yang demikian.
Setelah pengamatan:
1. Tanyakan kepada guru apakah ada alasan tertentu dari penempatan peserta didik (posisi tempat duduk) di
dalam kelas (karena pendengaran atau penglihatan yang kurang jelas, karena perlu konsentrasi, dsb.).
2. Mintalah guru menjelaskan persepsinya tentang hasil pembelajaran peserta didik (apakah sukses, apakah
ada anak yang tidak berpartisipasi, dsb.).
Pemantauan:
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membuat catatan tentang kemajuan dan
perkembangan peserta didik.
44
Kompetensi 2 : Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik.
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pengamatan)
Pernyataan : Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi
guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
Indikator
1. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia
dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
2. Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan
menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
3. Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai
maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
4. Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
5. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan
tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
6. Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang
diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut.
1. Pilihlah satu topik pembelajaran tertentu. Tanyakan bagaimana strategi untuk mencapai tujuan
pembelajaran tersebut, seberapa penting tujuan pembelajaran tersebut, dan bagaimana kaitannya
dengan tujuan pembelajaran sebelumnya.
2. Tanyakan seberapa jauh kegiatan atau aktivitas pembelajaran yang akan dilaksanakan sesuai dengan
usia, kesiapan belajar, tingkat pembelajaran, dan cara belajar pserta didik.
3. Tanyakan alasan yang melatar belakangi penyusunan rencana kegiatan atau rencana aktivitas dalam
RPP.
Selama Pengamatan:
1. Amati apakah guru melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi.
2. Amati apakah guru memberi kesempatan kepada semua peserta didik untuk menguasai materi
pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya.
3. Amati apakah guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran
tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman
tersebut.
4. Amati apakah guru memanfaatkan berbagai teknik untuk memberikan motivasi kemauan belajar
peserta didik melalui pemanfaatan berbagai teknik pembelajaran.
5. Amati bagaimana guru menghubungkan hal‐hal baru dengan pengetahuan awal yang dimiliki peserta
didik.
6. Amati bagaimana kegiatan yang dilaksanakan dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
7. Amati bagaimana guru menanggapi respon peserta didik terhadap materi yang sedang diajarkan.
Setelah pengamatan:
1. Pilihlah satu aktivitas guru di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang sesuai dengan rencana
pembelajaran. Tanyakan mengapa guru melaksanakan aktivitas tersebut dan bagaimana kaitannya
dengan tujuan pembelajaran.
2. Pilihlah satu aktivitas di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang dilaksanakan berbeda dari
rencana pembelajaran. Tanyakan mengapa guru mengubah pelaksanaan pembelajaran menjadi sangat
berbeda dengan rencana semula. Tanyakan pula apakah pengubahan tersebut terkait dengan
keberhasilan pembelajaran.
Pemantauan: ‐
45
Kompetensi 3 : Pengembangan kurikulum
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pengamatan)
Pernyataan : Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan
menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran.
Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.
Indikator
1. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
2. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi
ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
4. Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan
mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat
dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Periksalah RPP, dan cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam
kurikulum sekolah.
Selama Pengamatan:
1. Amati seberapa lancar, jelas dan lengkap guru menyampaikan materi yang diajarkannya.
2. Amati bagaimana guru menyesuaikan materi yang dijarkan dengan usia, latar belakang, dan
tingkat pembelajaran peserta didik.
3. Amati bagaimana guru menghubungkan materi yang diajarkan dengan lingkungan dan
kehidupan sehari‐hari peserta didik.
4. Amati apakah materi yang diajarkan guru adalah materi yang mutakhir.
5. Amati apakah kegiatan/aktifitas pembelajaran yang dilaksanakan guru mencakup berbagai
tipe pembelajaran siswa.
6. Amati bagaimana guru membantu mengembangkan kemampuan atau keterampilan
generiknya (kreatifitas, berpikir kritis, berpikir inovatif, dan pemecahan masalah, dsb): Berapa
jauh pengetahuan atau keterampilan generik tersebut tercakup dalam mata pelejaran
tersebut.
Setelah pengamatan:
Meminta guru menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan hasil pembelajaran yang
dilaksanakannya untuk mengembangkan topik mata pelajaran berikutnya.
Pemantauan: ‐
46
Kompetensi 4 : Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pengamatan)
Pernyataan : Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang
mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran
yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan
menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai
dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan
teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.
Indikator
1. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan
aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk
menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
3. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar
peserta didik.
4. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata
kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju
dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yg benar.
5. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari
peserta didik.
6. Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang
sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.
7. Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta
dapat termanfaatkan secara produktif.
8. Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
9. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan
peserta didik lain.
10. Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai
contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
11. Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta
didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut.
1. Tanyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan
dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
2. Bila ada peserta didik yang mengalami kesulitan untuk memahami materi tersebut, bagaimana strategi guru untuk
mengatasinya.
3. Tanyakan bagaimana cara menentukan tingkat pemahaman peserta didik terhadap topik tsb.
Selama Pengamatan:
1. Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan
tingkat perkembangannya
2. Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai
tujuan pembelajaran
3. Amati bagaimana guru mengelola aktifitas (misalnya apakah waktunya sesuai dengan RPP atau yang direncanakan, apakah
guru melaksanakan pembelajaran sesuai/tidak dg tujuan pembelajaran yg direncanakan
4. Amati seberapa lama waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk melaksanakan kegiatan/aktifitas pembelajaran untuk
menghasilkan sesuatu yang bersifat produktif, dan berapa lama peserta didik hanya menerima keterangan, informasi atau
instruksi dari guru dalam pembelajarannya
5. Amati bagaimana guru membantu setiap peserta didik untuk melakukan kegiatannya masing‐masing, apakah ada peserta
didik yg tidak terlibat aktif dlm pembelajarannya & bagaimana guru menangani peserta didik tsb.
6. Amati bagaimana guru menggunakan media pembelajaran tersebut di bawah ini, apakah sesuai dengan tujuan
pembelajaran, apakah dapat membantu cara belajar atau memotivisai peserta didik, serta seberapa terampil guru
menggunakannya. a) Papan tulis; b) Gambar dan/atau bahan tercetak; c) Alat bantu video visual; c) Komputer/TIK; dan d)
Media lainnya.
Setelah pengamatan:
Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan
mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki.
Pemantauan: ‐
47
Kompetensi 5 : Memahami dan mengembangkan potensi
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan
mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka.
Indikator
1. Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk
mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
2. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar
sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan
kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4. Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian
kepada setiap individu.
5. Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masingmasing
peserta didik.
6. Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masingmasing.
7. Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami
dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Periksa daftar hadir, pilih 4 (empat) nama peserta didik secara acak, dan mintalah guru menerangkan halhal
berikut:
1. Bagaimana guru dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan belajar peserta didik (misalnya melalui
pengamatan sikap peserta didik terhadap materi atau mata pelajaran tertentu).
2. Tindakan apa yang dilakukan guru untuk mengembangkan kekuatan dan mengatasi kelemahan
tersebut.
3. Apakah peserta didik tersebut pernah mendapat layanan khusus dari guru BK.
Selama Pengamatan:
1. Amati seberapa jauh guru memperhatikan setiap peserta didik, apakah guru hanya memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelebihan tertentu saja.
2. Amati bagaimana guru menyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
3. Amati seberapa jauh guru memberikan perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik
dan berapa banyak kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk menyampaikan
pemikiran/pendapatnya.
4. Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal‐hal yang berkaitan dengan
topik yang dibahas.
5. Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya
yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari‐hari.
Setelah pengamatan:
1. Mintalah guru menjelaskan apakah ada tindak lanjut yang akan dilakukan karena topik tersebut menarik
atau sulit, dan bagaimana melanjutkannya.
2. Mintalah guru menjelaskan apakah ada peserta didik yang pernah mendapat perhatian khusus untuk
mengembangkan potensinya dan manfaatnya untuk perbaikan RPP.
Pemantauan:
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
48
Kompetensi 6 : Komunikasi dengan Peserta Didik
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pengamatan)
Pernyataan : Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta
didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang
lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik.
Indikator
1. Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik,
termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide
dan pengetahuan mereka.
2. Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa
menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan
tersebut.
3. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan
pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4. Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta
didik.
5. Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar
maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
6. Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan
relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Mintalah guru menjelaskan bagaimana mendorong interaksi aktif antarpeserta didik
Selama Pengamatan:
1. Amati berapa lama waktu yang digunakan oleh:
a) guru untuk berbicara di kelas;
b) guru untuk berbicara kepada peserta didik secara individu;
c) peserta didik untuk menjawab pertanyaan guru;
d) peserta didik untuk memulai berinterkasi dengan guru;
e) peserta didik untuk bekerja bersama‐sama;
f) peserta didik untuk bekerja mandiri.
2. Amati saat peserta didik bekerja dalam kelompok, berapa banyak anggotanya, dan apakah setiap
anggota kelompok memiliki waktu yang cukup untuk berpatisipasi secara aktif dalam kegiatan yang
sedang dilakukan.
3. Amati bagaimana guru memastikan peserta didik yang duduk di belakang atau di samping kanan‐kiri
kelas untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
4. Amati variasi pertanyaan yang digunakan guru (apakah pertanyaan tersebut hanya untuk anak yang
pandai atau mencakup juga untuk anak yang kurang pandai).
5. Cermati seberapa banyak pertanyaan terbuka yang disampaikan oleh guru dibandingkan pertanyaan
yang telah diketahui jawabannya.
6. Amati bagaimana cara guru memilih peserta didik yang akan menjawab pertanyaan tersebut.
7. Amati bagaimana guru merespon jawaban peserta didik dan berapa sering guru mendorong peserta
didik untuk bekerjasama dalam menjawab pertanyaan.
Setelah pengamatan:
Meminta guru menjelaskan tentang persepsinya berkaitan dengan efektifitas komunikasi yang terjadi
selama proses pembelajaran, misalnya pertanyaan dari peserta didik cukup banyak.
Pemantauan: ‐
49
Kompetensi 7 : Penilaian dan Evaluasi
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pengamatan)
Pernyataan : Guru menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan
hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan
hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.
Indikator
1. Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi
tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
2. Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang
dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat
pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3. Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga
diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan
pengayaan.
4. Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan
pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan
pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5. Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan
dilakukan selanjutnya.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
1. Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan
tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk
merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya.
2. Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan.
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan:
1. Meminta guru menjelaskan bagaimana cara memperoleh masukan balik tentang pengajarannya
(misalnya evaluasi oleh peserta didik, komentar dari teman sekerja, refleksi diri, dsb).
2. Meminta guru menunjukkan hasil analisis penilaian dan menunjukkan topik kempetensi yang sulit untuk
keperluan remedial.
3. Bagaimana guru mengkomunikasikan hasil penilaian kepada peserta didik dan menunjukkan materi
pembelajaran yang belum dikuasai peserta didik.
4. Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran berikutnya.
Pemantauan: ‐
50
Kompetensi 8 : Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan
nasional Indonesia
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang
dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap
berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat
istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan
fisik.
Indikator
1. Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi
semua warga Indonesia.
2. Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa
memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
3. Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan
masing‐masing.
4. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
5. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya,
suku, agama).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan
lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
1. bagaimana guru memahami prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga
Indonesia;
2. bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari‐hari (menghormati, menghargai, dan membantu satu
sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing, bangga sebagai bangsa Indonesia);
dan
3. bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
51
Kompetensi 9 : Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan
masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota
masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa.
Indikator
1. Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta
didik, orang tua, dan teman sejawat.
2. Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk
mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
3. Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik,
sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
4. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
5. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐
Selama Pengamatan:
1. Amati bagaimana guru berbicara dan bersikap terhadap peserta didiknya (misalnya apakah sesuai
dengan usia, tidak merendahkan diri peserta didik, santun, dsb.).
2. Amati bagaimana peserta didik berbicara dan bersikap terhadap gurunya (misalnya sopan, santun,
terbuka, apakah peserta didik selalu memperhatikan guru waktu berbicara, selalu melaksanakan
petunjuk guru, apakah guru perlu medisiplinkan peserta didiknya, dsb.).
3. Amati bagaimana guru memastikan setiap peserta didik melakukan tugas dan berpartisipasi aktif dalam
pembelajarannya.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
1. kehadiran guru di sekolah dan di kelas (apakah selalu hadir sesuai jam mengajarnya, apakah selalu
masuk kelas tepat waktu, dsb.);
2. apakah guru memenuhi tugas non‐pembelajarannya dan bagaimana guru mempersiapkan tugas‐tugas
tersebut (misalnya apakah hasil tes dikembalikan kepada peserta didik tepat waktu, apakah rajin
melakukan supervisi kegiatan ekstra‐kurikulum, dsb), dan apakah pekerjaannya sesuai dengan standar
yang diharapkan oleh sekolah;
3. bagaimana guru berbagi pengalaman keberhasilan dalam pembelajaran dengan teman sejawat; dan
4. bagaimana guru bekerja sebagai anggota kelompok dalam komunitas sekolah termasuk dalam kegiatan
KKG/MGMP.
52
Kompetensi 10 : Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru
melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala
sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru
memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan
sekolah.
Indikator
1. Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait
dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
3. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak
menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
5. Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai
standar yang ditetapkan.
6. Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan
tugasnya.
7. Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang
berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
8. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐
Selama Pengamatan:
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat
dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
Setelah pengamatan: ‐
Pemantauan:
1. Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam
pelajaran yang mengamati:
1.1. apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan
1.2. apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas‐tugas mereka sesuai dengan jadwal.
2. Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya:
1.1. apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir
1.2. jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik.
3. Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga
kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang
dinilai terhadap tugas‐tugas non pembelajaran.
53
Kompetensi 11 : Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
Jenis dan cara menilai : Sosial (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman
sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap
peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan
metode pembelajaran yang memfasilitasi pembelajaran semua peserta
didik.
Indikator
1. Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai
kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
2. Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi
positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
3. Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok
tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐
Selama Pengamatan:
1. Amati bagaimana guru membagi waktunya dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara individu
maupun kelompok.
2. Amati bagaimana guru melakukan interaksi (bertanya, berdiskusi, dsb) dengan peserta didik untuk
menarik perhatian seluruh peserta didik di kelas.
3. Amati bagaimana guru menghargai proses dan hasil kerja peserta didik yang dianggap baik.
4. Amati bagaimana guru menangani persaingan yang tidak sehat antarpeserta didik.
5. Amati bagaimana guru manangani peserta didik yang melakukan tindakan negatif terhadap peserta
didik lainnya (misalnya diskriminasi etnik, gender, agama, dsb.).
6. Amati apakah guru memberikan perhatian yang sama terhadap setiap peserta didik, atau hanya
memberikan perhatian terhadap peserta didik atau kelompok peserta didik tertentu.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
1. Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
1.1. hubungan dan kepedulian guru terhadap teman sejawat dan orang tua peserta didik; dan
1.2. kontribusi guru dalam berbagai diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
54
Kompetensi 12 : Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua
peserta didik, dan masyarakat.
Jenis dan cara menilai : Sosial (Pemantauan)
Pernyataan : Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan
orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi
resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang
program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya
dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama
antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas
profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan.
Indikator
1. Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang
tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat,
dan dapat menunjukkan buktinya.
2. Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan
masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
3. Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat
sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
1. Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua
berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik. Cermati dan catat aspek spesifik yang
telah dilakukan guru terkait dengan hal‐hal tersebut.
2. Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman
sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan
khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
3. Tanyakan kepada teman sejawat dan/atau orang tua peserta didik tentang perilaku, sikap, atau kegiatan
guru yang berhubungan dengan kegiatan non‐pembelajaran.
55
Kompetensi 13 : Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu.
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pengamatan)
Pernyataan : Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru
dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran
yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan
usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar
memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut
disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan
menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspekaspek
penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan
perhatian peserta didik terhadap pelajaran.
Indikator
1. Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang
diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
2. Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran.
3. Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat,
mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Cermati RPP. Pelajari apakah materi yang tercakup dalam RPP merupakan materi yang tepat dan
mutakhir.
Selama Pengamatan:
1. Amati apakah guru menguasai, terampil dan lancar dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
apakah guru harus sering menggunakan catatan atau buku untuk menyampaikan pembelajaran.
2. Amati apakah guru melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kerangka topik yang dibahas,
apakah guru dapat mengidentifikasi bagian‐bagian yang penting atau tidak dari topik tersebut.
3. Amati apakah guru mengetahui topik‐topik tertentu yang mungkin sulit dipahami oleh peserta didik dan
memerlukan pengulangan secara bervariasi.
4. Amati bagaimana guru merespon pertanyaan atau pendapat peserta didik (apakah guru mau
mendengar, menghargai dan merespon secara tepat dan benar pertanyaan dan pendapat peserta didik).
5. Amati bagaimana guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik yang tidak relevan dengan
tujuan pembelajaran.
6. Amati berapa lama guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik tertentu tanpa
mengabaikan peserta didik lainnya.
Setelah pengamatan: ‐
Pemantauan: ‐
56
Kompetensi 14 : Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pemantauan)
Pernyataan : Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus
dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru
melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan
keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga
memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan
keprofesian jika dimungkinkan.
Indikator
1. Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh
pengalaman diri sendiri.
2. Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian
proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
3. Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB).
4. Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian
pembelajaran dan tindak lanjutnya.
5. Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah
(misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
6. Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
1. Penilai meminta guru menyediakan evaluasi diri dan rencana tahunan program PKB.
2. Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang keikutsertaanya dalam melaksanakan
kegiatan PKB.
3. Penilai meminta guru menjelaskan dampak PKB terhadap pembelajaran dengan contoh atau
bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang refleksi diri misalnya jurnal pembelajaran,
catatan penting dalam RPP, dsb.
5. Penilai bertanya kepada guru apakah pernah mengakses laman (website) yang terkait dengan
program PKB, jika ya berikan contohnya.
6. Penilai meminta guru menjelaskan bagaimana memperoleh masukan dari peserta didik
tentang kegiatan pembelajaran (misalnya apakah yang dipelajari menarik, bermanfaat bagi
peserta didik, sesuai dengan kebutuhannya, dsb.).
7. Penilai meminta guru menjelaskan apakah guru merupakan anggota profesi tertentu, apakah
guru selalu hadir dalam kegiatan keprofesian: KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.
8. Penilai meminta guru menjelaskan tentang perannya dalam kegiatan keprofesian (misalnya
KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.), dan apakah hasil kegiatan keprofesian diaplikasikan
dalam kegiatan pembelajaran dan diimbaskan kepada teman sejawat.
9. Penilai melaksanakan wawancara dengan koordinator PKB dan bertanya bagaimana guru
berpartisipasi dalam kegiatan PKB.
10. Penilai melaksanakan wawancara dengan pengelola dan/atau peserta KKG/MGMP bagaimana
guru yang dinilai berpartisiapasi dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam program
KKG/MGMP.
57
LAPORAN DAN EVALUASI
PENILAIAN KINERJA GURU KELAS / GURU MATA PELAJARAN
Nama Guru : ____________________________________________(1)
NIP/Nomor Seri Karpeg : _______________________/_____________________(2)
Pangkat /Golongan Ruang : _______________________/_____________________(3)
Terhitung Mulai Tanggal
NUPTK/NRG : ____________________________________________(4)
Nama sekolah dan alamat : ____________________________________________
____________________________________________(5)
Tanggal mulai bekerja
di sekolah ini : ____________________________________________(6)
Bulan Tahun
Periode penilaian : _________________ sampai ___________________(7)
(tanggal, bulan, tahun) (tanggal, bulan, tahun)
PERSETUJUAN (8)
(Persetujuan ini harus ditandatangani oleh penilai dan guru yang dinilai)
Penilai dan guru yang dinilai menyatakan telah membaca dan mamahami semua aspek yang
ditulis/dilaporkan dalam format ini dan menyatakan setuju.
Nama guru
Nama penilai
Tanda
tangan
Tanda tangan
Tanggal
___bulan____ tahun_______
Lampiran 1B
58
Kompetensi 1 : Mengenal karakteristik peserta didik
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ……………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
59
Penilaian untuk Kompetensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Seluruhnya
terpenuhi
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar
setiap peserta didik di kelasnya.
0 1
2
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik
mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0 1 2
3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan
kesempatan belajar yang sama pada semua
peserta didik dengan kelainan fisik dan
kemampuan belajar yang berbeda.
0 1
2
4. Guru mencoba mengetahui penyebab
penyimpangan perilaku peserta didik untuk
mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan
peserta didik lainnya.
0 1
2
5. Guru membantu mengembangkan potensi dan
mengatasi kekurangan peserta didik.
0 1 2
6. Guru memperhatikan peserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik
tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolokolok,
minder, dsb.).
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 1 (27)
Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2 12 (28)
Persentase = (total skor/12) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 1
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
60
Kompetensi 2 : Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : ……………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
61
Penilaian untuk Kompetensi 2: Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran
yang mendidik
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti
(Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Seluruhnya
terpenuhi
1. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia
dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan
proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
0 1 2
2. Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta
didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan
menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya
berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
0 1
2
3. Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan
kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang
sesuai maupun yang berbeda dengan rencana,
terkait keberhasilan pembelajaran.
0 1
2
4. Guru menggunakan berbagai teknik untuk
memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
0 1 2
5. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang
saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan
tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta
didik.
0 1 2
6. Guru memperhatikan respon peserta didik yang
belum/kurang memahami materi pembelajaran yang
diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki
rancangan pembelajaran berikutnya.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 2 (27)
Skor maksimum kompetensi 2 = jumlah indikator × 2 12 (28)
Persentase = (total skor/12) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 2
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
62
Kompetensi 3 : Pengembangan kurikulum
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ……………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
63
Penilaian untuk Kompetensi 3: Pengembangan kurikulum
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti
(Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan
kurikulum.
0 1 2
2. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai
dengan silabus untuk membahas materi ajar
tertentu agar peserta didik dapat mencapai
kompetensi dasar yang ditetapkan.
0 1
2
3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran
dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
0 1 2
4. Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai
dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan
mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat
kemampuan belajar peserta didik, dan d) dapat
dilaksanakan di kelas e) sesuai dengan konteks
kehidupan sehari‐hari peserta didik.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 3 (27)
Skor maksimum kompetensi 3 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 3
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
64
Kompetensi 4 : Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
65
Penilaian untuk Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan
rancangan yang telah disusun secara lengkap dan
pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru
mengerti tentang tujuannya.
0 1 2
2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan
untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk
menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
0 1 2
3. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi
tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan
belajar peserta didik.
0 1 2
4. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik
sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata
kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan
mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju
atau tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum
memberikan penjelasan tentang jawaban yang benar.
0 1 2
5. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi
kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan
sehari‐hari peserta didik.
0 1
2
6. Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi
dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran
yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan
mempertahankan perhatian peserta didik.
0 1 2
7. Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi
atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu
peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
0 1 2
8. Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang
dirancang dengan kondisi kelas.
0 1 2
9. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik
untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan
peserta didik lain.
0 1 2
10. Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara
sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik.
Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah
mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi
sebelumnya.
0 1 2
11. Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audiovisual
(termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar
peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 4 (27)
Skor maksimum kompetensi 4 = jumlah indikator × 2 22 (28)
Persentase = (total skor/22 ) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 4
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
66
Kompetensi 5 : Memahami dan mengembangkan potensi
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : ……………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
67
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 5: Memahami dan mengembangkan potensi
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan
segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta
didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masingmasing.
0 1 2
2. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas
pembelajaran yang mendorong peserta didik
untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola
belajar masing‐masing.
0 1 2
3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas
pembelajaran untuk memunculkan daya
kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta
didik.
0 1
2
4. Guru secara aktif membantu peserta didik dalam
proses pembelajaran dengan memberikan
perhatian kepada setiap individu.
0 1 2
5. Guru dapat mengidentifikasi dengan benar
tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan
belajar masing‐masing peserta didik.
0 1 2
6. Guru memberikan kesempatan belajar kepada
peserta didik sesuai dengan cara belajarnya
masing‐masing.
0 1 2
7. Guru memusatkan perhatian pada interaksi
dengan peserta didik dan mendorongnya untuk
memahami dan menggunakan informasi yang
disampaikan.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 5 (27)
Skor maksimum kompetensi 5 = jumlah indikator × 2 14 (28)
Persentase = (total skor/14 ) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 5
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
68
Kompetensi 6 : Komunikasi dengan peserta didik
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
69
Penilaian untuk Kompetensi 6: Komunikasi dengan peserta didik
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui
pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik,
termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang
menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide
dan pengetahuan mereka.
0 1 2
2. Guru memberikan perhatian dan mendengarkan
semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik,
tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk
membantu atau mengklarifikasi
pertanyaan/tanggapan tersebut.
0 1
2
3. Guru menanggapinya pertanyaan peserta didik
secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan
pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa
mempermalukannya.
0 1 2
4. Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat
menumbuhkan kerja sama yang baik antar
pesertadidik.
0 1 2
5. Guru mendengarkan dan memberikan perhatian
terhadap semua jawaban peserta didik baik yang
benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur
tingkat pemahaman peserta didik.
0 1 2
6. Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan
peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan
relevan untuk menghilangkan kebingungan pada
peserta didik.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 6 (27)
Skor maksimum kompetensi 6 = jumlah indikator ×2 12 (28)
Persentase = (total skor/12 ) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 6
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
70
Kompetensi 7 : Penilaian dan evaluasi
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan gur
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
71
Penilaian untuk Kompetensi 7: Penilaian dan evaluasi
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan
tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi
tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
0 1 2
2. Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai
teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal
yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan
hasil serta implikasinya kepada peserta didik,
tentang tingkat pemahaman terhadap materi
pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
0 1 2
3. Guru menganalisis hasil penilaian untuk
mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit
sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan
masing‐masing peserta didik untuk keperluan
remedial dan pengayaan.
0 1
2
4. Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik
dan merefleksikannya untuk meningkatkan
pembelajaran selanjutnya, dan dapat
membuktikannya melalui catatan, jurnal
pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi
tambahan, dan sebagainya.
0 1 2
5. Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan
penyusunan rancangan pembelajaran yang akan
dilakukan selanjutnya.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 7 (27)
Skor maksimum kompetensi 7 = jumlah indikator × 2 10 (28)
Persentase = (total skor/ 10) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 7
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
72
Kompetensi 8 : Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
Indonesia
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
73
Penilaian untuk Kompetensi 8: Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan
kebudayaan nasional Indonesia
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpen
uhi
Seluruh
nya
1. Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip
Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua
warga Indonesia.
0 1 2
2. Guru mengembangkan kerjasama dan membina
kebersamaan dengan teman sejawat tanpa
memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku,
agama, dan gender).
0 1
2
3. Guru saling menghormati dan menghargai teman
sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masingmasing.
0 1 2
4. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai
bangsa Indonesia.
0 1 2
5. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang
keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku,
agama).
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 8 (27)
Skor maksimum kompetensi 8 = jumlah indikator × 2 10 (28)
Persentase = (total skor/10) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 8
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
74
Kompetensi 9 : Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
75
Penilaian untuk Kompetensi 9: Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Indikator Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara,
berpenampilan, dan berbuat terhadap semua
peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
0 1 2
2. Guru mau membagi pengalamannya dengan teman
sejawat, termasuk mengundang mereka untuk
mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan
masukan.
0 1
2
3. Guru mampu mengelola pembelajaran yang
membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta
didik, sehingga semua peserta didik selalu
memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam
proses pembelajaran.
0 1 2
4. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan
dari peserta didik dan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam
proses pembelajaran.
0 1 2
5. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama
baik sekolah.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 9 (27)
Skor maksimum kompetensi 9 = jumlah indikator × 2 10 (28)
Persentase = (total skor/ 10) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 9
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
76
Kompetensi 10: Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
77
Penilaian untuk Kompetensi 10: Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga
menjadi guru
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran
dengan tepat waktu.
0 1 2
2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru
mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal
produktif terkait dengan mata pelajaran, dan
meminta guru piket atau guru lain untuk
mengawasi kelas.
0 1 2
3. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat
melakukan semua kegiatan lain di luar jam
mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan
pengelola sekolah.
0 1
2
4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih
awal, dengan memberikan alasan dan bukti
yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang
telah direncanakan, termasuk proses
pembelajaran di kelas.
0 1
2
5. Guru menyelesaikan semua tugas administratif
dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu
sesuai standar yang ditetapkan.
0 1 2
6. Guru memanfaatkan waktu luang selain
mengajar untuk kegiatan yang produktif
terkait dengan tugasnya.
0 1 2
7. Guru memberikan kontribusi terhadap
pengembangan sekolah dan mempunyai
prestasi yang berdampak positif terhadap
nama baik sekolah.
0 1 2
8. Guru merasa bangga dengan profesinya
sebagai guru.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 10 (27)
Skor maksimum kompetensi 10 = jumlah indikator
× 2
16 (28)
Persentase = (total skor/ 16) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 10
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
78
Kompetensi 11: Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(16)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(17)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 11: Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
Diskriminatif
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Seluruhnya
terpenuhi
1. Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil,
memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan
masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
0 1
2
2. Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan
teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi
positif terhadap semua diskusi formal dan informal
terkait dengan pekerjaannya.
0 1 2
3. Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan
tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok
tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya,
berasal dari daerah yang sama dengan guru).
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 11 (27)
Skor maksimum kompetensi 11 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/ 6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 11
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
79
Kompetensi 12: Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta
didik, dan masyarakat
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 12: Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang
tua peserta didik, dan masyarakat
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Seluruhnya
terpenuhi
1. Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan,
kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang
tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak
formal antara guru dan orang tua, teman sejawat,
dan dapat menunjukkan buktinya.
0 1
2
2. Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar
pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan
masyarakat dan dapat memberikan bukti
keikutsertaannya.
0 1 2
3. Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari
masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat
sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di
masyarakat.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 12 (27)
Skor maksimum kompetensi 12 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/ 6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 12
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
80
Kompetensi 13: Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Penilaian untuk Kompetensi 13: Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru melakukan pemetaan standar kompetensi
dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang
diampunya, untuk mengidentifikasi materi
pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan
memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
0 1
2
2. Guru menyertakan informasi yang tepat dan
mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran.
0 1 2
3. Guru menyusun materi, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi
yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta
didik untuk memahami konsep materi
pembelajaran.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 13 (27)
Skor maksimum kompetensi 13 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/ 6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 13
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
81
Kompetensi 14: Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………… (10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 14: Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik,
lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman
diri sendiri.
0 1 2
2. Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan
dari kolega atau hasil penilaian proses pembelajaran
sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
0 1 2
3. Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya
untuk mengembangkan perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB).
0 1
2
4. Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran
dan tindak lanjutnya.
0 1 2
5. Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya
inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar,
konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
0 1 2
6. Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi
dan pelaksanaan PKB.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 14 (27)
Skor maksimum kompetensi 14 = jumlah indikator × 2 12 (28)
Persentase = (total skor/ 12) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 14
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
82
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 1B
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sesuai dengan yang tercantum
dalam SK pengangkatan pertama sebagai CPNS.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai dan Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.
3. (3) Tulislah pangkat dan golongan ruang terakhir PNS tersebut terhitung mulai
tanggal berlakunya SK.
4. (4) Tulislah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang
merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur
pendidikan formal maupun non‐formal jenjang pendidikan dasar dan
menengah, mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB, serta
Nomor Restgrasi Guru (NRG) setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat
pendidik.
5. (5) Tulislah dengan jelas Nama Sekolah tempat guru bekerja berikut alamatnya
sebagai Satuan Administrasi Pangkal guru yang bersangkutan.
6. (6) Tulislah sejak kapan guru bekerja pada sekolah sebagai Satuan Admimistrasi
Pangkal yang bersangkutan.
7. (7) Tulislah waktu mulai dilakukan penilaian dan akhir pelaksanaan penilaian bagi
guru tersebut pada tahun ajaran tertentu.
8. (8) Tulislah nama guru yang dinilai dan nama penilai yang melakukan penilaian
kinerja guru, selanjutnya tandatangani secara bersama pada ruang yang
tersedia sebagai tanda persetujuan bersama terhadap hasil penilaian, serta tulis
tanggal bulan dan tahun saat menyatakan persetujuan terhadap hasil penilaian.
9. (9) Cukup Jelas.
10. (10) Cukup Jelas.
11. (11) Tulislah tanggal saat melakukan pengamatan awal terhadap guru yang dinilai
dan terhadap dokumen‐dokumen yang diperlukan dalam penilaian.
12. (12) Tuliskan dokumen dan bahan apa saja yang diperiksa.
13. (13) Tulislah tanggapan penilai terhadap dokumen dan bahan yang telah diperiksa
serta tanggapan guru atas pertanyaan yang diajukan oleh penilai.
14. (14) Tulislah hal‐hal yang perlu ditindaklanjuti oleh penilai setelah memeriksa
dokumen, bahan, dan berdiskusi dengan guru yang dinilai.
15. (15) Tulislah tanggal saat melakukan pengamatan terhadap kegiatan guru dalam
pelaksanaan proses pembelajaran di kelas.
16. (16) Tulislah dokumen dan bahan lain yang juga diamati selama melakukan
pengamatan kegiatan guru dalam melaksanakan pembelajajaran di kelas.
17. (17) Tulislah tanggapan terhadap aktivitas guru dan peserta didik selama masa
pengamatan dalam proses pembelajaran di kelas.
18. (18) Tulislah hal‐hal yang perlu ditindaklanjuti oleh penilai setelah melakukan
pengamatan proses pembelajaran di kelas.
19. (19) Tulislah tanggal saat melakukan diskusi dengan guru setelah melakukan
pengamatan terhadap kegiatan guru dalam melaksanakan pembelajaran di
kelas.
20. (20) Tulislah dokumen dan bahan pendukung yang diperiksa setelah melakukan
pengamatan terhadap kegiatan guru dalam melaksanakan pembelajaran di
kelas.
21. (21) Tulislah tanggapan penilai terhadap dokumen yang diperiksa dan tanggapan
guru terhadap pertanyaan‐pertanyaan yang diberikan oleh penilai terkait
dengan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di kelas.
83
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
22. (22) Tulislah tindak lanjut yang diperlukan oleh penilai untuk meningkatkan kualitas
guru dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.
23. (23) Tulislah tanggal saat melakukan pemantauan terhadap guru yang yang dinilai.
24. (24) Tullislah dokumen dan/atau bahan yang diperiksa selama melakukan
pemantauan terhadap guru yang dinilai.
25. (25) Tulislah tanggapan penilai terhadap hasil pemantauan kegiatan guru yang
dinilai.
26. (26) Berikan skor 0 atau 1 atau 2 terhadap indikator‐indikator yang menunjukkan
kompetensi guru yang dinilai sebagai hasil evaluasi terhadap dokumen dan
tanggapan guru sebelum pengamatan dan/atau selama pengamatan dan/atau
setelah pengamatan dan/atau pemantauan.
27. (27) Tulislah total hasil skor setiap indikator pada kompetensi yang bersangkutan.
28. (28) Angka ini menunjukkan skor maksimum pada kompetensi tertentu
29. (29) Hitung dan tulislah hasil penilaian kompetensi tertentu dengan cara membagi
total skor yang diperoleh (nomor kode 27) dengan skor maksimum pada
kompetensi tertentu (nomor kode 28) di kalikan seratus persen (100%).
30. (30) Tulislah nilai kinerja guru dengan mengkonversi hasil persentase (nomor kode
29) ke dalam angka 1 atau 2 atau 3 atau 4 dengan menggunakan ketentuan
perhitungan sebagai berikut:
Nilai 1 untuk 0% < X < 25%
Nilai 2 untuk 25% < X < 50%
Nilai 3 untuk 50% < X < 75%
Nilai 4 untuk 75% < X < 100%
84
REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN
a. Nama : ………………………………………............................ (1)
N I P : ………………………………………............................ (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…............................ (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………............................ (4)
TMT sebagai guru : ………………………………………............................ (5)
Masa Kerja : ……........ Tahun ....…..Bulan (6)
Jenis Kelamin : L / P (7)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ………………………………………............................ (8)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………............................ (9)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………........................... (10)
Telp / Fax : ………………………………………........................... (11)
Kelurahan : ………………………………………........................... (12)
Kecamatan : ………………………………………........................... (13)
Kabupaten/kota : ………………………………………........................... (14)
Provinsi : ……………………………………….......................... (15)
Periode penilaian (16)
……………………….......... sampai ……………………..........
(tanggal, bulan, tahun) (tanggal, bulan, tahun)
Formatif (17) Tahun (20)
Sumatif (18) ……………..
Kemajuan (19)
NO K O M P E T E N S I NILAI *)
A. Pedagogik
1. Menguasai karakteristik peserta didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Pengembangan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi
B. Kepribadian
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan
nasional
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
C. Sosial
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12.
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta
didik, dan masyarakat
D. Profesional
13.
Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) (22)
*) Nilai diisi berdasarkan laporan dan evaluasi PK Guru. Nilai minimum per kompetensi = 1 dan
nilai maksimum = 4
………………………………….., ………………..(23)
Guru yang Dinilai Penilai Kepala Sekolah
(.......................(24)) (.......................(25)) (.........................(26)
Lampiran 1 C
(26)
85
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 1C
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam SK
pengangkatan sebagai guru.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan.
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK pengangkatan
sebagai Ketua Program/Kompetensi Keahlian.
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru tersebut
terhitung mulai tanggal berlakunya SK.
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/ golongan
berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru.
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru tersebut
bertugas.
7. (7) Tulislah jenis kelamin dari guru yang dinilai dengan cara mencoret huruf L
atau P.
8. (8) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta spesialisasinya.
9. (9) Tulislah program keahlian yang diampu gutu yang dinilai.
10. (10) Tulislah nama instansi atau sekolah guru yang dinilai.
11. (11) Tuliskan nomor dan fax sekolah (jika ada).
12. (12) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
13. (13) Tuliskan kecamatan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
14. (14) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
15. (15) Tuliskan provinsi di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(16) Tulislah kapan mulai dilakukan penilaian dan kapan berakhirnya proses
penilaian bagi guru tersebut pada tahun ajaran yang bersangkutan.
3. (17) Pilihlah dengan memberi tanda centang (“v”) pada kolom yang sesuai,
penilaian formatif (awal tahun ajaran), sumatif (akhir tahun ajaran), atau
penilaian kemajuan setelah guru melaksanakan PKB untuk memperbaiki
kinerjanya.
4. (18)
5. (19)
6. (20) Tulislah tahun ajaran pelaksanaan penilaian.
7. (21) Tulislah hasil penilaian guru yang merupakan hasil penilaian kinerja guru
dengan menggunakan format 1B.
8. (22) Jumlahkan hasil nilai untuk semua kompetensi guru, sehingga memberikan
hasil nilai kinerja guru. Bila penilaian ini adalah penilaian sumatif, maka nilai
inilah yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit guru
sesuai Permennegpan dan RB 16/2009.
9. (23) Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini.
10. (24) Isilah dengan tandatangan dan nama guru yang dinilai sebagai bukti bahwa
guru telah mengetahui dan setuju dengan hasil nilai yang diperoleh.
11. (25) Isilah dengan tandatangan dan nama penilai.
12. (26) Isilah dengan tandatangan dan nama kepala sekolah tempat guru bekerja,
sebagai bukti bahwa kepala sekolah telah mengetahui dan setuju dengan
hasil nilai kinerja guru.
86
FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
a. Nama : ………………………………………........................ (1)
N I P : ………………………………………........................ (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…........................ (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………........................ (4)
TMT sebagai guru : ………………………………………......................... (5)
Masa Kerja : ……........ Tahun ....…..Bulan (6)
Jenis Kelamin : L / P (7)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ………………………………………......................... (8)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………......................... (9)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………....................... (10)
Telp / Fax : ………………………………………....................... (11)
Kelurahan : ………………………………………....................... (12)
Kecamatan : ………………………………………....................... (13)
Kabupaten/kota : ………………………………………........................ (14)
Provinsi : ……………………….………………...................... (15)
Nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran
(16)
Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM
No. 16 Tahun 2009 dengan rumus
100
Nilai PKG tertinggi
Nilai PKG (100) = Nilai PKG ×
(17)
Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan
tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya
(18)
Perolehan angka kredit (untuk pembelajaran) yang dihitung berdasarkan
rumus berikut ini.
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
(19)
………………………………….., ………………..(20)
Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah
(……………………………………(21)) (……………………………………(22)) (………………………………………(23))
Lampiran 1D
87
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 1D
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam SK
pengangkatan sebagai guru.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan.
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK pengangkatan
sebagai Ketua Program/Kompetensi Keahlian.
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru tersebut
terhitung mulai tanggal berlakunya SK.
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/ golongan
berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru.
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru tersebut
bertugas.
7. (7) Tulislah jenis kelamin dari guru yang dinilai dengan cara mencoret huruf L
atau P.
8. (8) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta spesialisasinya.
9. (9) Tulislah program keahlian yang diampu gutu yang dinilai.
10. (10) Tulislah nama instansi atau sekolah guru yang dinilai.
11. (11) Tuliskan nomor dan fax sekolah (jika ada).
12. (12) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
13. (13) Tuliskan kecamatan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
14. (14) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
15. (15) Tuliskan provinsi di mana sekolah/madrasah berlokasi.
16 (16) Diisi dengan hasil PK GURU sesuai dengan hasil PK GURU pada format rekap
PK GURU.
17 (17) Diisi dengan PK (GURU) yang telah dikonversikan kedalam skala 0 – 100
sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 melalui
perhitungan dengan menggunakan rumus tersebut.
18 (18) Diisi dengan sebutan dan prosentase angka kredit dari hasil PK GURU yang
telah dikonversikan dalam skala 0 – 100 sebagaimana ditetapkan dalam
Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
19 (19) diisikan dengan perolehan angka kredit per tahun yang dihitung berdasarkan
rumus sistem paket tersebut sesuai permen tsb. Ingat JM adalah jam
mengajar tatap muka guru, dan JWM adalah jam wajib mengajar tatap muka
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rumus Angka Kredit satu tahun
= (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
20 (20) Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini.
21 (21) Isilah dengan tanda tangan dan nama guru yang dinilai sebagai bukti bahwa
guru telah mengetahui dan setuju dengan estimasi hasil nilai yang diperoleh.
22 (22) Isilah dengan tanda tangan dan nama penilai.
23 (23) Isilah dengan tanda tangan dan nama kepala sekolah tempat guru bekerja,
sebagai bukti bahwa kepala sekolah telah mengetahui dan setuju dengan
hasil nilai kinerja guru.
88
89
LAMPIRAN 2
INSTRUMEN PK GURU BIMBINGAN DAN
KONSELING/KONSELOR
90
Pernyataan kompetensi, indikator, dan proses penilaian kinerja
Guru Bimbingan dan Konseling (BK)/Konselor
Sumber :
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 27/2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor.
• BSNP versi 6.0. 11/2008 tentang Kerangka Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar
Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
• Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 16/2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kompetensi Cara menilai
Pedagogik
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan. Pemantauan
2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku
konseli.
Pengamatan
3. Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan
pendidikan.
Pemantauan
Kepribadian
4. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemantauan
5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai‐nilai kemanusian, individualitas
dan kebebasan memilih.
Pemantauan
6. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat. Pemantauan
7. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi. Pengamatan
Sosial
8. Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja. Pemantauan
9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK. Pemantauan
10. Mengimplementasi kolaborasi antar profesi. Pemantauan
Profesional
11. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi,
kebutuhan dan masalah konseli.
Pemantauan
12. Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK.
Pengamatan
Pemantauan
13. Merancang program BK. Pengamatan
14. Mengimplementasikan program BK yang komprehensif. Pengamatan
15. Menilai proses dan hasil kegiatan BK. Pemantauan
16. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional. Pemantauan
17. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK. Pemantauan
Pengamatan adalah kegiatan yang dinilai melalui pengamatan kinerja guru dalam pelaksanaan
layanan BK (secara klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan
konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling individu).
Pemantauan adalah kegiatan yang dinilai melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru
BK/konselor selama satu semester, yang tidak dilakukan melalui pengamatan.
Khusus untuk layanan individu, Pemantauan melalui transkrip pelaporan layanan.
Lampiran 2A
91
Kompetensi 1 : Menguasai teori dan praksis pendidikan
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pemantauan)
Pernyataan : Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya,
mengimplementasikan prinsip‐prinsip pendidikan dan proses
pembelajaran dan menguasai landasan budaya dan praksis
pendidikan (praksis adalah prinsip‐prinsip untuk merubah teori
menjadi praktik).
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan
landasan dan prinsip‐prinsip pendidikan serta pembelajaran yang aktif, kreatif, mandiri, dan
berpusat pada peserta didik/konseli.
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan usia,
tahap perkembangan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
3. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan
keragaman latar belakang budaya, ekonomi, dan sosial peserta didik/konseli.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Perikasalah, apakah Guru BK/Konselor menyediakan program layanan BK, mempunyai
Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Satuan Layanan (Satlan)/Satuan Pendukung (Satkung)
dan data peserta didik/konseli, termasuk sosiometri (gambaran hubungan sosial
antarpeserta didik/konseli).
2. Mintalah guru BK/Konselor menjelaskan tentang:
a. bagaimana pelayanan BK terhadap peserta didik/konseli sebagai makhluk individu,
sosial, susila, bekerja dan berke‐Tuhanan Yang Maha Esa;
b. bagaimana mengembangkan layanan BK yang aktif, kreatif, mandiri, dan berpusat pada
individu;
c. bagaimana mengembangkan layanan BK sesuai dengan usia, tahap perkembangan, dan
kebutuhan peserta didik/konseli; dan
d. bagaimana menerapkan layanan BK lintas budaya, ekonomi, dan sosial peserta
didik/konseli.
92
Kompetensi 2 : Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku
konseli
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pemantauan)
Pernyataan : Mengaplikasikan kaidah‐kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik
dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah‐kaidah
kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan,
mengaplikasikan kaidah‐kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan
kaidah‐kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah‐kaidah
kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan.
Indikator
1. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan
kebutuhan perkembangan mental, emosional, fisik, dan gender.
2. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan
kebutuhan bakat, minat, dan potensi pribadi.
3. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan
harapan untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
1. Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung, instrumen
non tes/angket, dan data yang didasarkan kebutuhan peserta didik/konseli.
2. Guru BK/Konselor menjelaskan bagaimana data tersebut digunakan dalam perencanaan
program pelayanan BK.
Selama Pengamatan:
Penilai mengamati program pelayanan BK secara klasikal, layanan bimbingan kelompok,
layanan konseling kelompok, dan mencermati apakah guru BK/Konselor telah melaksanakan
pelayanan BK yang sesuai dengan:
1. kebutuhan perkembangan mental, emosional, fisik, dan gender;
2. kebutuhan bakat, minat, dan potensi pribadi; dan
3. harapan untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.
93
Kompetensi 3 : Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan
pendidikan
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pemantauan)
Pernyataan : Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada pendidikan formal,
nonformal dan informal, menguasai esensi bimbingan dan konseling
pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan,
menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang
pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
Indikator
1. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan
pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal.
2. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan
pada jenis satuan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
3. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan
pada jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Guru BK/Konselor menyediakan hasil pemetaan latar belakang individu (jenis kelamin,
agama, kemampuan akademik) dan keluarga (pendidikan dan pekerjaan orang tua/wali)
dan menampilan grafik hubungan antara kebutuhan layanan sesuai data yang dimiliki.
2. Guru BK/Konselor diminta untuk menjelaskan hasil pemetaan (tampilan grafik) dan
menindaklanjuti hasil tersebut terkait dengan kebutuhan layanan.
94
Kompetensi 4 : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pemantauan)
Pernyataan : Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama
dan toleran terhadap pemeluk agama lain, berakhlak mulia dan
berbudi pekerti luhur.
Indikator
1. Guru BK/Konselor berpenampilan rapih dan bersih.
2. Guru BK/Konselor berbicara dengan santun dan jujur kepada peserta didik/konseli.
3. Guru BK/Konselor bersikap dan mendorong kepada peserta didik/konseli untuk bersikap
toleran.
4. Guru BK/Konselor memperlihatkan konsistensi dan memotivasi peserta didik/konseli
dalam melaksanakan ibadah.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai mengamati penampilan guru BK/Konselor, cara berpakaian, dan cara berbicara
kepada peserta didik/konseli.
2. Penilai mengamati sikap dan cara guru BK/Konselor dalam mendorong peserta
didik/konseli untuk bersikap toleran.
3. Penilai mengamati konsistensi guru BK/Konselor dalam beribadah dan memotivasi
peserta didik/konselor untuk beribadah.
95
Kompetensi 5 : Menghargai dan menjunjung tinggi nilai‐nilai kemanusiaan,
individualitas dan kebebasan memilih
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pemantauan)
Pernyataan : Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia
sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan
berpotensi, menghargai dan mengembangkan potensi positif
individu pada umumnya dan konseli pada khususnya, peduli
terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan peserta didik
pada khususnya, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuai dengan hak asasinya, toleran terhadap permasalahan
konseli, bersikap demokratis.
Indikator
1. Guru BK/Konselor merencanakan layanan BK yang mengacu kepada pengaplikasian
pandangan dinamis tentang manusia sebagai mahluk bermoral spiritual, sosial, dan
individu.
2. Pelayanan BK yang dirancang oleh Guru BK/Konselor mendorong kepada
pengembangan potensi positif individu.
3. Rancangan pelayanan BK mengacu kepada kebutuhan dan masukan balik peserta
didik/konseli.
4. Pelayanan BK dirancang untuk mengembangkan sikap toleran dalam menjunjung hak
azasi manusia pada peserta didik/konseli.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung dan data
peserta didik/konseli serta sosiometri.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan tentang:
a. bagaimana pelayanan terhadap peserta didik/konseli sebagai makhluk bermoral,
spiritual, sosial dan individu;
b. bagaimana mengembangkan pelayanan BK yang mendorong kepada
pengembangan potensi positif individu;
c. bagaimana menerapkan pelayanan BK yang mengacu kepada kebutuhan dan
masukan balik peserta didik/konseli; dan
d. bagaimana mengembangkan sikap toleran yang menjunjung hak azasi manusia
dalam layanan BK.
96
Kompetensi 6 : Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pemantauan)
Pernyataan : Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti
berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten), menampilkan emosi
yang stabil, peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman
dan perubahan, menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang
menghadapi stres dan frustasi.
Indikator
1. Guru BK/Konselor menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi dan perilaku yang terpuji,
jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2. Guru BK/Konselor menunjukkan kepekaan dan bersikap empati terhadap keragaman dan
perubahan.
3. Guru BK/Konselor menampilkan toleransi tinggi terhadap peserta didik/konseli yang
menghadapi stres dan frustasi.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh
tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi, dan perilaku
terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2. Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh
tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan kepekaan dan sikap empati guru terhadap
keragaman dan perubahan, baik yang bersifat membangun maupun sebaliknya.
3. Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh
tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkansikap toleransi guru terhadap peserta
didik/konseli yang sedang menghadapi stress dan frustasi.
97
Kompetensi 7 : Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pengamatan)
Pernyataan : Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif,
bersemangat, berdisiplin, dan mandiri, berpenampilan menarik dan
menyenangkan, berkomunikasi secara efektif.
Indikator
1. Guru BK/Konselor memotivasi peserta didik/konseli untuk berpartisipasi aktif dalam
layanan BK yang diberikan.
2. Guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK yang efektif sesuai dengan rancangan
untuk mencapai tujuan pelayanan BK dalam waktu yang tersedia.
3. Guru BK/Konselor melaksanakan tugas layanan BK secara mandiri, disiplin, dan semangat
agar peserta didik/konseli berpartisipasi secara aktif.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan:
Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan program BK dan RPL/Satlan/Satkung dan
menerangkan tujuan kegiatan dan aktifitas pelayanan BK.
Selama pengamatan:
1. Penilai mengamati, apakah peserta didik/konseli berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pelayanan BK.
2. Penilai mengamati, apakah peserta didik/konseli mengerti dan mengikuti prosedur
pelayanan BK sesuai dengan waktu yang disediakan.
3. Penilai mengamati, apakah guru BK/Konselor melaksanakan kegiatan pelayanan BK
secara lancar sesuai dengan rancangan dan tujuan yang akan dicapai.
4. Penilai mencatat jika terdapat perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan BK.
Setelah pengamatan:
1. Penilai meminta penjelasan guru BK/konselor jika terdapat perbedaan antara
perencanaan dan pelaksanaan pelayanan BK.
2. Penilai meminta penjelasan guru BK/konselor terhadap ketercapaian pelaksanaan
pelayanan BK.
98
Kompetensi 8 : Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja
Jenis dan cara menilai : Sosial (Pemantauan)
Pernyataan : Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak‐pihak lain
(guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah) di tempat bekerja, mengkomunikasikan dasar,
tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada
pihak‐pihak lain di tempat bekerja, bekerja sama dengan pihak‐pihak
terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga
administrasi).
Indikator
1. Guru lain dapat menunjukkan contoh penggunaan hasil pelayanan BK untuk membantu
peserta didik/konseli dalam proses pembelajaran yang dilakukannya.
2. Guru BK/Konselor merencanakan pelayanan BK dengan menyertakan pihak‐pihak terkait
di sekolah.
3. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti bagaimana menjelaskan program dan hasil
layanan BK kepada pihak‐pihak terkait di sekolah.
4. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti permintaan guru lain untuk membantu
penyelesaian permasalahan pembelajaran.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Guru BK/Konselor menyediakan dokumen dan bukti‐bukti lain berkaitan dengan
pelayanan BK dalam membantu peserta didik/konseli berdasarkan hasil tes peserta
didik/konseli dan/atau permintaan guru lain.
2. Guru BK/Konselor menyediakan dokumen dan bukti‐bukti lain berkaitan dengan hal‐hal
yang telah dilakukannya dalam mengkomunikasikan rencana dan hasil pelayanan BK
kepada pihak‐pihak terkait.
99
Kompetensi 9 : Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK
Jenis dan cara menilai : Sosial (Pemantauan)
Pernyataan : Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan
dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi, mentaati Kode
Etik profesi bimbingan dan konseling, aktif dalam organisasi profesi
bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi.
Indikator
1. Guru BK/Konselor mentaati Kode Etik organisasi profesi BK (seperti MGBK, ABKIN, atau
organisasi profesi sejenis lainnya).
2. Guru BK/Konselor berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi
profesi guru BK/Konselor.
3. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan organisasi profesi BK/Konselor untuk
membangun kolaborasi dalam pengembangan program BK.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai menanyakan kepada teman seprofesi tentang kesesuaian aktifitas guru
BK/Konselor dengan Kode Etik profesi.
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti keterlibatan dan aktivitasnya dalam
organisasi profesi BK/Konselor (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis
lainnya) tentang pengembangan diri dan kolaborasi.
100
Kompetensi 10 : Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
Jenis dan cara menilai : Sosial (Pemantauan)
Pernyataan : Mengkomunikasikan aspek‐aspek profesional bimbingan dan konseling
kepada organisasi profesi lain, memahami peran organisasi profesi lain
dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan
konseling, bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan
profesional profesi lain, melaksanakan referal (alih tangan kasus)
kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi
lain.
2. Guru BK/Konselor dapat berkolaborasi dengan institusi atau profesi lain untuk mencapai
tujuan pelayanan BK.
3. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan keahlian lain untuk membantu penyelesaian
permasalahan peserta didik/konseli sesuai kebutuhan.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan
organisasi profesi lain (antara lain berupa surat kerjasama, surat keterangan, MoU dengan
pihak terkait, atau bukti fisik lainnya).
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti dan menjelaskan bagaimana memanfaatkan
kerjasama dengan institusi (Sekolah, Perguruan Tinggi, Kementerian Sosial, Kementerian
Tenaga Kerja, dan institusi lainnya) atau organisasi profesi dalam mencapai tujuan layanan
BK.
3. Konselor dapat menunjukkan bukti dan menjelaskan bagaimana melaksanakan kerjasama
dengan satuan pendukung alih tangan kasus (psikolog, psikiater, pekerja sosial, atau
profesi lainnya) dalam penyelesaian permasalahan peserta didik/konseli.
101
Kompetensi 11 : Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk
memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pemantauan)
Pernyataan : Mendeskripsikan hakikat asesmen untuk keperluan pelayanan
konseling, memilih teknik penilaian sesuai dengan kebutuhan
pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun dan mengembangkan
instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan dan konseling,
mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalahmasalah
peserta didik, memilih dan mengadministrasikan teknik
penilaian pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan
pribadi peserta didik, memilih dan mengadministrasikan instrumen
untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan
lingkungan, mengakses data dokumentasi tentang peserta didik dalam
pelayanan bimbingan dan konseling, menggunakan hasil penilaian
dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat,
menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik penilaian.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau
format lainnya) untuk keperluan pelayanan BK.
2. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual
peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
3. Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang digunakan dalam pelayanan BK yang
sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
4. Guru BK/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap
Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan
kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.
5. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah
data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.
6. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah
data) untuk mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data catatan pribadi, kemampuan
akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).
7. Guru BK/Konselor dapat menampilkan tanggung jawab profesional sesuai dengan azas BK
(misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan instrumen nontes yang telah dikembangkan
sesuai kebutuhan pelayanan BK.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan pengaplikasian instrumen nontes tersebut
dalam mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
3. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan penilaian yang digunakan dalam pelayanan
BK yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
4. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan jenis penilaian yang dipilih sesuai dengan
kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.
5. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan hasil penilaian tentang pengungkapan
kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.
6. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan hasil pendukung penilaian seperti data
catatan pribadi peserta didik/konseli, kemampuan akademik/hasil evaluasi belajar, hasil psikotes,
dll.
7. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan penggunaan azas BK sebagai tanggungjawab
professional.
102
Kompetensi 12 : Menguasai kerangka teoretik dan praksis BK
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling,
mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling,
mengaplikasikan dasar‐dasar pelayanan bimbingan dan konseling,
mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi
dan tuntutan wilayah kerja, mengaplikasikan pendekatan/model/jenis
pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling,
mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan
konseling.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan
landasan).
2. Guru BK/Konselor dapat menentukankan arah profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai guru
BK/konselor).
3. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar‐dasar pelayanan BK.
4. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan BK sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
5. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
6. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan praktik format (kegiatan) pelayanan BK.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan:
1. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan program, RPL/Satlan/Satkung dan memberikan
penjelasan tentang tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan yang diaplikasikan dalam program tsb.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan program, RPL/Satlan/Satkung dan memberikan
penjelasan tentang dasar‐dasar pelayanan yang diaplikasikannya dalam program tsb.
3. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan program, RPL/Satlan/Satkung dan memberikan
penjelasan tentang kesesuaian kondisi dan tuntutan wilayah kerja yang terdapat di dalam program,
RPL/Satlan.
4. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan program, RPL/Satlan/Satkung dan memberikan
penjelasan tentangpendekatan/model (misalnya: trait factor, analisis transaksional, rasional emotif,
psikoanalisa, konseling behavioural, konseling individual, client centered, terapi gestalt) atau jenis
pelayanan (misalnya: jenis pelayanan informasi, orientasi, konseling individu, bimbingan
kelompok/konseling kelompok) yang diaplikasikan dalam program, RPL/Satlan/Satkung tersebut.
5. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan program, RPL/Satlan/Satkung dan memberikan
penjelasan tentang format kegiatan yang digunakan dalam pelayanan BK (secara klasikal, layanan
bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok) tersebut.
Selama Pengamatan:
1. Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK (layanan konseling kelompok dan layanan bimbingan
kelompok) untuk menilai misalnya: pendekatan/model atau jenis layanan BK dan meminta guru
BK/konselor menjelaskan tentang tujuan, teknik, dan hasil layanan BK tsb.
2. Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK (layanan konseling kelompok dan layanan bimbingan
kelompok) untuk menilai misalnya: layanan informasi, layanan orientasi, layanan konseling
perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok) dan meminta guru
BK/konselor menjelaskan tentang jenis format, tujuan, dan hasil layanan tsb.
Pemantauan:
Penilai meminta transkrip pelaporan layanan konseling individu dan penjelasan tentang proses dan
hasilnya.
103
Kompetensi 13 : Merancang program BK
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pengamatan)
Pernyataan : Menganalisis kebutuhan konseli, menyusun program bimbingan dan
konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan konseli secara
komprehensif dengan pendekatan perkembangan, menyusun
rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling,
merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program
bimbingan dan konseling.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat menganalisis kebutuhan peserta didik/konseli.
2. Guru BK/Konselor dapat menyusun program pelayanan BK yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik/konseli secara komprehensif dengan pendekatan
perkembangan.
3. Guru BK/Konselor dapat menyusun rencana pelaksanaan program pelayanan BK.
4. Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program
pelayanan BK.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan:
1. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan dokumen hasil asesmen dan atau
hasil belajar serta meminta guru BK/konselor mendeskripsikan kesesuaian antara
kebutuhan peserta didik/konseli dengan hasil asesmen atau hasil belajar tersebut.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan daftar kegiatan pelayanan BK satu
semester terakhir dan meminta guru BK/konselor menunjukkan bahwa praktik pelayanan
tsb dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan.
3. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan tentang program pelayanan BK
yang meliputi program tahunan, program semester, program bulanan, mingguan, dan
program harian (RPL/Satlan/Satkung) dan meminta guru BK/konselor menjelaskan
keterkaitan antara program‐program tersebut dan strategi penyusunannya (bagaimana
program tersebut disusun).
Selama Pengamatan:
1. Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK, misalnya: layanan informasi, layanan
orientasi, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok).
2. Penilai mengamati bagaimana guru BK/Konselor berinteraksi dengan peserta didik/konseli
dalam proses pelayanan BK termasuk sejauhmana guru BK/konselor memberikan
kesempatan kepada peserta didik/konseli untuk berpartisipasi aktif.
Setelah Pengamatan:
Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan kesesuaian antara kebutuhan peserta
didik/konseli dengan layanan BK yang diberikan.
104
Kompetensi 14 : Mengimplementasikan program BK yang komprehensif
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pengamatan)
Pernyataan : Melaksanakan program bimbingan dan konseling, melaksanakan
pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling,
memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial
konseli, mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan
konseling.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan program pelayanan BK.
2. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam
pelayanan BK.
3. Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal/ pribadi, dan sosial
peserta didik/konseli.
4. Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya program pelayanan BK.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan:
1. Penilai meminta guru BK/konselor menyediakan program pelayanan BK yang meliputi program
tahunan, program semester, program bulanan, mingguan, dan program harian (RPL/Satlan/Satkung).
2. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan bagaimana program tsb dilaksanakan melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung.
3. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menunjukkan adanya kerja sama dengan pihak terkait
dalam pelaksanaannya.
4. Penilai meminta guru BK/Konselor menunjukkan bagian mana dari program tsb yang memfasilitasi
perkembangan akademik, karir, personal, dan sosial peserta didik/konseli.
5. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan bagaimana sarana dan biaya yang ada dikelola
dalam pelaksanaan program tersebut.
Selama Pengamatan:
Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK (misalnya: layanan informasi,orientasi, bimbingan
kelompok, konseling kelompok) dan bagaimana guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK
termasuk:
1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk melakukan setiap kegiatan/aktifitas pelayanan BK.
2. Apakah guru BK/Konselor menyesuaikan jenis layanan BK sesuai kebutuhan peserta didik/konseli.
3. Apakah semua layanan BK dapat membantu peserta didik/konseli untuk mencapai tujuan
pelayanan.
4. Bagaimana guru BK/Konselor mengelola aktifitas pelayanan BK (misalnya apakah tujuan
pelayanan BK dapat tercapai sesuai dengan RPL/Satlan/Satkung).
5. Bagaimana guru BK/Konselor menggunakan media pelayanan BK (misalnya komputer, film,
gambar, komik, dan media lainnya).
6. Seberapa terampil guru BK/Konselor menggunakan media pelayanan BK tersebut.
Setelah Pengamatan:
1. Penilai memilih secara random sebanyak lima orang peserta didik/konseli.
2. Penilai menanyakan bagaimana guru BK/konselor membimbing mereka untuk mencapai
keberhasilan pembelajaran/akademik, pemilihan karir, dan/atau penyelesaian masalah pribadi dan
social.
3. Penilai meminta guru BK/konselor menjelaskan aktifitas pelayanan BK yang berhasil atau kurang
berhasil.
4. jika ada layanan yang tidak sesuai dengan rencana pelayanan BK, penilai meminta guru BK/konselor
memberikan alasan berdasarkan kebutuhan peserta didik/konseli dan teori BK.
105
Kompetensi 15 : Menilai proses dan hasil kegiatan BK
Jenis dan cara menilai: Profesional (Pemantauan)
Pernyataan : Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan
konseling, melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan
konseling, menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan
bimbingan dan konseling kepada pihak terkait, menggunakan hasil
pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program
bimbingan dan konseling.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi proses dan hasil program pelayanan BK.
2. Guru BK/Konselor dapat melakukan penyesuaian kebutuhan peserta didik/konseli dalam
proses pelayanan BK.
3. Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan BK
kepada pihak terkait.
4. Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan
mengembangkan program pelayanan BK berdasarkan analisis kebutuhan.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai meminta guru BK/konselor menyediakan data hasil dan laporan (lapelprog) evaluasi
program pelayanan BK.
2. Penilai meminta guru BK/konselor untuk menjelaskan proses pelayanan BK yang sesuai
dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
3. Penilai meminta guru BK/konselor menunjukkan bukti dan menjelaskan bagaimana hasil
layanan BK diinformasikan kepada pihak terkait sesuai dengan kebutuhan (misalnya
peserta didik/konseli ybs, kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua)
dan menjaga kerahasiaan diri peserta didik/konseli.
4. Penilai meminta guru BK/konselor menjelaskan bagaimana hasil evaluasi pelaksanaan
program pelayanan BK dan bagian‐bagian mana dari program tersebut yang harus direvisi
dan dikembangkan untuk pelayanan BK selanjutnya.
5. Penilai memilih secara acak sebanyak lima orang peserta didik/konseli dan bertanya
apakah guru BK/konselor mendiskusikan hasil dan kegunaan evaluasi untuk penyesuaian
program layanan BK dengan kebutuhan masing‐masing peserta didik/konseli.
106
Kompetensi 16 : Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pengamatan)
Pernyataan : Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru
BK/konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan
pribadi guru BK/konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan
kewenangan dan kode etik profesional guru BK/konselor,
mempertahankan obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan
masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan,
peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi,
mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi
guru BK/konselor.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor.
2. Guru BK/Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi guru BK/konselor.
3. Guru BK/Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan dan kode etik
profesional guru BK/konselor.
4. Guru BK/Konselor dapat mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah
peserta didik/konseli.
5. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan layanan pendukung sesuai kebutuhan peserta didik/konseli
(misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan data)
6. Guru BK/Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan profesi.
7. Guru BK/Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi
guru BK/konselor.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan hasil evaluasi diri program PKB. Penilai mengevaluasi
dokumen tersebut.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor mendeskripsikan kekuatan diri dan bagaimana kekuatan tersebut
dimanfaatkan bagi suksesnya pelayanan BK.
3. Penilai meminta guru BK/Konselor mendeskripsikan keterbatasan diri dan lingkungan (termasuk
prasarana dan sarana) dalam pelayanan BK, serta upaya meminimalkan dampak keterbatasan tersebut.
4. Penilai meminta guru BK/Konselor mengidentifikasi kewenangan guru BK/konselor sesuai dengan Kode
Etik pelaksanaan pelayanan BK.
5. Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan minimal satu laporan pelaksanaan program layanan
(lapelprog). Penilai mengevaluasi laporan tersebut.
6. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan perlu tidaknya masalah peserta didik/konseli
dialihtangankan kepada pihak lain.
7. Penilai meminta guru BK/Konselor mendeskripsikan identitas dan pengembangan profesi BK serta
bagaimana kesungguhan guru BK/Konselor dalam melaksanakan pelayanan BK tersebut.
8. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan dan membuktikan apakah guru BK/Konselor
mengutamakan kebutuhan peserta didik/konseli meskipun harus mengorbankan sesuatu (misalnya
waktu).
9. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan tentang upayanya dalam menghimpun dan
menjaga kerahasiaan permasalahan peserta didik/konseli.
10. Penilai meminta Kepala Sekolah untuk menjelaskan apakah guru BK/Konselor bekerja sesuai dengan
etika profesi BK.
11. Penilai meminta Kepala Sekolah untuk menerangkan bagaimana pekerjaan guru BK/konselor mencapai
standar yang diharapkan oleh kepala sekolah dan/atau komite sekolah.
107
Kompetensi 17 : Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK
Jenis dan cara menilai : Profesional (Pemantauan)
Pernyataan : Mendeskripsikan berbagai jenis dan metode penelitian, mampu
merancang penelitian bimbingan dan konseling, melaksanakan
penelitian bimbingan dan konseling, memanfaatkan hasil penelitian
dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan
dan bimbingan dan konseling.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan metode penelitian dalam BK.
2. Guru BK/Konselor mampu merancang penelitian dalam BK.
3. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan penelitian dalam BK.
4. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK dengan mengakses jurnal
yang relevan.
Proses Penilaian
Pemantauan:
1. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk mendeskripsikan berbagai jenis dan metoda
penelitian, khususnya yang dapat dan perlu dilaksanakan dalam profesi BK.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor mengemukakan satu permasalahan bidang BK terkait
dengan pelayanan BK di sekolah yang perlu diteliti.
3. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan langkah‐langkah dalam merancang
penelitian tentang masalah tersebut.
4. Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan bukti penelitian yang telah
dilaksanakannya serta menjelaskan garis besar proses dan isi penelitian.
5. Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan laporan hasil penelitian dari jurnal atau
sumber lain terkait pelayanan BK di sekolah.
6. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan keterkaitan dan kegunaan hasil penelitian
tersebut dalam kegiatan pelayanan BK di sekolah.
7. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan manfaat hasil penelitian terkait dengan
program PKB yang direncanakan.
108
LAPORAN DAN EVALUASI
PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR
Nama Guru : ______________________________________________(1)
NIP/Nomor Seri Karpeg : ________________________/_____________________(2)
Pangkat /Golongan Ruang : ________________________/_____________________(3)
Terhitung Mulai Tanggal
NUPTK/NRG : ________________________/_____________________(4)
Nama sekolah dan :________________________________________________
Alamat sekolah :_______________________________________________(5)
Tanggal mulai bekerja
di sekolah ini : ______________________________________________(6)
Bulan Tahun
Periode penilaian : _________________ sampai ___________________(7)
(tanggal, bulan, tahun) (tanggal, bulan, tahun)
PERSETUJUAN (8)
(Persetujuan ini harus ditandatangani oleh penilai dan guru yang dinilai)
Penilai dan guru yang dinilai menyatakan telah membaca dan mamahami semua aspek yang
ditulis/dilaporkan dalam format ini dan menyatakan setuju.
Nama guru
Nama penilai
Tanda
tangan
Tanda tangan
Tanggal
___bulan____ tahun_______
Lampiran 2 B
109
Kompetensi 1 : Menguasai teori dan praksis pendidikan
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(34)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 1: Menguasai teori dan praksis pendidikan.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam
perencanaan layanan BK, sesuai dengan landasan
dan prinsip‐prinsip pendidikan serta
pembelajaran yang aktif, kreatif, mandiri, dan
berpusat pada peserta didik/konseli.
0 1
2
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam
perencanaan layanan BK, sesuai dengan usia,
tahap perkembangan, dan kebutuhan peserta
didik/ konseli.
0 1 2
3. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam
perencanaan layanan BK, sesuai dengan
keragaman latar belakang budaya, ekonomi, dan
sosial peserta didik/konseli.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 1 (27)
Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2
6 (28)
Persentase = (total skor/6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 1
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
110
Kompetensi 2 : Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : ………………………………………………………………………………………………………… (10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik/konseli selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Penilaian untuk Kompetensi 2: Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta
perilaku konseli.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam
memperoleh layanan BK sesuai dengan kebutuhan
perkembangan mental, emosional, fisik, dan gender.
0 1
2
2. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam
memperoleh layanan BK sesuai dengan kebutuhan
bakat, minat, dan potensi pribadi.
0 1 2
3. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam
memperoleh layanan BK sesuai dengan harapan
untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 2 (27)
Skor maksimum kompetensi 2 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 2
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
111
Kompetensi 3 : Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur,
jenis, dan jenjang satuan pendidikan
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………… (9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
21)
Penilaian untuk Kompetensi 3: Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling jalur,
jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/
Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jalur
satuan pendidikan formal, nonformal dan informal.
0 1
2
2. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/
Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jenis
satuan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan,
dan khusus.
0 1
2
3. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/
Konselor telah memenuhi esensi layanan pada
jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan
menengah, serta tinggi.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 3 (27)
Skor maksimum kompetensi 3 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 3
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
112
Kompetensi 4 : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Nama Guru : …………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 4: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor berpenampilan rapih dan
bersih.
0 1 2
2. Guru BK/Konselor berbicara dengan santun dan
jujur kepada peserta didik/konseli.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor bersikap dan mendorong
kepada peserta didik/konseli untuk bersikap
toleran.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor memperlihatkan konsistensi
dan memotivasi peserta didik/konseli dalam
melaksanakan ibadah.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 4 (27)
Skor maksimum kompetensi 4 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 4
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
113
Kompetensi 5 : Menghargai dan menjunjung tinggi nilai‐nilai kemanusiaan,
individualitas dan kebebasan memilih
Nama Guru : …………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 5: Menghargai dan menjunjung tinggi nilai‐nilai kemanusiaan,
individualitas dan kebebasan memilih.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor merencanakan layanan BK yang
mengacu kepada pengaplikasian pandangan
dinamis tentang manusia sebagai mahluk bermoral
spiritual, sosial, & individu.
0 1
2
2. Pelayanan BK yang dirancang oleh Guru
BK/Konselor mendorong kepada pengembangan
potensi positif individu.
0 1 2
3. Rancangan pelayanan BK mengacu kepada
kebutuhan dan masukan balik peserta
didik/konseli.
0 1 2
4. Pelayanan BK dirancang untuk mengembangkan
sikap toleran dalam menjunjung hak azasi manusia
pada peserta didik/konseli.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 5 (27)
Skor maksimum kompetensi 5 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 5
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
114
Kompetensi 6 : Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 6: Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru BK/Konselor menunjukkan kepribadian,
kestabilan emosi dan perilaku yang terpuji, jujur,
sabar, ramah, dan konsisten.
0 1
2
2. Guru BK/Konselor menunjukkan kepekaan dan
bersikap empati terhadap keragaman dan
perubahan.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor menampilkan toleransi tinggi
terhadap peserta didik/konseli yang menghadapi
tress dan frustasi.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 6 (27)
Skor maksimum kompetensi 6 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 6
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
115
Kompetensi 7 : Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
Nama Guru : …………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik/konseli selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa (20)
Tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan/klarifikasi penilai selama pertemuan:
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
116
Penilaian untuk Kompetensi 7: Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru BK/Konselor memotivasi peserta
didik/konseli untuk berpartisipasi aktif dalam
layanan BK yang diberikan.
0 1
2
2. Guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK
yang efektif sesuai dengan rancangan untuk
mencapai tujuan pelayanan BK dalam waktu yang
tersedia.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor melaksanakan tugas layanan BK
secara mandiri, disiplin, dan semangat agar
peserta didik/konseli berpartisipasi secara aktif.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 7 (27)
Skor maksimum kompetensi 7 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 7
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
117
Kompetensi 8 : Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(21)
Penilaian untuk Kompetensi 8: Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat
bekerja.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru lain dapat menunjukkan contoh penggunaan
hasil pelayanan BK untuk membantu peserta
didik/konseli dalam proses pembelajaran yang
dilakukannya.
0 1
2
2. Guru BK/Konselor merencanakan pelayanan BK
dengan menyertakan pihak‐pihak terkait di
sekolah.
0 1 2
3. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti
bagaimana menjelaskan program dan hasil
layanan BK kepada pihak‐pihak terkait di sekolah.
0 1
2
4. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti
permintaan guru lain untuk membantu
penyelesaian permasalahan pembelajaran.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 8 (27)
Skor maksimum kompetensi 8 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 8
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
118
Kompetensi 9 : Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 9: Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor mentaati Kode Etik organisasi
profesi BK (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi
profesi sejenis lainnya).
0 1
2
2. Guru BK/Konselor berpartisipasi aktif dalam
proses pengembangan diri melalui organisasi
profesi guru BK/Konselor.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan
organisasi profesi BK/Konselor untuk membangun
kolaborasi dalam pengembangan program BK.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 9 (27)
Skor maksimum kompetensi 9 = jumlah indikator × 2 6 (28)
Persentase = (total skor/6) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 9
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
119
Kompetensi 10: Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi
Nama Guru : …………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 10: Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti
melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain.
0 1 2
2. Guru BK/Konselor dapat berkolaborasi dengan
institusi atau profesi lain untuk mencapai tujuan
pelayanan BK.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan keahlian
lain untuk membantu penyelesaian permasalahan
peserta didik/konseli sesuai kebutuhan.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti
melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 10 (27)
Skor maksimum kompetensi 10 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 10
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
120
Kompetensi 11: Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi,
kebutuhan, dan masalah konseli
Nama Guru : …………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 11: Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk
memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes
(pedoman wawancara, angket, atau format lainnya)
untuk keperluan pelayanan BK.
0 1 2
2. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes
untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta
didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
0 1 2
3. Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang
digunakan dalam pelayanan BK yang sesuai dengan
kebutuhan peserta didik/konseli.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor dapat memilih jenis penilaian
(Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap
Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen
non‐tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan
bimbingan dan konseling.
0 1
2
5. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian
(merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk
mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan
pribadi peserta didik/konseli.
0 1 2
6. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian
(merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk
mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data
catatan pribadi, kemampuan akademik, hasil evaluasi
belajar, dan hasil psikotes).
0 1 2
7. Guru BK/Konselor dapat menampilkan tanggung jawab
profesional sesuai dengan azas BK (misalnya kerahasiaan,
keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 11 (27)
Skor maksimum kompetensi 11 = jumlah indikator × 2 14 (28)
Persentase = (total skor/14) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 11
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
121
Kompetensi 12: Menguasai kerangka teoretik dan praksis BK
Nama Guru : …………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik/konseli selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
122
Penilaian untuk Kompetensi 12: Menguasai kerangka teoretik dan praksis BK.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat
pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan
landasan).
0 1 2
2. Guru BK/Konselor dapat menentukankan arah
profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai guru
BK/konselor).
0 1
2
3. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasardasar
pelayanan BK.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan
BK sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
0 1 2
5. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan
pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
0 1 2
6. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan praktik
format (kegiatan) pelayanan BK.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 12 (27)
Skor maksimum kompetensi 12 = jumlah indikator × 2 12 (28)
Persentase = (total skor/12) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 12
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
123
Kompetensi 13: Merancang program BK
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : …………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik/konseli selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan/klarifikasi penilai selama pertemuan:
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
124
Penilaian untuk Kompetensi 13: Merancang program BK.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat menganalisis kebutuhan
peserta didik/konseli.
0 1 2
2. Guru BK/Konselor dapat menyusun program
pelayanan BK yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik/konseli secara
komprehensif dengan pendekatan perkembangan.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor dapat menyusun rencana
pelaksanaan program pelayanan BK.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan
biaya penyelenggaraan program pelayanan BK.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 13 (27)
Skor maksimum kompetensi 13 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 13
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
125
Kompetensi 14: Mengimplementasikan program BK yang komprehensif
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ………………………………………………………………………………………………………(10)
Sebelum Pengamatan
Tanggal (11)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan
Tanggal (15)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan
Tanggal (19)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(20)
Tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan/klarifikasi penilai selama pertemuan:
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22)
126
Penilaian untuk Kompetensi 14: Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan program
pelayanan BK.
0 1 2
2. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan
kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan
BK.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi
perkembangan akademik, karier, personal/ pribadi,
dan sosial peserta didik/konseli.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya
program pelayanan BK.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 14 (27)
Skor maksimum kompetensi 14 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 14
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
127
Kompetensi 15: Menilai proses dan hasil kegiatan BK
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Tanggapan dan kegiatan/aktivitas guru selama pemantauan:
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 15: Menilai proses dan hasil kegiatan BK.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi proses
dan hasil program pelayanan BK.
0 1 2
2. Guru BK/Konselor dapat melakukan penyesuaian
kebutuhan peserta didik/konseli dalam proses
pelayanan BK.
0 1
2
3. Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil
pelaksanaan evaluasi pelayanan BK kepada pihak
terkait.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil
pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan
mengembangkan program pelayanan BK
berdasarkan analisis kebutuhan.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 15 (27)
Skor maksimum kompetensi 15 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 15
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
128
Kompetensi 16: Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional
Nama Guru : ……………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ……………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Tanggapan dan kegiatan/aktivitas guru selama pemantauan:
(25)
Penilaian untuk Kompetensi 16: Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika
professional.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat memberdayakan kekuatan
pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor.
0 1 2
2. Guru BK/Konselor dapat meminimalisir dampak
lingkungan dan keterbatasan pribadi guru
BK/konselor.
0 1 2
3. Guru BK/Konselor dapat menyelenggarakan
pelayanan BK sesuai dengan kewenangan rofessi
etik p rofesional guru BK/konselor.
0 1
2
4. Guru BK/Konselor dapat mempertahankan
objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan
masalah peserta didik/konseli.
0 1 2
5. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan layanan
pendukung sesuai kebutuhan peserta didik/konseli
(misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah,
konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan
data).
0 1
2
6. Guru BK/Konselor dapat menghargai identitas
p rofesional dan pengembangan profesi.
0 1 2
7. Guru BK/Konselor dapat mendahulukan kepentingan
peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi
guru BK/konselor.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 16 (27)
Skor maksimum kompetensi 16 = jumlah indikator × 2 14 (28)
Persentase = (total skor/14) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 16
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
129
Kompetensi 17: Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK
Nama Guru : ………………………………………………………………………………………………………(9)
Nama Penilai : ………………………………………………………………………………………………………(10)
Pemantauan
Tanggal (23)
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa
(24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
(25)
130
Penilaian untuk Kompetensi 17: Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK.
Indikator
Skor
Tidak ada
bukti (Tidak
terpenuhi)
Terpenuhi
sebagian
Terpenuhi
Seluruhnya
1. Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan
metode penelitian dalam BK.
0 1
2
2. Guru BK/Konselor mampu merancang penelitian
dalam BK.
0 1 2
3. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan penelitian
dalam BK.
0 1 2
4. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil
penelitian dalam BK dengan mengakses jurnal yang
relevan.
0 1 2
Total skor untuk kompetensi 17 (27)
Skor maksimum kompetensi 17 = jumlah indikator × 2 8 (28)
Persentase = (total skor/8) × 100% (29)
Nilai untuk kompetensi 17
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)
(30)
(26)
131
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 2B
NO NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sesuai dengan yang tercantum
dalam SK pengangkatan pertama sebagai CPNS.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai dan Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.
3. (3) Tulislah pangkat dan golongan ruang terakhir PNS tersebut terhitung mulai
tanggal berlakunya SK.
4. (4) Tulislah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang
merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
jalur pendidikan formal maupun non‐formal jenjang pendidikan dasar dan
menengah, mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB, serta
nomor registrasi guru/setelah guru yang bersangkutan memiliki sertifikat
pendidik (NRG).
5. (5) Tulislah dengan jelas Nama Sekolah tempat guru bekerja berikut alamatnya
sebagai Satuan Administrasi Pangkal guru yang bersangkutan.
6. (6) Tulislah sejak kapan guru bekerja pada sekolah sebagai Satuan Admimistrasi
Pangkal yang bersangkutan.
7. (7) Tulislah waktu mulai dilakukan penilaian dan akhir pelaksanaan penilaian bagi
guru termaksud pada tahun ajaran tertentu.
8. (8) Tulislah nama guru yang dinilai dan nama penilai yang melakukan penilaian
kinerja guru, selanjutnya tandatangani secara bersama pada ruang yang
tersedia sebagai tanda persetujuan bersama terhadap hasil penilaian, serta
tulis tanggal bulan dan tahun saat menyatakan persetujuan terhadap hasil
penilaian.
9. (9) Cukup Jelas.
10. (10) Cukup Jelas.
11. (11) Tulislah tanggal saat melakukan pengamatan terhadap guru yang dinilai dan
pengamatan terhadap dokumen‐dokumen yang diperlukan dalam penilaian.
12. (12) Tuliskan dokumen dan bahan apa saja yang diperiksa.
13. (13) Tulislah tanggapan penilai terhadap dokumen dan bahan yang telah diperiksa
serta tanggapan guru atas pertanyaan yang diajukan oleh penilai.
14. (14) Tulislah hal‐hal yang perlu ditindaklanjuti oleh penilai setelah memeriksa
dokumen, bahan, dan berdiskusi dengan guru yang dinilai.
15. (15) Tulislah tanggal saat melakukan pengamatan terhadap kegiatan guru dalam
pelaksanaan proses bimbingan dan konseling.
16. (16) Tulislah dokumen dan bahan lain yang juga diamati selama melakukan
pengamatan kegiatan guru dalam melaksanakan proses bimbingan dan
konseling.
17. (17) Tulislah tanggapan terhadap aktivitas guru dan peserta didik selama masa
pengamatan dalam proses bimbingan dan konseling.
18. (18) Tulislah hal‐hal yang perlu ditindaklanjuti oleh penilai setelah melakukan
pengamatan proses bimbingan dan konseling.
19. (19) Tulislah tanggal saat melakukan diskusi dengan guru setelah melakukan
pengamatan terhadap kegiatan guru dalam melaksanakan proses bimbingan
dan konseling.
20. (20) Tulislah dokumen dan bahan pendukung yang diperiksa setelah melakukan
pengamatan terhadap kegiatan guru dalam melaksanakan proses bimbingan
dan konseling.
132
NO NOMOR
KODE
U R A I A N
21. (21) Tulislah tanggapan penilai terhadap dokumen yang diperlukan dan tanggapan
guru terhadap pertanyaan‐pertanyaan yang diberikan oleh penilai terkait
dengan pelaksanaan kegiatan proses bimbingan dan konseling.
22. (22) Tulislah tindak lanjut yang diperlukan oleh penilai untuk meningkatkan
kualitas guru dalam pelaksanaan proses bimbingan dan konseling.
23. (23) Tulislah tanggal saat melakukan pemantauan terhadap guru yang yang dinilai.
24. (24) Tulislah dokumen dan/atau bahan yang diperiksa selama melakukan
pemantauan terhadap guru yang dinilai.
25. (25) Tulislah tanggapan penilai terhadap hasil pemantauan kegiatan guru yang
dinilai.
26. (26) Berikan skor 0 atau 1 atau 2 terhadap indikator‐indikator yang menunjukkan
kompetensi guru yang dinilai sebagai hasil evaluasi terhadap dokumen dan
tanggapan guru sebelum pengamatan dan/atau selama pengamatan dan/atau
setelah pengamatan dan/atau pemantauan.
27. (27) Tulislah total hasil skor setiap indikator pada kompetensi yang bersangkutan.
28. (28) Angka ini menunjukkan skor maksimum pada kompetensi tertentu.
29. (29) Hitung dan tulislah hasil penilaian kompetensi tertentu dengan cara membagi
total skor yang diperoleh (nomor kode 27) dengan skor maksimum pada
kompetensi tertentu (nomor kode 28) di kalikan seratus persen (100%).
30. (30) Tulislah nilai kinerja guru dengan mengkonversi hasil persentase (nomor kode
29) ke dalam angka 1 atau 2 atau 3 atau 4 dengan menggunakan ketentuan
perhitungan sebagai berikut:
Nilai 1 untuk 0% < X < 25%
Nilai 2 untuk 25% < X < 50%
Nilai 3 untuk 50% < X < 75%
Nilai 4 untuk 75% < X < 100%
133
REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR
a. Nama : ………………………………………........................ (1)
N I P : ………………………………………........................ (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…........................ (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………........................ (4)
TMT sebagai guru : ………………………………………........................ (5)
Masa Kerja : ……........ Tahun …..Bulan (6)
Jenis Kelamin : L / P (7)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ……………………………………….......................... (8)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………......................... (9)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………......................... (10)
Telp / Fax : ………………………………………......................... (11)
Kelurahan : ………………………………………......................... (12)
Kecamatan : ………………………………………......................... (13)
Kabupaten/kota : ………………………………………......................... (14)
Provinsi : ………………………………………......................... (15)
Periode penilaian (16)
……………………….......... sampai ……………………..........
(tanggal, bulan, tahun) (tanggal, bulan, tahun)
Formatif Tahun (20)
Sumatif (18) ……………..
Kemajuan (19)
No. Kompetensi Nilai *)
Pedagogik
1 Menguasai teori dan praksis pendidikan.
2 Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
3 Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikaan.
Kepribadian
v4 Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5 Menghargai dan menjunjung tinggi nilai‐nilai kemanusian, individualitas dan
kebebasan memilih.
6 Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
7 Menampilkan kenerja berkualitas tinggi.
Sosial
8 Mengimplimentasikan kolaborasi internal di tempat bekerja.
9 Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.
10 Mengimplimentasi kolaborasi antarprofesi.
Profesional
11 Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi,
kebutuhan dan masalah konseli.
12 Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK.
13 Merancang program BK.
14 Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.
15 Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling.
16 Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.
17 Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK.
Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) (22)
*) Nilai diisi berdasarkan laporan dan evaluasi. Nilai minimum per kompetensi = 1 dan nilai maksimum = 4.
……………………….,…………(23)
Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah
(........................(24)) (...............................(25)) (.............................(26))
Lampiran 2C
(26)
134
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 2C
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam SK
pengangkatan sebagai guru.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan.
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK pengangkatan.
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru tersebut terhitung
mulai tanggal berlakunya SK.
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/ golongan
berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru.
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru tersebut bertugas.
7. (7) Tulislah jenis kelamin dari guru yang dinilai dengan cara mencoret huruf L atau P.
8. (8) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta spesialisasinya.
9. (9) Tulislah program keahlian yang diampu guru yang dinilai.
10. (10) Tulislah nama instansi atau sekolah guru yang dinilai.
11. (11) Tuliskan nomor dan fax sekolah (jika ada).
12. (12) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
13. (13) Tuliskan kecamatan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
14. (14) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
15. (15) Tuliskan provinsi di mana sekolah/madrasah berlokasi.
16. (16) Tulislah kapan guru mulai dilakukan penilaian dan kapan berakhirnya proses
penilaian bagi guru tersebut pada tahun ajaran yang bersangkutan.
17. (17) Pilihlah dengan memberi tanda centang “v” pada kolom yang sesuai, penilaian
formatif (awal tahun ajaran), sumatif (akhir tahun ajaran), atau penilaian
kemajuan setelah guru melaksanakan PKB untuk memperbaiki kinerjanya.
18. (18)
19. (19)
20. (20) Tulislah tahun ajaran pelaksanaan penilaian.
21. (21) Tulislah hasil penilaian guru yang merupakan hasil penilaian kinerja guru dengan
menggunakan format 1B.
22. (22) Jumlahkan hasil nilai untuk semua kompetensi guru, sehingga memberikan hasil
nilai kinerja guru. Bila penilaian ini adalah penilaian sumatif, maka nilai inilah
yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit guru sesuai
Permennegpan dan RB 16/2009.
23. (23) Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini.
24. (24) Isilah dengan tandatangan dan nama guru yang dinilai sebagai bukti bahwa guru
telah mengetahui dan setuju dengan hasil nilai yang diperoleh.
25. (25) Isilah dengan tandatangan dan nama penilai.
26. (26) Isilah dengan tandatangan dan nama kepala sekolah tempat guru bekerja,
sebagai bukti bahwa kepala sekolah telah mengetahui dan setuju dengan hasil
nilai kinerja guru.
135
FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR
a. Nama : ………………………………………........................ (1)
N I P : ………………………………………........................ (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…........................ (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………........................ (4)
TMT sebagai guru : ………………………………………........................ (5)
Masa Kerja : ……........ Tahun …..Bulan (6)
Jenis Kelamin : L / P (7)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ………………………………………......................... (8)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………........................ (9)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………...................... (10)
Telp / Fax : ………………………………………....................... (11)
Kelurahan : ………………………………………....................... (12)
Kecamatan : ………………………………………....................... (13)
Kabupaten/kota : ………………………………………....................... (14)
Provinsi : ………………………………………...................... (15)
Nilai PK GURU Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(16)
Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM
No. 16 Tahun 2009 dengan rumus:
100
Nilai PKG tertinggi
Nilai PKG (100) = Nilai PKG ×
(17)
Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan
tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya.
(18)
Perolehan angka kredit (bimbingan dan konseling/konselor) yang dihitung
berdasarkan rumus berikut ini.
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
(19)
Jakarta ..........................................,..............(20)
Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah
(........................(21)) (..........................(22)) (.............................(23))
Lampiran 2D
136
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 2D
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam SK
pengangkatan sebagai guru.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan.
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK pengangkatan
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru tersebut terhitung
mulai tanggal berlakunya SK.
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/ golongan
berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru.
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru tersebut bertugas.
7. (7) Tulislah jenis kelamin dari guru yang dinilai dengan cara mencoret huruf L atau P.
8. (8) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta spesialisasinya.
9. (9) Tulislah program keahlian yang diampu guru yang dinilai.
10. (10) Tulislah nama instansi atau sekolah guru yang dinilai.
11. (11) Tuliskan nomor dan fax sekolah (jika ada).
12. (12) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
13. (13) Tuliskan kecamatan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
14. (14) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
15. (15) Tuliskan provinsi di mana sekolah/madrasah berlokasi.
16 (16) Diisi dengan hasil PK GURU sesuai dengan hasil PK GURU pada format rekap PK
GURU.
17 (17) Diisi dengan PK (GURU) yang telah dikonversikan kedalam skala 0 – 100 sesuai
dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 melalui perhitungan dengan
menggunakan rumus tersebut.
18 (18) Diisi dengan sebutan dan prosentase angka kredit dari hasil PK GURU yang telah
dikonversikan dalam skala 0 – 100 sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg
PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
19 (19) diisikan dengan perolehan angka kredit per tahun yang dihitung berdasarkan
rumus sistem paket tersebut sesuai permen tersebut. (Ingat JM adalah jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor dan JWM adalah jumlah konseli
yang wajib dibimbing sesuai peraturan.
Rumus Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
20 (20) Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini.
21 (21) Isilah dengan tanda tangan dan nama guru yang dinilai sebagai bukti bahwa guru
telah mengetahui dan setuju dengan estimasi hasil nilai yang diperoleh.
22 (22) Isilah dengan tanda tangan dan nama penilai
23 (23) Isilah dengan tanda tangan dan nama kepala sekolah tempat guru bekerja,
sebagai bukti bahwa kepala sekolah telah mengetahui dan setuju dengan hasil
nilai kinerja guru.
137
LAMPIRAN 3
INSTRUMEN PK GURU
DENGAN TUGAS TAMBAHAN YANG RELEVAN
DENGAN FUNGSI SEKOLAH/MADRASAH
138
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (IPPKS)
A. PETUNJUK PENILAIAN
1. Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti dan
menggunakan pendekatan 360°.
2. Bukti‐bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan
budaya dan lain‐lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian,
pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak‐pihak yang terkait di sekolah seperti
guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.
3. Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan
pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti yang dimaksud dapat berupa:
a. Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
􀂃 Dokumen‐dokumen tertulis.
􀂃 Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan
sekolah.
􀂃 Foto, gambar, slide, video.
􀂃 Produk‐produk siswa.
b. Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
􀂃 Sikap dan perilaku kepala sekolah.
􀂃 Budaya dan iklim sekolah.
Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku
kepentingan pendidikan (guru, komite, siswa, mitra dunia usaha dan dunia
industri).
4. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing‐masing kriteria
berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5. Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Skor 4 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang
lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria komponen yang dinilai.
b. Skor 3 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang
lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria komponen yang dinilai.
c. Skor 2 diberikan apabila kepala sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang
lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai
dengan masing‐masing kriteria komponen yang dinilai.
d. Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang
meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria komponen yang dinilai.
Lampiran 3A
139
6. Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi
empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’
dengan ketentuan sebagai berikut:
NKKS Kategori
91 – 100 Amat Baik
76 – 90 Baik
61 – 75 Cukup
51 – 60 Sedang
≤ 50 Kurang
Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki
rentangan 6 sampai dengan 24 menjadi Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
(NKKS/M) dengan rentangan 25 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus
sebagai berikut:
NKKS = Total Skor Rata-Rata/ 24 x 100
140
B. FORMAT IDENTITAS DIRI
IDENTITAS KEPALA SEKOLAH YANG DINILAI
a. Nama : ………………………………………........................ (1)
N I P/No.Seri Karpeg : …………………………………/……...................... (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…........................ (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………........................ (4)
TMT sebagai guru/Kepala
Sekolah : ………………………………/………........................ (5)
NUPTK/NRG : ………………………………/………........................ (6)
Masa Kerja : …… Tahun ...... Bulan (7)
Jenis Kelamin : L / P (8)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ……………………………………….......................... (9)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………........................ (10)
b. Nama Instansi/Sekolah : ……………………………………….........................(11)
Telp / Fax : ……………………………………….........................(12)
Kelurahan : ………………………………………........................ (13)
Kecamatan : ……………………………………….........................(14)
Kota/Kabupaten : ………………………………………........................ (15)
Provinsi : ………………………………………....................... (16)
IDENTITAS PENILAI
a. Nama : ………………………………………........................ (17)
NIP : ………………………………………........................ (18)
b. SK Penugasan (Jika ada)
Nomor : ………………………………………........................ (19)
Tanggal : ………………………………………........................ (20)
Berlaku sampai dengan : ………………………………………........................ (21)
……………., ……………, .........… (22)
Penilai, Kepala Sekolah yang dinilai,
................................. …………………………….. (23)
NIP. ……………………...... NIP. ……………………...
141
C. FORMAT PENILAIAN KINERJA
1. Kompetensi : Kepribadian dan Sosial (PKKS 1)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI (24)
SKOR
(25)
1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya
dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
2. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagai kepala sekolah dengan penuh
kejujuran, ketulusan, komitmen, dan
integritas.
1 2 3 4
3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi sebagai kepala
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
4. Mengendalikan diri dalam menghadapi
masalah dan tantangan sebagai kepala
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
5. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan.
1 2 3 4
6. Tanggap dan peduli terhadap kepentingan
orang atau kelompok lain.
1 2 3 4
7. Mengembangkan dan mengelola hubungan
sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar
sekolah dalam rangka mendapatkan
dukungan ide, sumber belajar, dan
pembiayaan sekolah/madrasah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 7 =
(27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
142
2. Kompetensi : Kepemimpinan Pembelajaran (PKKS 2)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Bertindak sesuai dengan visi dan misi
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
2. Merumuskan tujuan yang menantang diri
sendiri dan orang lain untuk mencapai
standard yang tinggi.
1 2 3 4
3. Mengembangkan sekolah/madrasah
menuju organisasi pembelajar (learning
organization).
1 2 3 4
4. Menciptakan budaya dan iklim
sekolah/madrasah yang kondusif dan
inovatif bagi pembelajaran.
1 2 3 4
5. Memegang teguh tujuan sekolah dengan
menjadi contoh dan bertindak sebagai
pemimpin pembelajaran
1 2 3 4
6. Melaksanakan kepemimpinan yang
inspiratif.
1 2 3 4
7. Membangun rasa saling percaya dan
memfasilitasi kerjasama dalam rangka
untuk menciptakan kolaborasi yang kuat
diantara warga sekolah/madrasah
1 2 3 4
8. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
1 2 3 4
9. Mengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan
tujuan sekolah.
1 2 3 4
10. Mengelola peserta didik dalam rangka
pengembangan kapasitasnya secara
optimal.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 10 =
(27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
143
3. Kompetensi : Pengembangan Sekolah (PKKS 3)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Menyusun rencana pengembangan
sekolah/madrasah jangka panjang, menengah,
dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi,
dan tujuan sekolah/madrasah.
1 2 3 4
2. Mengembangkan struktur organisasi sekolah/
madrasah yang efektif dan efisien sesuai
dengan kebutuhan.
1 2 3 4
3. Melaksanakan pengembangan sekolah/
madrasah sesuai dengan rencana jangka
panjang, menengah, dan jangka pendek
sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan
tujuan sekolah.
1 2 3 4
4. Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang
signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan
sekolah dan standard nasional pendidikan.
1 2 3 4
5. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang
tepat.
1 2 3 4
6. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil
monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
1 2 3 4
7. Melaksanakan penelitian tindakan sekolah
dalam rangka meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 7 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
144
4. Kompetensi : Manajemen Sumber Daya (PKKS 4)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan
tenaga kependidikan secara optimal.
1 2 3 4
2. Mengelola dan mendayagunakan sarana dan
prasarana sekolah/madrasah secara optimal
untuk kepentingan pembelajaran.
1 2 3 4
3. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai
dengan prinsip‐prinsip efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas.
1 2 3 4
4. Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin
keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
1 2 3 4
5. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah
dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah.
1 2 3 4
6. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
1 2 3 4
7. Mengelola layanan‐layanan khusus
sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan
pembelajaran dan kegiatan peserta didik di
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
8. Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam
kegiatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 8 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
145
5. Kompetensi : Kewirausahaan (PKKS 5)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi
pengembangan sekolah/ madrasah.
1 2 3 4
2. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses
dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran.
1 2 3 4
3. Memotivasi warga sekolah untuk sukses
dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya masing‐masing.
1 2 3 4
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
1 2 3 4
5. Menerapkan nilai dan prinsip‐prinsip
kewirausahaan dalam mengembangkan
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 5 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
146
6. Kompetensi : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Menyusun program supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru.
1 2 3 4
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan
teknik supervisi yang tepat.
1 2 3 4
3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi
akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 3 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
147
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
No Kompetensi Penilaian Kode
Skor rata‐rata
(29)
1. Kepribadian dan Sosial PKKS 1
2. Kepemimpinan PKKS 2
3. Pengembangan Sekolah/Madrasah PKKS 3
4. Pengelolaan Sumber Daya PKKS 4
5. Kewirausahaan PKKS 5
6. Supervisi PKKS 6
Total (30)
NKKS = Total Skor Rata‐rata /24 X 100 = ................ x 100 = ............... (31)
……………,……………………… (32)
Kepala Sekolah (33) Penilai, (34)
yang dinilai,
Nama Nama
NIP NIP
148
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 3A
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Kepala Sekolah yang dinilai sesuai dengan yang
tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai Kepala Sekolah yang bersangkutan.
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir Kepala Sekolah yang dinilai sesuai
SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir Kepala
Sekolah tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya SK.
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/
golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai Guru dan sebagai
Kepala Sekolah.
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) Kepala
Sekolah tersebut telah bertugas sebagai guru.
7. (7) Tulislah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada jalur pendidikan formal maupun non‐formal
jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB, serta Nomor Registrasi Guru
(NRG) setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik.
8. (8) Tulislah jenis kelamin Kepala Sekolah yang dinilai dengan cara
mencoret huruf L atau P
9. (9) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir Kepala Sekolah beserta
spesialisasinya.
10. (10) Tulislah program keahlian yang diampu Kepala Sekolah yang dinilai
11. (11) Tulislah nama instansi atau sekolah sebagai tempat bekerja Kepala
Sekolah yang dinilai
12. (12) Cukup jelas
13. (13) Cukup jelas
14. (14) Cukup jelas
15. (15) Cukup jelas
16. (16) Cukup jelas
17. (17) Tulislah nama penilai
18. (18) Tulislah Nomor Induk Penilai yang bersangkutan
19. (19) Tulislah Nomor SK penugasan sebagai penilai kinerja Kepala
Sekolah (jika ada)
20. (20) Tulislah tanggal SK penugasan sebagai penilai kinerja Kepala
Sekolah
21. (21) Tulislah sampai kapan (tanggal, bulan, dan tahun) berlakunya SK
penugasan sebagai penilai kinerja Kepala Sekolah
22. (22) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun pengisian format identitas diri
23. (23) Bubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan NIP penilai dan Kepala
Sekolah yang dinilai.
149
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
24. (24) Tulislah bukti yang relevan dan teridentifikasi, sesuai masingmasing
kriteria pada setiap kompetensi yang dinilai dalam penilaian
Kepala Sekolah.
25. (25) Berikan skor untuk masing‐masing kriteria berdasarkan bukti yang
relevan yang teridentifikasi.
26. (26) Jumlahkan semua skor kriteria pada kompetensi dalam penilaian
kinerja Kepala Sekolah.
27. (27) Hitunglah skor rata‐rata setiap kompetensi hasil penilaian kinerja
Kepala Sekolah dengan cara membagi jumlah skor dengan
banyaknya kriteria komponen yang bersangkutan.
28. (28) Tulislah deskripsi kinerja yang telah dilakukan kepala sekolah untuk
masing‐masing kompetensi berdasarkan kriteria, bukti fisik yang
teramati, dan skor rata‐rata komponen tersebut.
29. (29) Pindahkan skor rata‐rata keenam kompetensi dalam penilaian
kinerja Kepala Sekolah ke dalam format rekapitulasi hasil penilaian
kinerja Kepala Sekolah.
30. (30) Jumlahkan semua skor komponen penilaian kinerja Kepala Sekolah
31. (31) Hitunglah nilai NKKS dengan cara membagi jumlah semua skor
komponen penilaian kinerja Kepala Sekolah dengan 24 dan
mengalikannya dengan 100. Jabarkan sehingga diperoleh nilai
(bilangan) dalam dua desimal.
32. (32) Tulislah nama kota, tanggal, bulan, dan tahun pengisian format
rekapitulasi hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah.
33. (33) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Kepala Sekolah
yang dinilai.
34. (34) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan penilai kinerja
Kepala Sekolah.
150
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH (IPKWKS)
A. PETUNJUK PENILAIAN
1. Penilaian kinerja wakil kepala sekolah dilakukan oleh kepala sekolah.
2. Penilaian kinerja wakil kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti.
3. Bukti‐bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan
budaya dan lain‐lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian,
pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak‐pihak yang terkait di sekolah seperti
guru, pegawai, dan peserta didik.
4. Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan
pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti yang dimaksud dapat berupa:
a. Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
􀂃 Dokumen‐dokumen tertulis
􀂃 Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan
sekolah
􀂃 Foto, gambar, slide, video.
􀂃 Produk‐produk siswa
b. Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
􀂃 Sikap dan perilaku wakil kepala sekolah
􀂃 Budaya dan iklim sekolah
Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku
kepentingan pendidikan (guru, siswa).
5. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing‐masing kriteria
berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
6. Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Skor 4 diberikan apabila wakil kepala sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti
yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa wakil kepala sekolah yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria komponen yang
dinilai.
b. Skor 3 diberikan apabila wakil kepala sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti
yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa wakil kepala sekolah yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria komponen yang
dinilai.
c. Skor 2 diberikan apabila wakil kepala sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang
kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja
sesuai dengan masing‐masing kriteria komponen yang dinilai.
d. Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang
meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa wakil kepala sekolah yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria komponen yang
dinilai.
Lampiran 3B
151
7. Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi
empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’
dengan ketentuan sebagai berikut:
NKKS Kategori
91 – 100 Amat Baik
76 – 90 Baik
61 – 75 Cukup
51 – 60 Sedang
≤ 50 Kurang
Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki
rentangan 5 sampai dengan 20 menjadi Nilai Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
(NKWKS/M) dengan rentangan 20 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus
sebagai berikut:
NKWKS = Total Skor Rata-rata/ 20 x 100
152
B. FORMAT IDENTITAS DIRI
IDENTITAS WAKIL KEPALA SEKOLAH YANG DINILAI
a. Nama : ………………………………………........................ (1)
N I P/Nomor Seri Karpeg : …………………………………/……...................... (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…........................ (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………....................... (4)
TMT sebagai guru/
Wakil Kepala Sekolah : …………………………………/……...................... (5)
Masa Kerja : ………… Tahun ......... Bulan (6)
NUPTK/NRG :................................................................... (7)
Jenis Kelamin : L / P (8)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ………………………………………........................ (9)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………...................... (10)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………...................... (11)
Telp / Fax : ………………………………………..................... (12)
Kelurahan : ………………………………………...................... (13)
Kecamatan : ………………………………………...................... (14)
Kota/Kabupaten : ………………………………………...................... (15)
Provinsi : ………………………………………..................... (16)
IDENTITAS PENILAI
a. Nama : ………………………………………........................ (17)
NIP : ………………………………………........................ (18)
b. SK Penugasan (Jika ada)
Nomor : ………………………………………........................ (19)
Tanggal : ………………………………………........................ (20)
Berlaku sampai dengan : ………………………………………........................ (21)
……………., ……………, .........…(22)
Penilai Wakil Kepala Sekolah yang dinilai
................................... …………………………… (23)
NIP. ……………………...... NIP. ……………………...
153
C. FORMAT PENILAIAN KOMPONEN KINERJA
1. Kompetensi 1 : Kepribadian dan Sosial (PKWKS 1)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya
dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
2. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagai kepala sekolah dengan penuh
kejujuran, ketulusan, komitmen, dan
integritas.
1 2 3 4
3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagai kepala
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
4. Mengendalikan diri dalam menghadapi
masalah dan tantangan sebagai kepala
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
5. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan.
1 2 3 4
6. Tanggap dan peduli terhadap kepentingan
orang atau kelompok lain.
1 2 3 4
7. Mengembangkan dan mengelola hubungan
sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar
sekolah dalam rangka mendapatkan
dukungan ide, sumber belajar, dan
pembiayaan sekolah/madrasah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 7 =
(27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
154
2. Kompetensi : Kepemimpinan (PKWKS 2)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Bertindak sesuai dengan visi dan misi
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
2. Merumuskan tujuan yang menantang diri
sendiri dan orang lain untuk mencapai
standard yang tinggi.
1 2 3 4
3. Mengembangkan sekolah/madrasah menuju
organisasi pembelajaran (learning
organization).
1 2 3 4
4. Menciptakan budaya dan iklim
sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif
bagi pembelajaran.
1 2 3 4
5. Memegang teguh tujuan sekolah dengan
menjadi contoh dan bertindak sebagai
pemimpin pembelajaran.
1 2 3 4
6. Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. 1 2 3 4
7. Membangun rasa saling percaya dan
memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk
menciptakan kolaborasi yang kuat diantara
warga sekolah/madrasah
1 2 3 4
8. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
1 2 3 4
9. Mengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan
tujuan sekolah.
1 2 3 4
10. Mengelola peserta didik dalam rangka
pengembangan kapasitasnya secara optimal.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 10 =
(27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
155
3. Kompetensi : Pengembangan Sekolah (PKWKS 3)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Menyusun rencana pengembangan
sekolah/madrasah jangka panjang, menengah,
dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi,
dan tujuan sekolah/madrasah.
1 2 3 4
2. Mengembangkan struktur organisasi sekolah/
madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan
kebutuhan.
1 2 3 4
3. Melaksanakan pengembangan sekolah/
madrasah sesuai dengan rencana jangka
panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah
menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan
sekolah.
1 2 3 4
4. Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang
signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan
sekolah dan standard nasional pendidikan.
1 2 3 4
5. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat.
1 2 3 4
6. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil
monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
1 2 3 4
7. Melaksanakan penelitian tindakan sekolah
dalam rangka meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 7 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
156
4. Kompetensi : Kewirausahaan (PKWKS 4)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi
pengembangan sekolah/ madrasah.
1 2 3 4
2. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pemimpin pembelajaran.
1 2 3 4
3. Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masingmasing.
1 2 3 4
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
5. Menerapkan nilai dan prinsip‐prinsip
kewirausahaan dalam mengembangkan
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 5 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
157
5. Kompetensi : Bidang Tugas Wakasek (PKWKS 5)
a. Wakasek Bidang Akademik
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan
tenaga kependidikan secara optimal.
1 2 3 4
2. Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam
kegiatan pembelajaran.
1 2 3 4
3. Menyusun program supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru.
1 2 3 4
4. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
1 2 3 4
5. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi
akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 5 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
158
b. Wakasek bidang kesiswaan
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Mengelola peserta didik dalam rangka
pengembangan kapasitasnya secara optimal
sesuai minat dan bakat masing‐masing.
1 2 3 4
2. Mengelola layanan‐layanan khusus
sekolah/madrasah dalam mendukung
kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik di sekolah/madrasah.
1 2 3 4
3. Melaksanakan bimbingan kegiatan kegiatan
kesiswaan.
1 2 3 4
4. Menegakkan disiplin dan tata tertib siswa. 1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 4 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
159
c. Wakasek bidang Sarana dan Prasarana
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Mengelola dan mendayagunakan sarana dan
prasarana sekolah/madrasah secara optimal untuk
kepentingan pembelajaran.
1 2 3 4
2. Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin
keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
1 2 3 4
3. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 3 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
160
d. Wakasek bidang Humas
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(24)
SKOR
(25)
1. Membangun jejaring kerjasama dengan pihak
luar.
1 2 3 4
2. Mengelola hubungan sekolah/madrasah
dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka
mendapatkan dukungan ide, sumber belajar,
dan pembiayaan sekolah/madrasah.
1 2 3 4
3. Mempublisasikan kebijakan, program sekolah
dan prestasi sekolah pada pihak diluar sekolah.
1 2 3 4
Jumlah Skor (26)
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 3 = (27)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (28)
161
D. REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH
No Komponen Penilaian Kode
Skor Rata‐rata
(29)
1. Kepribadian dan Sosial PKWKS 1
2. Kepemimpinan PKWKS 2
3. Pengembangan Sekolah/Madrasah PKWKS 3
4. Kewirausahaan PKWKS 4
5. Bidang Tugas PKWKS 5
Total (30)
NKWKS/M = Total Skor Rata‐rata/20 X 100 = ................ x 100 = .......................... (31)
……………,……………………… (32)
Wakil Kepala Sekolah (33) Penilai, (34)
yang dinilai,
Nama Nama
NIP NIP
162
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 3B
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Wakil Kepala Sekolah yang dinilai sesuai dengan yang
tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai dan Nomor Kartu Pegawai yang
bersangkutan.
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir Wakil Kepala Sekolah yang dinilai
sesuai SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir Wakil Kepala
Sekolah tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya SK.
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/
golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai Guru dan SK sebagai
Wakil Kepala Sekolah.
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) Wakil Kepala
Sekolah tersebut telah bertugas sebagai guru.
7. (7)
Tulislah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang
merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada jalur pendidikan formal maupun non‐formal jenjang pendidikan
dasar dan menengah, mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK
dan PLB, serta Nomor Restgrasi Guru (NRG) setelah yang
bersangkutan memiliki sertifikat pendidik.
8. (8) Tulislah jenis kelamin Wakil Kepala Sekolah yang dinilai dengan cara
mencoret huruf L atau P.
9. (9) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir Wakil Kepala Sekolah beserta
spesialisasinya.
9. (10) Tulislah program keahlian yang diampu Wakil Kepala Sekolah yang
dinilai.
11. (11) Tulislah nama instansi atau sekolah sebagai tempat bekerja Wakil
Kepala Sekolah yang dinilai.
12. (12) Cukup jelas.
13. (13) Cukup jelas.
14. (14) Cukup jelas.
15. (15) Cukup jelas.
16. (16) Cukup jelas.
17. (17) Tulislah nama penilai.
18. (18) Tulislah Nomor Induk Penilai yang bersangkutan.
19. (19) Tulislah Nomor SK penugasan sebagai penilai kinerja Wakil Kepala
Sekolah (jika ada).
20. (20) Tulislah tanggal SK penugasan sebagai penilai kinerja Wakil Kepala
Sekolah.
21. (21) Tulislah sampai kapan (tanggal, bulan, dan tahun) berlakunya SK
penugasan sebagai penilai kinerja Wakil Kepala Sekolah.
22. (22) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun pengisian format identitas diri
163
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
23. (23) Bubuhkan tandatangan, nama jelas, dan NIP penilai dan Wakil Kepala
Sekolah yang dinilai.
24. (24) Tulislah bukti yang relevan dan teridentifikasi sesuai masing‐masing
kriteria pada setiap kompetensi yang dinilai dalam penilaian Wakil
Kepala Sekolah.
25. (25) Berikan skor untuk masing‐masing kriteria berdasarkan bukti yang
relevan yang teridentifikasi.
26. (26) Jumlahkan semua skor kriteria pada kompetensi dalam penilaian
kinerja Wakil Kepala Sekolah.
27. (27) Hitunglah skor rata‐rata kompetensi yang dinilai dalam penilaian
kinerja Wakil Kepala Sekolah dengan cara membagi jumlah skor
dengan banyaknya kriteria komponen yang bersangkutan.
28. (28) Tulislah deskripsi kinerja yang telah dilakukan untuk masing‐masing
kompetensi berdasarkan kriteria, bukti fisik yang teramati, dan skor
rata‐rata untuk kompetensi tersebut.
29. (29) Pindahkan skor rata‐rata kelima kompetensi dalam penilaian kinerja
ke format rekapitulasi hasil penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah.
30. (30) Jumlahkan semua skor kompetensi dlam penilaian kinerja Wakil
Kepala Sekolah.
31. (31) Hitunglah nilai NKWKS dengan cara membagi jumlah semua skor
kompetensi dalam penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah dengan 20
dan mengalikannya dengan 100. Jabarkan sehingga diperoleh nilai
(bilangan) dalam dua desimal.
32. (32) Tulislah nama kota, tanggal, bulan, dan tahun pengisian format
rekapitulasi hasil penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah.
33. (33) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Wakil Kepala Sekolah
yang dinilai.
34. (34) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan penilai kinerja Wakil
Kepala Sekolah.
164
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA PERPUSTAKAAN (IPKKPS/M)
A. PETUNJUK PENILAIAN
1. Penilai penilaian kinerja guru yang ditugaskan sebagai kepala perpustakaan sekolah
terdiri atas Kepala sekolah atau Wakil Kepala sekolah Bidang sarana/prasarana
atau Wakil Kepala sekolah lingkup sekolah yang bersangkutan.
2. Petugas penilai adalah orang yang kompeten yang telah ditugaskan dengan surat
tugas dari kepala sekolah dan telah mengikuti pembekalan penilaian kinerja guru
yang ditugaskan sebagai kepala perpustakaan sekolah.
3. Setiap penilai wajib: (1) memberikan penilaian, secara obyektif berbasis bukti, (2)
berkoordinasi dengan pihak terkait (guru sebagai kepala perpustakaan sekolah), (3)
memberikan komentar dan rekomendasi, dan menghitung hasil penilaian dan
membuat laporan.
4. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui: (1) Observasi. Dilakukan
dengan cara mengamati lingkungan perpustakaan baik secara fisik maupun
nonfisik (persepsi pengguna) perpustakaan sekolah; (2) Wawancara. Dilakukan
dengan mewawancarai guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan
sekolah serta sumber‐sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah, wakasek,
guru, siswa, dan staf tata usaha; dan (3) Dokumen. Dilakukan dengan cara
menelaah dokumen‐dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan
kepala perpustakaan sekolah.
5. Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan
sekolah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan
yang bersumber dari standar kompetensi kepala perpustakaan sekolah
(Permendiknas No. 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator‐indikator yang dinilai
pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4.
6. Rumus Perhitungan Penilaian Kinerja Guru yang diberi tugas sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah adalah sebagai berikut.
Σ perolehan Skor
NA = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ x 100
(Σ Indikator yang dinilai)(4)
Keterangan :
NA = Nilai Akhir Kinerja
7. Nilai akhir (NA) yang telah dihitung, maka kinerja guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan sekolah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
No Klasifikasi Nilai Akhir Kinerja
1 Sangat baik 91 ‐ 100
2 Baik 76 ‐ 90
3 Cukup 61 ‐ 75
4 Sedang 51 ‐ 60
5 Kurang 0 ‐ 50
Lampiran 3C
165
8. Nilai akhir (NA) yang telah diklasifikasikan dalam 5 (lima) diatas, kemudian
dikonversikan kepada angka kredit yang telah ditentukan dengan cara perhitungan
sebagai berikut:
a. Nilai “sangat baik” diberikan angka kredit 125% dari jumlah angka kredit yang
dicapai setiap tahun.
b. Nilai “baik” diberikan angka kredit 100% dari jumlah angka kredit yang dicapai
setiap tahun.
c. Nilai “cukup” diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang
dicapai setiap tahun.
d. Nilai “sedang” diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit
yang dicapai setiap tahun.
e. Nilai “kurang” diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit
yang dicapai setiap tahun.
166
B. FORMAT IDENTITAS DIRI
IDENTITAS KEPALA PERPUSTAKAAN YANG DINILAI
a. Nama : ……………………………………….................... (1)
N I P /Nomor Seri Karpeg : ………………………………………..................... (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…..................... (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………..................... (4)
TMT sebagai guru/
Kepala Perpustakaan : ……………………………………/….................... (5)
Masa Kerja : ……....... Tahun ....………… Bulan (6)
NUPTK/NRG : ...................................../...................... (7)
Jenis Kelamin : L / P (8)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ………………………………………....................... (9)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………....................... (10)
Telp / Fax : ………………………………………....................... (11)
Kelurahan : ………………………………………....................... (12)
Kecamatan : ………………………………………....................... (13)
Kota/Kabupaten : ………………………………………....................... (14)
Provinsi : ………………………………………...................... (15)
IDENTITAS PENILAI
a. Nama : ………………………………………........................ (16)
NIP : ………………………………………........................ (17)
b. SK Penugasan (Jika ada)
Nomer : ………………………………………........................ (18)
Tanggal : ………………………………………........................ (19)
Berlaku sampai dengan : ………………………………………........................ (20)
…………….,………… ,....... (21)
Penilai Kepala Perpustakaan yang dinilai
................................... ………………………… (22)
NIP. ……………………...... NIP. ……………………...
167
C. FORMAT PENILAIAN KOMPONEN KINERJA
1. Kompetensi : Merencanakan kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
Kriteria
Bukti Yang
Terindentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Merencanakan program
pengembangan koleksi.
1 2 3 4
2. Merencanakan pengembangan
sarana dan prasarana.
1 2 3 4
3. Merencanakan pengembangan
SDM tenaga perpustakaan.
1 2 3 4
4. Merencanakan anggaran. 1 2 3 4
5. Merencanakan program
pengembangan koleksi
perpustakaan.
1 2 3 4
6. Merencanakan program promosi
perpustakaan.
1 2 3 4
7. Merencanakan pengembangan
program kualifikasi tenaga
perpustakaan perpustakaan.
1 2 3 4
8. Merencanakan pengembangan
program kompetensi tenaga
perpustakaan perpustakaan.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 8 =
(26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan
(27)
168
2. Kompetensi: Melaksanakan program perpustakaan sekolah/ madrasah
Kriteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Melaksanakan program
pengembangan koleksi.
1 2 3 4
2. Melaksanakan pengembangan
sarana dan prasarana.
1 2 3 4
3. Melaksanakan pengembangan
SDM tenaga perpustakaan.
1 2 3 4
4. Merealisasikan anggaran
sesuai dengan program.
1 2 3 4
5. Menginventarisasi buku‐buku
perpustakaan.
1 2 3 4
6. Mengawasi keluar masuknya
buku dari peminjam.
1 2 3 4
7. Mengoptimalkan pembuatan
catalog.
1 2 3 4
8. Mengoptimalkan penyusunan
atau penempatan buku‐buku
sesuai dengan peruntukannya.
1 2 3 4
9. Mendata pengunjung dan
pengguna perpustakaan dalam
bentuk grafik.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 9 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
169
3. Kompetensi: Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/ madrasah
Krtiteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Mengevaluasi program
pengembangan koleksi.
1 2 3 4
2. Mengevaluasi pengembangan
sarana dan prasarana.
1 2 3 4
3. Mengevaluasi pengembangan
SDM tenaga perpustakaan.
1 2 3 4
4. Mengevaluasi anggaran sesuai
dengan program.
1 2 3 4
5. Mengevaluasi isir buku‐buku
perpustakaan.
1 2 3 4
6. Mengevaluasi keluar masuknya
buku dari peminjam.
1 2 3 4
7. Mengevaluasi pembuatan
katalog.
1 2 3 4
8. Mengevaluasi penyusunan atau
penempatan buku‐buku sesuai
dengan peruntukannya.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 8 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
170
4. Kompetensi: Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
Krieteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Menyusun Pengembangan Koleksi
(Collection Development Policy).
1 2 3 4
2. Menggunakan berbagai alat bantu
seleksi untuk pemilihan bahan
perpustakaan.
1 2 3 4
3. Melakukan survey kebutuhan koleksi
pengguna perpustakaan.
1 2 3 4
4. Menyeleksi koleksi sesuai dengan
Kebijakan Pengembangan Koleksi
1 2 3 4
5. Mengkoordinasi pemilihan bahan
perpustakaan bekerja sama dengan
tenaga pendidik/guru bidang studi.
1 2 3 4
6. Memilih koleksi yang beragam yang
memenuhi kebutuhan kurikulum.
1 2 3 4
7. Melakukan pengadaan bahan
perpustakaan.
1 2 3 4
8. Mendayagunakan teknologi informasi
untuk keperluan perawatan bahan
perpustakaan.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 8 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
171
5. Kompetensi: Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
Kriteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Mengorganisasi penyusunan deskripsi
bibliografis (pengkatalogan) sesuai
dengan standar AACR (Anglo‐
American Cataloging Rules).
1 2 3 4
2. Mengorganisasi penentuan klasifikasi
menggunakan Dewey Decimal
Classification.
1 2 3 4
3. Mengorganisasi penentuan tajuk
subyek.
1 2 3 4
4. Mengorganisasi pengelolaan data
bibliografis.
1 2 3 4
5. Mengorganisasi pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi
untuk pengorganisasian dan
penelusuran informasi.
1 2 3 4
6. Mengorganisasi penyusunan program
layanan jasa informasi.
1 2 3 4
7. Mengorganisasi penyelenggaraan
layanan jasa sirkulasi.
1 2 3 4
8. Mengorganisasi bimbingan
penggunaan perpustakaan bagi
pengguna perpustakaan (User
instruction).
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 8 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
172
6. Kompetensi: Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Kriteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Melakukan analisis kebutuhan informasi
pengguna perpustakaan.
1 2 3 4
2. Melaksanakan penerapan teknologi
informasi dalam pengelolaan
perpustakaan.
1 2 3 4
3. Membimbing pengguna perpustakaan
dalam pemanfaatan teknologi informasi
dalam memfasilitasi proses belajar
mengajar.
1 2 3 4
4. Membantu pengguna perpustakaan
dalam memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi (internet).
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 4 (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
173
7. Komponen: Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
Kriteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
SKOR
(24)
1. Mengidentifikasi kemampuan dasar
literasi informasi pengguna
perpustakaan sekolah.
1 2 3 4
2. Menyusun panduan materi
bimbingan literasi informasi sesuai
dengan kebutuhan pengguna.
1 2 3 4
3. Membimbing pengguna mencapai
kemampuan literasi informasi.
1 2 3 4
4. Mempromosikan kegiatan minat
baca komunitas sekolah/madrasah.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
174
8. Kompetensi: Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar
kependidikan
Kriteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Mengembangkan visi dan misi
perpustakaan sekolah berdasarkan
tujuan dan fungsi
sekolah/madrasah dalam konteks
pendidikan nasional.
1 2 3 4
2. Mengembangkan program
perpustakaan sekolah dalam
mendukung pelaksanaan
kurikulum.
1 2 3 4
3. Mengembangkan pedoman
perpustakaan sebagai sumber
belajar.
1 2 3 4
4. Mengembangkan pedoman belajar
mandiri.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
175
9. Kompetensi: Memiliki integritas dan etos kerja
Kriteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Kedisiplinan. 1 2 3 4
2. Kerapian. 1 2 3 4
3. Kesopanan/Kesantunan/
Keramahan.
1 2 3 4
4. Kepedulian. 1 2 3 4
5. Berinteraksi dengan komunitas
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
6. Bekerja sama dengan guru dalam
mengembangkan pembelajaran
sekolah/madrasah.
1 2 3 4
7. Membangun komunikasi dengan
komunitas sekolah/madrasah.
1 2 3 4
8. Menjalin kerja sama internal dan
eksternal perpustakaan sekolah.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 8 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
176
10. Kompetensi: Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan
Kriteria
Bukti Yang
Teridentifikasi
(23)
Skor
(24)
1. Membuat karya tulis di bidang ilmu
perpustakaan dan informasi.
1 2 3 4
2. Meresensi/meresume buku. 1 2 3 4
3. Membuat indeks. 1 2 3 4
4. Membuat bibliografi. 1 2 3 4
JUMLAH SKOR (25)
SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan (27)
177
D. REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA PERPUSTAKAAN
KOMPETENSI
SKOR
(28)
1 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah.
2 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah.
3 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah.
4 Gembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah.
5 Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan.
6 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
7 Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi.
8 Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber
belajar kependidikan.
9 Memiliki integritas dan etos kerja.
10 Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
JUMLAH SKOR (29)
Nilai Akhir = Jumlah Skor/40 X 100 = ................ x ......................... (30)
……………,……………………… (31)
Kepala Perpustakaan (32) Penilai (33) Kepala Sekolah (34)
yang dinilai,
Nama Nama Nama
NIP NIP NIP
178
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 3C
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Kepala Perpustakaan yang dinilai sesuai dengan yang
tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai dan Nomor Kartu Pegawai yang
bersangkutan.
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir Kepala Perpustakaan yang dinilai
sesuai SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir PNS
tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya SK.
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/
golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru dan SK
sebagai Kepala Perpustakaan.
6. (6) Tulislah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada jalur pendidikan formal maupun non‐formal
jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB, serta Nomor Restgrasi Guru
(NRG) setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik.
7. (7) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) Kepala
Perpustakaan tersebut telah bekerja sebagai Kepala Perpustakaan
8. (8) Tulislah jenis kelamin Kepala Perpustakaan yang dinilai dengan cara
mencoret huruf L atau P.
9. (9) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir Kepala Perpustakaan
beserta spesialisasinya.
10. (10) Tulislah nama instansi atau sekolah sebagai tempat bekerja Kepala
Perpustakaan yang dinilai.
11. (11) Cukup jelas.
12. (12) Cukup jelas.
13. (13) Cukup jelas.
14. (14) Cukup jelas.
15. (15) Cukup jelas.
16. (16) Tulislah nama penilai.
17. (17) Tulislah Nomor Induk Penilai yang bersangkutan.
18. (18) Tulislah Nomor SK penugasan sebagai penilai kinerja Kepala
Perpustakaan (jika ada).
19. (19) Tulislah tanggal SK penugasan sebagai penilai kinerja Kepala
Perpustakaan.
20. (20) Tulislah sampai kapan (tanggal, bulan, dan tahun) berlakunya SK
penugasan sebagai penilai kinerja Kepala Perpustakaan.
21. (21) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun pengisian format identitas diri.
22. (22) Bubuhkan tandatangan, nama jelas, dan NIP penilai dan Kepala
Perpustakaan yang dinilai.
179
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
23. (23) Tulislah bukti yang relevan dan teridentifikasi sesuai masing‐masing
kriteria pada setiap kompetensi yang dinilai dalam penilaian Kepala
Perpustakaan.
24. (24) Berikan skor untuk masing‐masing kriteria berdasarkan bukti yang
relevan yang teridentifikasi.
25. (25) Jumlahkan semua skor kriteria pada kompetensi dalam penilaian
kinerja Kepala Perpustakaan.
26. (26) Hitunglah skor rata‐rata kompetensi dalam penilaian kinerja Kepala
Perpustakaan dengan cara membagi jumlah skor dengan
banyaknya kriteria komponen yang bersangkutan.
27. (27) Tulislah deskripsi kinerja yang telah dilakukan untuk masing‐masing
kompetensi berdasarkan kriteria, bukti fisik yang teramati, dan skor
rata‐rata kompetensi tersebut.
28. (28) Pindahkan skor rata‐rata kesepuluh kompetensi yang dinilai dalam
penilaian kinerja ke dalam format rekapitulasi hasil penilaian
kinerja Kepala Perpustakaan.
29. (29) Jumlahkan semua skor kompetensi dalam penilaian kinerja Kepala
Perpustakaan.
30. (30) Hitunglah nilai Nilai Akhir dengan cara membagi jumlah semua skor
kompetensi dalam penilaian kinerja Kepala Perpustakaan dengan
40 dan mengalikannya dengan 100. Jabarkan sehingga diperoleh
nilai (bilangan) dalam dua desimal.
31. (31) Tulislah nama kota, tanggal, bulan, dan tahun pengisian format
rekapitulasi hasil penilaian kinerja Kepala Perpustakaan.
32. (32) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Kepala
Perpustakaan yang dinilai.
33. (33) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan penilai kinerja
Kepala Perpustakaan.
34. (34) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Kepala Sekolah.
180
KINERJA KEPALA PERPUSTAKAAN
Format Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU YANG BERTUGAS SEBAGAI KEPALA PERPUSTAKAAN
SEKOLAH
1 Nama : (1)
2 N I P/Karpeg : / (2)
3 Tempat, Tanggal Lahir : (3)
4 Pangkat Golongan/Golongan : (4)
5 Jabatan Fungsional Guru : (5)
6 Jenis Kelamin : (6)
7 Masa Kerja sebagai guru : (7)
8 Masa Kerja Kepala Perpustakaan : (8)
9 Pendidikan Terakhir : (9)
10 Pelatihan Bidang Perpustakaan : (10)
11 Nama Sekolah : (11)
• Telp / Fax :
• Kelurahan :
• Kecamatan :
• Kota/Kabupaten :
• Provinsi : (12)
12 NUPTK dan NRG : / (13)
13 Periode Penilaian : sampai
PERSETUJUAN (14)
(Persetujuan ini harus ditandatangani oleh Penilai dan Guru yang dinilai)
Penilai dan guru yang dinilai menyatakan telah membaca dan memahami semua Indikator
yang ditulis/dilaporkan dalam form ini dan menyatakan: SETUJU/TIDAK SETUJU (coret
yang bukan pilihan)
Nama Penilai
(15a) Nama Kepala
Perpustakaan
(16a)
Tanda Tangan (15b) Tanda Tangan (16b)
Tanggal (15c)
Tanggal (16c)
181
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PERSETUJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA
KEPALA PERPUSTAKAAN
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Kepala Perpustakaan yang dinilai sesuai dengan yang
tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Kepala Perpustakaan
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai dan Nomor Kartu Pegawai yang
bersangkutan
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir Kepala Perpustakaan yang dinilai
sesuai SK pengangkatan sebagai Kepala Perpustakaan
4. (4) Tulislah pangkat dan golongan ruang terakhir Kepala Perpustakaan
tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya SK
5. (5) Tulis jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Perpustakaan
6. (6) Tulislah jenis kelamin Kepala Perpustakaan yang dinilai dengan cara
mencoret huruf L atau P
7. (7) Tulislah masa kerja (berapa tahun dan berapa bulan) guru yang dinilai
8. (8) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru tersebut
bekerja sebagai Kepala Perpustakaan.
9. (9) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir Kepala Perpustakaan beserta
spesialisasinya.
10. (10) Tulislah jenis pelatihan bidang perpustakaan yang pernah diikuti
11. (11) Tulislah nama instansi atau sekolah sebagai tempat bekerja Kepala
Perpustakaan yang dinilai
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
12. (12) Tulislah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang
merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada jalur pendidikan formal maupun non‐formal jenjang pendidikan
dasar dan menengah, mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK
dan PLB, serta Nomor Restgrasi Guru (NRG) setelah yang bersangkutan
memiliki sertifikat pendidik.
13. (13) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun periode penilaian kinerja Kepala
Perpustakaan dimaksud
14. (14) Tulislah pernyataan persetujuan dari penilai dan Kepala Perpustakaan
yang dinilai dengan cara mencoret kata SETUJU atau mencorat kata
TIDAK SETUJU.
15. (15a),
(15b), (15c)
Bubuhkan nama jelas dan tandatangan Kepala Perpustakaan yang
dinilai serta tanggal persetujuan hasil penilaian kinerja.
16. (16a),
(16b), (16c),
Bubuhkan nama jelas, tandatangan penilai serta tanggal persetujuan
hasil penilaian kinerja Kepala Perpustakaan.
182
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL (IPKKLS/M)
A. PETUNJUK PENILAIAN
1. Petugas penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel adalah Kepala
sekolah,dimana kepala laboratorium/bengkel bertugas. Guru dan siswa sebagai
pengguna laboratorium/bengkel dapat juga dilibatkan sebagai responden yang
tujuannya untuk lebih mendalami kinerja dari guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah.
2. Petugas penilai adalah kepala sekolah yang kompeten dan telah mengikuti
pembekalan bagaimana menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala
laboratorium.
3. Setiap petugas penilaian wajib: (i) Memberikan penilaian, secara objektif berbasis
bukti; (ii) Berkoordinasi dengan pihak terkait (guru kepala laboratorium/bengkel);
(iii) Memberikan komentar dan rekomendasi perbaikan; dan (iv) Menghitung hasil
penilaian dan membuat laporan.
4. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar
mendapatkan penilaian yang objektif yaitu: (i) Observasi dilakukan dengan cara
mengamati lingkungan sekitar laboratorium/bengkel, baik internal maupun
eksternal dan mencatat hal yang positif dan hal yang negatif terkait tugas kepala
laboratorium/bengkel; (ii) Wawancara dilakukan dengan mewawancarai sumbersumber
yang relevan, antara lain kepala sekolah, wakasek, guru dan siswa
pemakai fasilitas laboratorium/bengkel dan staf tata usaha yang terkait; dan (iii)
Studi Dokumentasi dilakukan dengan cara menelaah dokumen‐dokumen dan
catatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan kepala laboratorium/bengkel
sesuai dengan standar.
5. Skala penilaian masing‐masing komponen dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1
dengan ketentuan sebagai berikut:
• Skor 4, diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti
yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah yang
bersangkutan secara konsisten atau selalu berkinerja sesuai dengan masingmasing
indikator komponen yang dinilai.
• Skor 3, diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang
meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan lebih banyak berkinerja
sesuai dengan masing‐masing indikator komponen yang dinilai.
• Skor 2, diberikan apabila kepala sekolah menunjukkan bukti‐bukti tidak
meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masingmasing
indikator komponen yang dinilai.
• Skor 1, diberikan apabila tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing‐masing indikator komponen
yang dinilai.
6. Rumus Perhitungan Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Laboratorium/ bengkel :
Σ Perolehan Skor Σ PS
SA = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐
Σ Kriteria Kinerja Σ KK
Lampiran 3D
183
Σ SA (SA1 +SA2 +SA3 +SA4 +SA5 +SA6 +SA7)
NAK = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ x 100 = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ x 100
Σ A x 4 28
Keterangan :
Σ SA = Jumlah Skor Komponen Kinerja rata‐rata (SA1 s.d SA7)
Σ PS = Jumlah Perolehan Skor setiap Komponen
Σ KK = Jumlah Kriteria Kinerja setiap Komponen
A = Aspek Kinerja
NAK = Nilai Akhir Kinerja
7. Klasifikasi Nilai Akhir. Adapun Nilai Akhir (NA) yang telah dihitung, maka kinerja
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala bengkel dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
No Klasifikasi Nilai Akhir Kinerja
1 Sangat baik 91 ‐ 100
2 Baik 76 ‐ 90
3 Cukup 61 ‐ 75
4 Sedang 51 ‐ 60
5 Kurang 0 ‐ 50
8. Nilai Akhir Kinerja (NAK) yang telah diklasifikasikan dalam 5 (lima) level di atas,
kemudian dikonversikan angka kredit yang telah ditentukan dengan cara
perhitungan sebagai berikut:
a. Nilai “sangat baik” diberikan angka kredit 125% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun.
b. Nilai “baik” diberikan angka kredit 100% dari jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun.
c. Nilai “cukup” diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun.
d. Nilai “sedang” diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun.
e. Nilai “kurang” diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun.
184
B. FORMAT IDENTITAS DIRI
IDENTITAS KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL YANG DINILAI
a. Nama : ………………………………………..........................(1)
N I P : ………………………………………..........................(2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…..........................(3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………........................ (4)
TMT sebagai guru : ………………………………………....................... (5)
Masa Kerja : ………...... Tahun ..………… Bulan (6)
Jenis Kelamin : L / P (7)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ……………………………………….......................... (8)
Jenis Laboratorium/bengkel yang
dikelola (Fisika, KImia, dsb) : ………………………………………......................... (9)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………........................ (10)
Telp / Fax : ………………………………………........................ (11)
Kelurahan : ………………………………………........................ (12)
Kecamatan : ………………………………………........................ (13)
Kota/Kabupaten : ………………………………………........................ (14)
Provinsi : ………………………………………....................... (15)
IDENTITAS PENILAI
a. Nama : ……………………………………….........................(16)
NIP : ……………………………………….........................(17)
b. SK Penugasan (Jika ada)
Nomor : ……………………………………….........................(18)
Tanggal : ……………………………………….........................(19)
Berlaku sampai dengan : ……………………………………….........................(20)
……………., ……………, ............(21)
Penilai, Kepala Laboratorium/Bengkel yang dinilai,
................................... ……………………………........ (22)
NIP. ……………………...... NIP. ……………………...
185
C. FORMAT PENILAIAN KINERJA
1. Kompetensi: Kepribadian
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKOR
(24)
1. Berperilaku arif dalam bertindak dan
memecahkan masalah
1 2 3 4
2. Berperilaku jujur atas semua
informasi kedinasan
1 2 3 4
3. Menunjukkan kemandirian dalam
bekerja dibidangnya
1 2 3 4
4. Menunjukkan rasa percaya diri atas
keputusan yang diambil
1 2 3 4
5. Berupaya meningkatkan kemampuan
diri dibidangnya
1 2 3 4
6. Bertindak secara konsisten sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial,
dan budaya nasional Indonesia
1 2 3 4
7. Berperilaku disiplin atas waktu dan
aturan
1 2 3 4
8. Bertanggung jawab terhadap tugas 1 2 3 4
9. Tekun, teliti, dan hati‐hati dalam
melaksanakan tugas
1 2 3 4
10. Kreatif dalam memecahkan masalah
yang berkaitan dengan tugas
profesinya
1 2 3 4
11. Berorientasi pada kualitas dan
kepuasan layanan pemakai
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
Perolehan Skor (PS) (25)
Skor rata‐rata (SA1)= Perolehan Skor : 11 = (26)
Deskripsi Kinerja Yang Telah Dilakukan: (27)
186
2. Kompetensi: Sosial
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKOR
(24)
1. Menyadari kekuatan dan kelemahan
baik diri maupun stafnya
1 2 3 4
2. Memiliki wawasan tentang pihak lain
yang dapat diajak kerjasama
1 2 3 4
3. Bekerjasama dengan berbagai pihak
secara efektif
1 2 3 4
4. Berkomunikasi dengan berbagai
pihak secara santun, empatik, dan
efektif
1 2 3 4
5. Memanfaatkan berbagai peralatan
Teknologi Informasi dan komunikasi
(TIK) untuk berkomunikasi
1 2 3 4
Perolehan Skor (PS) (25)
Skor rata‐rata (SA2) = Perolehan Skor : 5 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
187
3. Kompetensi: Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKOR
(24)
1. Mengkoordinasikan kegiatan
praktikum dengan guru
1 2 3 4
2. Merumuskan rincian tugas
teknisi dan laboran
1 2 3 4
3. Menentukan jadwal kerja teknisi
dan laboran
1 2 3 4
4. Mensupervisi teknisi dan
laboran
1 2 3 4
5. Menilai hasil kerja teknisi dan
laboran
1 2 3 4
6. Menilai kinerja teknisi dan
laboran laboratorium/bengkel
1 2 3 4
Perolehan Skor (PS) (25)
Skor Aspek rata‐rata (SA3) = Perolehen Skor : 6 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan:
(27)
188
4. Kompetensi: Pengelolaan dan Administrasi
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKOR
(24)
1. Menyusun program pengelolaan
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
2. Menyusun jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
3. Menyusun rencana pengembangan
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
4. Menyusun prosedur operasi standar
(POS) kerja laboratorium/bengkel
1 2 3 4
5. Mengembangkan sistem administrasi
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
6. Menyusun jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
7. Menyusun laporan kegiatan
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
Perolehan Skor (PS) (25)
Skor Aspek rata‐rata (SA4) = Perolehan Skor : 7 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
189
5. Kompetensi: Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKOR
(24)
1. Memantau kondisi dan keamanan
bahan serta alat
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
2. Memantau kondisi dan keamanan
bangunan laboratorium/bengkel
1 2 3 4
3. Memantau pelaksanaan kegiatan
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
4. Membuat laporan bulanan dan
tahunan tentang kondisi dan
pemanfaatan laboratorium/bengkel
1 2 3 4
5. Membuat laporan secara periodic 1 2 3 4
6. Mengevaluasi program
laboratorium/bengkel untuk
perbaikan selanjutnya
1 2 3 4
7. Menilai kegiatan
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
Perolehan Skor (PS) (25)
Skor Aspek rata‐rata (SA5) = Perolehan Skor : 7 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
190
6. Kompetensi: Pengembangan dan Inovasi
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKOR
(24)
1 Mengikuti perkembangan pemikiran
tentang pemanfaatan kegiatan
laboratorium/bengkel sebagai wahana
pendidikan
1 2 3 4
2 Menerapkan hasil inovasi atau kajian
laboratorium/bengkel
1 2 3 4
3 Merancang kegiatan
laboratorium/bengkel untuk pendidikan
dan penelitian
1 2 3 4
4 Melaksanakan kegiatan
laboratorium/bengkel untuk
kepentingan pendidikan dan penelitian
1 2 3 4
5 Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil
kajian/inovasi laboratorium/bengkel
1 2 3 4
Perolehan Skor (PS) (25)
Skor Aspek rata‐rata (SA6) = Perolehan Skor : 5 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
191
7. Kompetensi: Pengelolaan Lingkungan dan P3
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKOR
(24)
1.
Menyusun panduan/penuntun
(manual) praktikum
1 2 3 4
2.
Menetapkan ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja
(K3)
1 2 3 4
3.
Menerapkan ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja
(K3)
1 2 3 4
4.
Menerapkan prosedur penanganan
bahan berbahaya dan beracun
1 2 3 4
5.
Memantau bahan berbahaya dan
beracun, serta peralatan
keselamatan kerja
1 2 3 4
Perolehan Skor (PS) (25)
Skor Aspek rata‐rata (SA7) = Perolehan Skor : 5 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
192
D. REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
KOMPETENSI
SKOR
(28)
1 Kepribadian
2 Sosial
3 Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi
4 Pengelolaan dan Administrasi
5 Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
6 Pengembangan dan Inovasi
7 Pengelolaan Lingkungan dan P3
JUMLAH SKOR (29)
Nilai Akhir = Jumlah Skor/28 X 100 = ................ x ............................. (30)
……………,……………………… (31)
Kepala Laboratorium/Bengkel (32) Penilai (33) Kepala Sekolah (34)
yang dinilai,
Nama Nama Nama
NIP NIP NIP
193
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 3D
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Kepala Laboratorium/Bengkel yang dinilai sesuai
dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai Kepala Laboratorium/Bengkel yang
bersangkutan
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir Kepala Laboratorium/Bengkel
yang dinilai sesuai SK pengangkatan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir Kepala
Laboratorium/Bengkel tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya
SK
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/
golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) Kepala
Laboratorium/Bengkel tersebut bertugas.
7. (7) Tulislah jenis kelamin Kepala Laboratorium/Bengkel yang dinilai
dengan cara mencoret huruf L atau P
8. (8) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir Kepala
Laboratorium/Bengkel beserta spesialisasinya.
9. (9) Tulislah jenis Laboratorium/Bengkel yang dikelola Kepala
Laboratorium/Bengkel yang dinilai
10. (10) Tulislah nama instansi atau sekolah sebagai tempat bekerja Kepala
Laboratorium/Bengkel yang dinilai
11. (11) Cukup jelas
12. (12) Cukup jelas
13. (13) Cukup jelas
14. (14) Cukup jelas
15. (15) Cukup jelas
16. (16) Tulislah nama penilai
17. (17) Tulislah Nomor Induk Pegawai penilai yang bersangkutan
18. (18) Tulislah Nomor SK penugasan sebagai penilai kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel (jika ada)
19. (19) Tulislah tanggal SK penugasan sebagai penilai kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel
20. (20) Tulislah sampai kapan (tanggal, bulan, dan tahun) berlakunya SK
penugasan sebagai penilai kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
21. (21) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun pengisian format ini
22. (22) Bubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan NIP penilai dan Kepala
Laboratorium/Bengkel yang dinilai.
194
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
23. (23) Tulislah bukti yang relevan dan teridentifikasi, sesuai masingmasing
kriteria pada setiap kompetensi yang dinilai dalam penilaian
Kepala Laboratorium/Bengkel
24. (24) Berikan skor untuk masing‐masing kriteria berdasarkan bukti yang
relevan yang teridentifikasi
25. (25) Jumlahkan semua skor kriteria pada kompetensi dalam penilaian
kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
26. (26) Hitunglah skor rata‐rata kompetensi dalam penilaian kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel dengan cara membagi jumlah skor dengan
banyaknya kriteria yang bersangkutan
27. (27) Tulislah deskripsi kinerja yang telah dilakukan untuk masing‐masing
kompetensi berdasarkan kriteria, bukti fisik yang teramati, dan skor
rata‐rata kompetensi tersebut.
28. (28) Pindahkan skor rata‐rata ketujuh kompetensi dalam penilaian
kinerja ke dalam format rekapitulasi hasil penilaian kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel
29. (29) Jumlahkan semua skor kompetensi dalam penilaian kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel
30. (30) Hitunglah Nilai Akhir dengan cara membagi jumlah semua skor
kompetensi penilaian kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel dengan
28 dan mengalikannya dengan 100. Jabarkan sehingga diperoleh
nilai (bilangan) dalam dua desimal.
31. (31) Tulislah nama kota, tanggal, bulan, dan tahun pengisian format
rekapitulasi hasil penilaian kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
32. (32) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Kepala
Laboratorium/Bengkel yang dinilai.
33. (33) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan penilai kinerja
Kepala Laboratorium/Bengkel.
34. (34) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Kepala Sekolah.
195
FORMAT TAMBAHAN PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
Format Wawancara
WAWANCARA PENDALAMAN (GURU TEMAN SEJAWAT*/SISWA*)
/ / Jam s/d
Nama guru yang dinilai Tanggal
wawancara
Waktu wawancara
Petunjuk:
Wawancara dilakukan untuk pedalaman hasil observasi dan studi dokumentasi. Wawancara
sebaiknya dilakukan tidak terlalu formal. Penilai dapat mengawali wawancara dengan menulis
KRITERIA yang ingin didalami pada kotak dibawah ini. Kemudian penilai meminta respon pada
guru atau siswa yang biasa menggunakan fasilitas laboratorium/bengkel sekolah untuk
memberikan penjelasan singkat. Penilai mencatat hal penting yang dari KRITERIA yang ditanyakan.
1. ASPEK KEPRIBADIAN (A1).
Pertanyaan: (Kriteria yang perlu didalami)
1. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
Catatan jawaban guru teman sejawat*/siswa*:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ..
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .
2. ASPEK SOSIAL (A2)
Pertanyaan: (Kriteria yang perlu didalami)
1. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
Catatan jawaban guru teman sejawat/siswa)*:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . .
*(coret yang tidak perlu)
3. ASPEK PENGORGANISASIAN GURU, LABORAN/TEKNISI (A3)
Pertanyaan: (Kriteria yang perlu didalami)
1. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
Catatan jawaban guru teman sejawat/siswa)*:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
196
4. ASPEK PENGELOLAAN PROGRAM DAN ADMINISTRASI (A4)
Pertanyaan: (Kriteria yang perlu didalami)
1. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
Catatan jawaban guru teman sejawat*/siswa*:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
5. ASPEK PENGELOLAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI (A5)
Pertanyaan: (Kriteria yang perlu didalami)
1. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
Catatan jawaban guru teman sejawat/siswa)*:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
6. ASPEK PENGEMBANGAN DAN INOVASI (A6)
Pertanyaan: (Kriteria yang perlu didalami)
1. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
Catatan jawaban guru teman sejawat/siswa)*:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
7. ASPEK LINGKUNGAN DAN K3 (A7)
Pertanyaan: (Kriteria yang perlu didalami)
1. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ?
Catatan jawaban guru teman sejawat/siswa)*:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . , . . . . . . . 20 . . .
Penilai,
NIP. . . . . . . . . . . . . . . . .
*)coret yang tidak perlu
197
8. Format Berita Acara
BERITA ACARA
Pada hari ini, . . . . . . .. .tanggal. . . . . . . bulan . . . . . . tahun . . . , bertempat di . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . .. mulai pukul . . . . . s/d . . . . . . telah dilaksanakan konsultasi
Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai . . . . . . . . . . . .
Guru yang dinilai menyatakan, bahwa hasil penilaian kenerja guru terkait
sebagai .............. telah dibaca dan dipahami berdasarkan aspek dan kriteria yang
tercantum dalam instrumen penilaian kinerja, selanjutnya asesi menyatakan:
SETUJU/TIDAK SETUJU)*
Demikianlah berita acara ini dibuat dengan benar dan sesuai dengan keadaan
yang sebenar‐benarnya.
Nama Penilai
Nama Guru
yang dinilai
Tanda Tangan
Tanda Tangan
Tanggal
Tanggal
*) coret yang bukan pilihan
198
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KETUA PROGRAM KEAHLIAN
A. PETUNJUK PENILAIAN
1. Petugas penilaian kinerja Ketua Program Keahlian dapat secara individu atau
berbentuk tim yang terdiri atas Kepala sekolah dan atau Wakil Kepala Sekolah.
Bidang sarana/prasarana dan atau Wakil Kepala Sekolah lingkup sekolah yang
ditunjuk. Guru dan siswa pada lingkup program keahlian dapat juga dilibatkan
sebagai responden untuk lebih mendalami kinerja ketua program keahlian di
sekolah.
2. Petugas penilai adalah orang yang kompeten yang telah ditugaskan dengan surat
tugas dari kepala sekolah serta telah mengikuti pembekalan.
3. Setiap petugas wajib: (i) Memberikan penilaian secara objektif berbasis bukti; (ii)
Berkoordinasi dengan pihak terkait; (iii) Menghitung hasil penilaian, dan (iv)
membuat laporan.
4. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar
mendapatkan penilaian yang objektif yaitu: (i) Observasi dilakukan dengan cara
mengamati hal yang positif dan hal yang negatif terkait tugas ketua program
keahlian; (ii) Wawancara dilakukan dengan mewawancarai sumber‐sumber yang
relevan, antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan peserta dididk
dan staf tata usaha yang terkait; dan (iii) Studi Dokumen dilakukan dengan cara
menelaah dokumen‐dokumen dan catatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan
ketua program keahlian sesuai standar.
5. Skala penilaian masing‐masing kriteria dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1
dengan ketentuan sebagai berikut:
• Skor 4 diberikan apabila ketua program/kompetensi keahlian mampu
menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria kinerja yang
dinilai atau yang bersangkutan selalu melaksanakan pekerjaan sebagaimana
pernyataan kriteria kinerja atau hasil kinerjanya bermutu sangat tinggi.
• Skor 3 diberikan apabila ketua program/kompetensi keahlian mampu
menunjukkan bukti‐bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria kinerja yang dinilai atau yang
bersangkutan sering melaksanakan pekerjaan sebagaimana pernyataan kriteria
kinerja atau hasil kinerjanya bermutu tinggi.
• Skor 2 diberikan apabila ketua program/kompetensi keahlian menunjukkan
bukti‐bukti yang kurang atau tidak meyakinkan bahwa yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria kinerja yang dinilai atau yang
bersangkutan kadang melaksanakan pekerjaan sebagaimana pernyataan
kriteria kinerja atau hasil kinerjanya bermutu sedang.
• Skor 1 diberikan apabila tidak ditemukan bukti bahwa ketua program/
kompetensi keahlian berkinerja sesuai dengan masing‐masing kriteria kinerja
yang dinilai atau yang bersangkutan jarang atau tidak pernah melaksanakan
pekerjaan sebagaimana pernyataan kriteria kinerja atau hasil kinerjanya
bermutu rendah.
Lampiran 3E
199
6. Rumus perhitungan penilaian kinerja guru sebagai Ketua Program
Σ NAKn
NAK = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ x 100
(Σ KK) x 4
(A1 + A2 + AK3 + A4 +A5 + A6 + A7 + A8)
NAK = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ x 100
32
Keterangan :
NAK = Nilai Akhir Kinerja
An = Nilai Rata‐rata setiap kompetensi
KK = Kriteria Kinerja
7. Nilai akhir kinerja (NAK) yang telah dihitung diklasifikasikan sebagai berikut :
No Klasifikasi Nilai Akhir Kinerja
1 Sangat baik 91 ‐ 100
2 Baik 76 ‐ 90
3 Cukup 61 ‐ 75
4 Sedang 51 ‐ 60
5 Kurang 0 ‐ 50
8. Nilai Akhir Kinerja (NAK) yang telah diklasifikasikan dalam 5 (lima level) diatas,
kemudian dikonversikan kepada angka kredit yang telah ditentukan dengan cara
perhitungan sebagai berikut:
a. Nilai “sangat baik” diberikan angka kredit 125% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun.
b. Nilai “baik” diberikan angka kredit 100% dari jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun.
c. Nilai “cukup” diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun.
d. Nilai “sedang” diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun.
e. Nilai “kurang” diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun.
200
B. FORMAT IDENTITAS DIRI
IDENTITAS KETUA PROGRAM KEAHLIAN
a. Nama : ………………………………………........................ (1)
N I P : ………………………………………........................ (2)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…........................ (3)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………........................ (4)
TMT sebagai guru : ………………………………………........................ (5)
Masa Kerja : ……........ Tahun ....……… Bulan (6)
Jenis Kelamin : L / P (7)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : ………………………………………....................... (8)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………....................... (9)
b. Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………....................... (10)
Telp / Fax : ………………………………………....................... (11)
Kelurahan : ………………………………………....................... (12)
Kecamatan : ………………………………………....................... (13)
Kota/Kabupaten : ………………………………………....................... (14)
Provinsi : ………………………………………...................... (15)
IDENTITAS PENILAI
a. Nama : ………………………………………........................ (16)
NIP : ………………………………………........................ (17)
b. SK Penugasan (Jika ada)
Nomor : ………………………………………........................ (18)
Tanggal : ………………………………………........................ (19)
Berlaku sampai dengan : ……………………………………….........................(20)
……………., ……………, .......... (21)
Penilai, Ketua Program Keahlian yang dinilai,
................................... ………………………… (22)
NIP. ……………………...... NIP. ……………………...
201
C. FORMAT PENILAIAN KINERJA
1. Kompetensi Kepribadian
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Berperilaku arif dalam bertindak
dan memecahkan masalah
1 2 3 4
2. Berperilaku jujur atas semua
informasi kedinasan
1 2 3 4
3. Menunjukkan kemandirian
dalam bekerja dibidangnya
1 2 3 4
4. Menunjukkan rasa percaya diri
atas keputusan yang diambil
1 2 3 4
5. Bertindak secara konsisten
sesuai dengan norma agama,
201ocia, 201ocial, dan budaya
nasional Indonesia
1 2 3 4
6. Berperilaku disiplin atas waktu
dan aturan
1 2 3 4
JUMLAH SKOR ASPEK 1 (25)
SKOR RATA‐RATA (A1)= JUMLAH SKOR : 6 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
202
2. Kompetensi Sosial
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Menyadari kekuatan dan
kelemahan baik diri maupun
stafnya
1 2 3 4
2. Memiliki wawasan tentang
pihak lain yang dapat diajak
kerjasama
1 2 3 4
3. Bekerjasama dengan berbagai
pihak secara efektif
1 2 3 4
4. Berkomunikasi dengan
berbagai pihak secara santun,
empatik, dan efektif
1 2 3 4
JUMLAH SKOR ASPEK 2 (25)
SKOR RATA‐RATA (A2)= JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
203
3. Kompetensi Perencanaan
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Menyusun rencana kegiatan
tahunan lingkup program/
kompetensi keahlian pada format
yang telah disediakan oleh sekolah
1 2 3 4
2. Menyusun kebutuhan alat dan
bahan praktik pada lingkup
program/ kompetensi keahlian
pada format yang telah disediakan
oleh sekolah
1 2 3 4
3. Melibatkan guru lain dalam
menyusun rencana kegiatan
tahunan pada lingkup
program/kompetensi keahlian
1 2 3 4
4. Dalam rencana kegiatan tahunan
terkandung unsur pengembangan
program/kompetensi keahlian
1 2 3 4
5 Menganalisis ketercapaian rencana
kegiatan tahunan lingkup
program/kompetensi keahlian
pada format yang telah disediakan
oleh sekolah
1 2 3 4
JUMLAH SKOR ASPEK 3 (25)
SKOR RATA‐RATA (A3)= JUMLAH SKOR : 5 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
204
4. Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Mengkoordinasikan kegiatan
pengembangan kurikulum
seperti menyusun silabus dan
RPP pada lingkup program/
kompetensi keahlian
1 2 3 4
2. Mengkoordinasikan kegiatan
pembelajaran dalam rangka
menciptakan iklim kerja yang
kondusif.
1 2 3 4
3. Menyediakan media presentasi
dengan menggunakan komputer
dan digital projector
1 2 3 4
4. Menyediakan/mengelola
ketersediaan bahan ajar untuk
pembelajaran
1 2 3 4
5 Memotivasi peserta didik dalam
pembelajaran dan
pengembangan kapasitas
peserta didik.
1 2 3 4
6 Mengkoordinasikan kegiatan
peserta didik dalam
pembelajaran dan
pengembangan kapasitas
peserta didik.
JUMLAH SKOR ASPEK 4 (25)
SKOR RATA‐RATA (A4) = JUMLAH SKOR : 6 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
205
5. Kompetensi Pengelolaan Sumber Daya Manusia
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Menyusun jadwal mengajar guru
pada lingkup program/
kompetensi keahlian
1 2 3 4
2. Melakukan pembagian tugas
kepala bengkel/sanggar/
laboratorium dan atau
teknisi/laboran pada lingkup
program/kompetensi keahlian
1 2 3 4
3. Memberikan motivasi positif
kepada guru, kepala
bengkel/sanggar/ laboratorium
dan teknisi/laboran dalam
melaksanakan tugasnya.
1 2 3 4
4. Melakukan koordinasi kegiatan
guru, kepala bengkel/
sanggar/laboratorium dan
teknisi/laboran dalam
melaksanakan tugasnya.
1 2 3 4
JUMLAH SKOR ASPEK 5 (25)
SKOR RATA‐RATA (A5) = JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
206
6. Kompetensi Pengelolaan Sarama Prasarana
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Menyusun jadwal penggunaan
bengkel/sanggar/ laboratorium
pada lingkup
program/kompetensi keahlian
1 2 3 4
2. Memiliki perangkat adminsitrasi
pengelolaan sarana dan
prasarana
bengkel/sanggar/laboratorium
dalam rangka tertib administrasi
sarana dan prasarana.
1 2 3 4
3. Mengkoordinasikan
pemeliharaan kondisi sarana dan
prasarana bengkel/ sanggar/
laboratorium dengan kepala
bengkel/ sanggar/laboratorium
dan atau teknisi/laboran
1 2 3 4
4. Mengkoordinasikan kebersihan
ruangan, gedung dan halaman
dengan petugas kebersihan
1 2 3 4
JUMLAH SKOR ASPEK 6 (25)
SKOR RATA‐RATA (A6) = JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
207
7. Kompetensi Pengelolaan Keuangan
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Memiliki rencana anggaran dan
pendapatan program/ kompetensi
keahlian
1 2 3 4
2. Memiliki perangkat administrasi
keuangan lingkup program/
kompetensi keahlian.
1 2 3 4
3. Menggunakan dana secara efektif
dan efisien untuk kegiatan dan
kemajuan program/kompetensi
keahlian yang diampunya.
1 2 3 4
4. Mendelegasikan pengelolaan
keuangan kepada bendahara
1 2 3 4
JUMLAH SKOR ASPEK 7 (25)
SKOR RATA‐RATA (A7) = JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
208
8. Kompetensi Evaluasi dan Pelaporan
NO. KRITERIA KINERJA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
(23)
SKALA SKOR
(24)
1. Memantau pelaksanaan
kegiatan pembelajaran pada
lingkup program/kompetensi
keahlian
1 2 3 4
2. Memantau ketersediaan dan
kondisi alat dan bahan
praktikum
1 2 3 4
3. Menyusun laporan keuangan
pada lingkup program/
kompetensi keahlian
1 2 3 4
4. Menyusun laporan kegiatan
tahunan pada lingkup program/
kompetensi keahlian
1 2 3 4
JUMLAH SKOR ASPEK 8 (25)
SKOR RATA‐RATA (A8) = JUMLAH SKOR : 4 = (26)
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: (27)
209
D. REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA KETUA PROGRAM SEKOLAH/MADRASAH
KOMPETENSI
SKOR
(28)
1 Kepribadian
2 Sosial
3 Perencanaan
4 Pengelolaan Pembelajaran
5 Pengelolaan Sumber Daya Manusia
6 Pengelolaan Sarama Prasarana
7 Pengelolaan Keuangan
8 Evaluasi dan Pelaporan
JUMLAH SKOR (29)
NILAI AKHIR :
(A1 + A2 + A3 + A4 +A5 + A6 + A7 + A8)
32
Klasifikasi Nilai Akhir = …………………. (Amat Baik, Baik, Sedang, Kurang)
……………,………………………… (31)
Ketua Program Keahlian (32) Penilai (33) Kepala Sekolah (34)
yang dinilai,
Nama Nama Nama
NIP NIP NIP
NA =
NA = ……….
32
X 100 = ……………
X 100
(30)
210
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1 2 3
1. (1) Tulislah nama Ketua Program Keahlian yang dinilai sesuai dengan yang
tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Ketua Program Keahlian
2. (2) Tulislah Nomor Induk Pegawai Ketua Program Keahlian yang
bersangkutan
3. (3) Tulislah tempat dan tanggal lahir Ketua Program Keahlian yang dinilai
sesuai SK pengangkatan sebagai Ketua Program Keahlian
4. (4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir Ketua Program
Keahlian tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya SK
5. (5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/
golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai Ketua Program
Keahlian
6. (6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) Ketua Program
Keahlian tersebut bertugas
7. (7) Tulislah jenis kelamin yang sesuai Ketua Program Keahlian yang dinilai
dengan cara mencoret huruf L atau P
8. (8) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir Ketua Program Keahlian
beserta spesialisasinya.
9. (9) Tulislah program keahlian yang diampu Ketua Program Keahlian yang
dinilai
10. (10) Tulislah nama instansi atau sekolah Ketua Program Keahlian yang
dinilai
11. (11) Cukup jelas
12. (12) Cukup jelas
13. (13) Cukup jelas
14. (14) Cukup jelas
15. (15) Cukup jelas
16. (16) Tulislah nama penilai
17. (17) Tulislah Nomor Induk Penilai yang bersangkutan
18. (18) Tulislah Nomor SK penugasan sebagai penilai kinerja Ketua Program
Keahlian (jika ada)
19. (19) Tulislah tanggal SK penugasan sebagai penilai kinerja Ketua Program
Keahlian
20. (20) Tulislah sampai kapan (tanggal, bulan, dan tahun) berlakunya SK
penugasan sebagai penilai kinerja Ketua Program Keahlian
21. (21) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun pengisian format ini
22. (22) Bubuhkan tandatangan, nama jelas, dan NIP penilai dan Ketua
Program Keahlian yang dinilai.
23. (23) Tulislah bukti yang relevan dan teridentifikasi sesuai masing‐masing
kriteria pada setiap kompetensi yang dinilai dalam penilaian Ketua
Program Keahlian
24. (24) Berikan skor untuk masing‐masing kriteria berdasarkan bukti yang
relevan yang teridentifikasi
211
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
25. (25) Jumlahkan semua skor kriteria pada kompetensi dalam penilaian
kinerja Ketua Program Keahlian
26. (26) Hitunglah skor rata‐rata kompetensi dalam penilaian kinerja Ketua
Program Keahlian dengan cara membagi jumlah skor dengan
banyaknya kriteria kompetensi yang bersangkutan
27. (27) Tulislah deskripsi kinerja yang telah dilakukan untuk masing‐masing
kompetensi berdasarkan kriteria, bukti fisik yang teramati, dan skor
rata‐rata kompetensi tersebut.
28. (28) Pindahkan skor rata‐rata kedelapan kompetensi dalam penilaian
kinerja ke dalam format rekapitulasi hasil penilaian kinerja Ketua
Program Keahlian
29. (29) Jumlahkan semua skor kompetensi dalam penilaian Ketua Program
Keahlian
30. (30) Hitunglah Nilai Akhir (NA) dengan cara membagi jumlah semua skor
kompetensi dalam penilaian kinerja Ketua Program Keahlian dengan
32 dan mengalikannya dengan 100. Jabarkan sehingga diperoleh nilai
(bilangan) dalam dua desimal.
31. (31) Tulislah nama kota, tanggal, bulan, dan tahun pengisian format
rekapitulasi hasil penilaian kinerja Ketua Program Keahlian
32. (32) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Ketua Program
Keahlian yang dinilai.
33. (33) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan penilai kinerja Ketua
Program Keahlian.
34. (34) Tulislah nama, NIP, dan bubuhkan tandatangan Kepala Sekolah.
212
213
LAMPIRAN 4
FORMAT PERHITUNGAN
ANGKA KREDIT TUGAS TAMBAHAN
214
FORMAT REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI: ............................................. (1)
a. Nama guru yang dinilai : ………………………………………........................................... (2)
N I P : ………………………………………........................................... (3)
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………/.…........................................... (4)
Pangkat/Jabatan/Golongan : ………………………………………........................................... (5)
TMT : ………………………………………........................................... (6)
Tahun mulai bekerja sebagai guru : ………………………………………………………………………………… (7)
Masa Kerja sebagai guru : ……....... Tahun ....…..Bulan (8)
Mulai mengemban tugas tambahan : ………………………………………………………………………………… (9)
Masa kerja tugas tambahan : ……....... Tahun ....…..Bulan (10)
Jenis Kelamin : L / P (11)
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi : …………………………………….............................................. (12)
Program Keahlian yang diampu : ………………………………………............................................ (13)
b. Nama Sekolah/madrasah : ………………………………………............................................ (14)
Alamat : ………………………………………............................................ (15)
Kelurahan : ………………………………………............................................ (16)
Kecamatan : ………………………………………............................................ (17)
Kabupaten/kota : ………………………………………............................................ (18)
Provinsi : ………………………………………........................................... (19)
Telp/fax : ………… ……………………………………………………………………. (20)
Nilai PK GURU untuk:
• Pembelajaran/Pembimbingan (21)
• Tugas tambahan sebagai …………………………….. (1) (22)
Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009
100
Nilai PKG Maksimum
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
• Pembelajaran/Pembimbingan (23)
• Tugas tambahan sebagai …………………………………….(1) (24)
Sebutan dan prosentase angka kredit sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No.16 Tahun 2009
• Pembelajaran/Pembimbingan Sebutan ……………(25) (26)
• Tugas tambahan sebagai ………………………….….(1) Sebutan ……………(27) (28)
Perolehan angka kredit (pembelajaran/pembimbingan) per tahun bagi guru dengan
tugas tambahan sebagai ………………………..(1)
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ x ………..% (29)
4
(30)
Perolehan angka kredit tugas tambahan per tahun sebagai ……………….(1)
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit per tahun = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ x …...% (31)
4
(32)
Total perolehan angka kredit tahun …………. (33) (34)
………………………………….., ………………..(35)
Guru yang dinilai
Penilai Kepala Dinas Kab/Kota
(……………………………………(36)) (……………………………………(37)) (………………………………………(38))
215
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU
DENGAN TUGAS TAMBAHAN
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
1. (1) Isikan tugas tambahan yang diemban oleh Guru yang dinilai
2. (2) Tuliskan nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam SK
pengangkatan sebagai guru.
3. (3) Tuliskan Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan.
4. (4) Tuliskan tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK pengangkatan
sebagai guru.
5. (5) Tuliskan pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru tersebut terhitung
mulai tanggal berlakunya SK pengangkatan sebagai pemberian tugas tambahan.
6. (6) Tuliskan terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/golongan
berdasarkan SK pengangkatan tugas tambahan yang diemban.
7. (7) Tuliskan tahun mulai bekerja sebagai guru di sekolah ini.
8. (8) Tuliskan masa kerja sebagai guru (berapa tahun dan berapa bulan) .
9. (9) Tuliskan mulai kapan guru mengemban tugas tambahan tersebut
10. (10) Tuliskan masa kerja guru dalam mengamban tugas tambahan (berapa tahun,
berapa bulan)
11. (11) Tuliskan jenis kelamin guru yang dinilai dengan cara mencoret huruf L atau P.
12. (12) Tuliskan kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta spesialisasinya.
13. (13) Tuliskan program keahlian yang diampu guru yang dinilai.
14. (14) Tuliskan nama sekolah/madrasah tempat bertugasnya guru yang dinilai.
15. (15) Tuliskan alamat sekolah/madrasah tempat bertugasnya guru yang dinilai.
16. (16) Tuliskan lokasi kelurahan sekolah/madrasah.
17. (17) Tuliskan lokasi kecamatan sekolah/madrasah.
18. (18) Tuliskan lokasi kabupaten/kota sekolah/madrasah.
19. (19) Tuliskan lokasi provinsi sekolah/madrasah .
20. (20) Tuliskan nomor telepon dan fax sekolah/madrasah.
21. (21) Isikan hasil PK GURU sesuai format rekap PK GURU subunsur
pembelajaran/pembimbingan.
22. (22) Diisi dengan hasil PK GURU sesuai format rekap PK GURU dengan tugas
tambahan yang sesuai.
23. (23) Isikan nilai PK GURU subunsur pembelajaran/pembimbingan yang telah
dikonversi ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun
2009 melalui perhitungan menggunakan rumus:
100
Nilai PKG Maksimum
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU subunsur
pembelajaran/pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Permenneg PAN dan RB
No. 16 Tahun 2009).
216
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
• Nilai PKG adalah nilai total PK GURU subunsur pembelajaran/pembimbingan
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
diperoleh sebelum diubah ke dalam skala 0 ‐ 100.
• Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU, untuk pembelajaran
adalah 56
(= 14 x 4), untuk pembimbingan adalah 68 (= 17 x 4) atau untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan
instrumen masing‐masing.
24. (24) Isikan nilai PK GURUuntuk tugas tambahan yang telah dikonversi ke dalam skala
0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 melalui
perhitungan dengan menggunakan rumus seperti pada (23).
25. (25) Isikan sebutan yang diperoleh guru untuk subunsur pembelajaran/
pembimbingan sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB No. 16
Tahun 2009 (berdasarkan hasil (23)).
Nilai Hasil PK
GURU
Sebutan
Persentase
Angka kredit
91 – 100 Amat baik 125%
76 – 90 Baik 100%
61 – 75 Cukup 75%
51 – 60 Sedang 50%
≤ 50 Kurang 25%
26. (26) Isikan persentase angka kredit yang diperoleh guru untuk subunsur
pembelajaran/pembimbingan sesuai sebutan pada (25).
27. (27) Isikan sebutan yang diperoleh guru untuk subunsur tugas tambahan
sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009
(berdasarkan hasil (24)).
28. (28) Isikan persentase angka kredit yang diperoleh guru untuk subunsur tugas
tambahan sesuai sebutan pada (27).
29. (29) Isikan persentase bobot subunsur pembelajaran/pembimbingan sesuai tugas
tambahan yang diemban guru (25% untuk kepala sekolah, 50% untuk wakil
kepala sekolah atau tugas lainnya)
30. (30) Isikan perolehan angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan per tahun
yang dihitung berdasarkan rumus sistem paket tersebut dikalikan dengan
persentase sesuai perolehan (29).
Rumus sistem paket pembelajaran/pembimbingan:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐
4
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan
diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang ditetapkan menurut
217
NO
NOMOR
KODE
U R A I A N
Permenneg PAN dan RB No.19 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah
atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per
minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per
tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian
kinerja
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per
minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka
per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing
kurang dari 150 konseli per tahun.
31. (31) Isikan persentase bobot subunsur tugas tambahan yang diemban guru (75%
untuk kepala sekolah, 50% untuk wakil kepala sekolah atau tugas tambahan
lain)
32. (32) Isikan perolehan angka kredit tugas tambahan berdasarkan rumus sistem paket
berikut:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit per tahun = ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐
4
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan
diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang ditetapkan menurut
Permenneg PAN dan RB No.19 Tahun 2009.
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian
kinerja.
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
33. (33) Isikan tahun dilaksanakannya penilaian kinerja.
34. (34) Isikan total perolehan angka kredit bagi guru dengan tugas tambahan yang
dinilai.
35. (35) Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini.
36. (36) Isilah dengan tanda tangan dan nama guru yang dinilai sebagai bukti bahwa
guru telah mengetahui dan setuju dengan estimasi hasil penilaian kinerja yang
diperoleh.
37. (37) Isilah tanda tangan dan nama penilai.
38. (38) Isilah dengan tanda tangan dan nama kepala sekolah/madrasah tempat guru
bekerja, sebagai bukti bahwa kepala sekolah/madrasah telah mengetahui dan
menyetujui dengan hasil nilai kinerja guru yang diberi tugas tambahan.
218
219
LAMPIRAN 5
LAPORAN KENDALI KINERJA GURU
220
LAPORAN KENDALI KINERJA GURU
(Laporan dibuat dalam kurun waktu 3 tahun untuk menunjukkan terjadinya kemajuan/peningkatan kinerja guru)
Nama sekolah :
(1)
Tanda tangan Kepala
Sekolah:
(3)
Alamat sekolah : (2) Nama Kepala Sekolah: (4)
Tahun ajaran
Hasil
penilaian
Jumlah
guru
Tahun ajaran
Hasil
penilaian
Jumlah
guru
Tahun ajaran
Hasil
penilaian
Jumlah
guru
(5) Tercapai (6) (5) Tercapai (6) (5) Tercapai (6)
Tidak
tercapai
(7) Tidak
tercapai
(7) Tidak
tercapai
(7)
Tidak dinilai (8) Tidak dinilai (8) Tidak dinilai (8)
Jumlah total guru (9) Jumlah total guru (9) Jumlah total guru (9)
No Nama Guru
Tahun ajaran:
(11)
Tahun ajaran:
(11)
Tahun ajaran:
(11)
Catatan
PK Guru
Formatif
Sasaran
PK
Guru
Sumatif
PK Guru
Formatif
Sasaran
PK
Guru
Sumatif
PK Guru
Formatif
Sasaran
PK
Guru
Sumatif
1 (10) (12) (13) (14) (12) (13) (14) (12) (13) (14) (15)
2
3
4
5
.. dst.
Catatan: ● Kohort data dalam beberapa tahun akademik akan memberikan gambaran tentang kemajuan/peningkatan kinerja
• PK Guru formatif adalah nilai PK Guru yang diperoleh guru pada penilaian di awal semester 1
• Sasaran adalah nilai PK Guru yang ditargetkan akan dicapai setelah melaksanakan PKB
• PK Guru sumatif adalah nilai PK Guru yang diperoleh guru pada penilaian di akhir semester 2
221
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN KENDALI KINERJA GURU
NO
NOMOR
KODE
URAIAN
1 2 3
1. (1) Tulislah nama sekolah yang melaporkan kendali kinerja guru
2. (2) Tulislah alamat sekolah lengkap dengan nama jalan, nomor, kota,
provinsi
3. (3) Bubuhkan tandatangan Kepala Sekolah yang melaporkan kendali
kinerja guru
4. (4) Tulislah nama Kepala Sekolah yang melaporkan kendali kinerja
guru
5. (5) Tulislah tahun pelajaran pelaporan kendali kinerja guru secara
terurut mulai dari tahun pertama di kotak paling kiri hingga tahun
ketiga di kotak paling kanan
6. (6) Tulislah jumlah guru yang hasil penilaian kinerjanya mencapai
standar
7. (7) Tulislah jumlah guru yang hasil penilaian kinerjanya tidak mencapai
standar
8. (8) Tulislah jumlah guru yang kinerjanya tidak dinilai
9. (9) Tulislah total jumlah guru, baik yang telah dinilai kinerjanya
(mencapai standar atau tidak mencapai standar) maupun yang
kinerjanya tidak dinilai
10. (10) Tulislah nama guru di sekolah yang telah dinilai kinerjanya
11. (11) Tulislah tahun pelajaran pelaporan kendali kinerja guru secara
terurut mulai dari tahun pertama di kotak paling kiri hingga tahun
ketiga di kotak paling kanan
12. (12) Tulislah hasil PK Guru Formatif untuk semua guru yang dilaporkan
dalam laporan kendali kinerja guru
13. (13) Tulislah harapan (target) hasil PK Guru untuk semua guru yang
dilaporkan dalam laporan kendali kinerja guru setalh guru
melakukan PKB
14. (14) Tulislah hasil PK Guru Sumatif untuk semua guru yang dilaporkan
dalam laporan kendali kinerja guru
15. (15) Tuliskan komentar (catatan) berdasarkan hasil PK Guru selama 3
(tiga) tahun untuk semua guru yang dilaporkan dalam laporan
kendali kinerja guru